Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait kondisi darurat kabut asap pekat yang tak henti-hentinya menyerang lingkungan alam Kabupaten Kerinci, Dinas Pendidikan dipimpin Isra Kamar, S.Pd mengeluarkan surat edaran sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dikatakan Isra Kamar, Kadis Pendidikan Kerinci di ruang kerjanya baru ini kepada Siasatinfo.co.id, Jum’at (09/10/2026) sekitar pukul 11:00 WIB, menyebutkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Masalah polusi udara berupa kabut asap yang berpotensi terhadap penyerangan gangguan pernafasan sudah menjadi perhatian. Surat edaran mulai besok semua anak didik tingkat SD dan SMP kita liburkan dan kondisi membaik.
Namun untuk menghentikan kegiatan belajar dan mengajar para peserta didik dari tingkat TK, SD dan SMP, kami tetap berpedoman indek standar polusi udara (ISPU) minimal capai angka 200 Ispu.”
“Bukan berarti dengan indek 159 kurang dari 200 seperti saat ini tidak menggangu kesehatan masyarakat ataupun peserta didik, tentu sangat menggangu sekali,”Ujarnya Kadis Isra Kamar.
Hal ini guna menindaklanjuti Surat Penegasan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci tanggal 8 Oktober 2026, serta memperhatikan kondisi kualitas udara dan potensi paparan kabut asap.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci perlu melakukan langkah perlindungan bagi peserta
didik guru dan tenaga kependidikan.
KETENTUAN
Kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap dan berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Maka satuan Pendidikan SD dan SMP dalam Kabupaten Kerinci untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada :
Hari: Sabtu
Tanggal : 10 Oktober 2026.
1. Pelaksanaan PJJ bersifat situasional, menyesuaikan kondisi kualitas udara,
perkembangan kabut asap, serta arahan Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan
Kabupaten Kerinci.
2. Pembelajaran dilaksanakan dari rumah melalui metode daring, luring, atau kombinasi, keduanya sesuai ketersediaan sarana dan kondisi peserta didik.
3. Guru menyesuaikan materi, tugas, dan target pembelajaran dengan kondisi darurat, tanpa membebani peserta didik dengan tugas berlebihan.
4. Peserta didik tidak diwajibkan datang ke sekolah untuk mengumpulkan tugas atau
mengikuti kegiatan tatap muka selama kebijakan PJJ berlaku.
5. Kepala sekolah memastikan guru dan tenaga kependidikan memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan PJJ serta menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali murid.
6. Bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan akses internet atau perangkat, sekolah menyediakan alternatif pembelajaran yang memungkinkan, seperti modul atau lembar kerja yang dapat dikerjakan di rumah.
7. Bagi Kepala Sekolah dan seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk tetap absensi tetapi dari rumah selama proses PJJ diterapkan.
HIMBAUAN KEPADA ORANG TUA/WALI
1). Memastikan anak mengikuti proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama kondisi situasional ini berlaku.
2). Membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara memburuk atau kabut asap pekat.
3). Memastikan anak mendapatkan istirahat yang cukup, mengonsumsi air putih yang
cukup, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
4). Segera berkonsultasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan apabila anak mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau keluhan kesehatan lainnya.*(Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabut asap bercampur bau belerang dikawasan wilayah Kerinci - Kota Sungai…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan…