Categories: DaerahKerinci

Cemarkan Martabat PNS, BAPEK Pecat ASN Isteri Dua, Pemkab Kerinci Cuek Bae Lah!

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci,-Terkait soal perbuatan Asusila, Selingkuh, Kumpul Kebo, Nikah Siri, dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikalangan PNS dikenai sanksi tegas berupa pemecatan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta.

Namun, di lingkungan Pemkab Kerinci tentang oknum pejabat BKD inisial JA diduga memiliki isteri simpanan inisial EV pemilik akun FB Chintiya Dewi, belum ada tindakan tegas oleh pejabat berwenang dan Bupati Kerinci H Adirozal.

Viral di Medsos pada postingan diunggah Akun Chintiya Dewi, akhir – akhir ini, dengan foto – foto mesra serta video siaran langsung pemilik FB tersebut, terkutip bahwa mereka sudah menikah dan Fb CD mengakui dengan terang bahwa JA suaminya.

Sementara itu di Jakarta, tindakan tegas Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), telah memecat 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang dipecat tersebut karena telah melakukan pelanggaran, berupa bolos kerja, melakukan perzinahan, menikah tanpa izin, hidup bersama hingga menjadi istri kedua.

Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, di Bapek Jakarta, sudah 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Namun 32 PNS lainnya dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bapek yang beralamatkan di Jalan Letjen Sutoyo No 12 Cililitan – Jaktim, Gedung 3, lantai 3 kantor Badan Kepegawaian Negara, http://118.97.48.2/bapek/beranda.html, berpeluang menerima laporan atas kelakuan PNS yang merusak harkat martabat ASN.

Bapek menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.

Sementara itu, untuk daerah bisa ditindak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Gubernur selaku wakil Pemerintah.

Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990, Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.

“Didalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS.

Kabid JA saat ditemui kru siasatinfo.co.iddiruang kerja kemarin (30/09/2019) sekitar pukul 11:30 wib, mengatakan bahwa hubungannya dengan EV sudah tidak ada lagi.

“Kami sudah tidak ada lagi hubungan dan ada surat penyelesaian yang telah ditanda tangani kedua belah teganai,”terangnya kepada siasatinfo.co.id.

“Nah, untuk pejabat lingkup Pemkab Kerinci kita tunggu saja apa tindakan Bupati Adirozal terhadap JA selaku Kabid PPKPK di BKD Kerinci, diduga telah menikah siri dengan Evi Sastra Dewi,” Tutur Joni Satria Lsm LPI Tipikor kepada siasatinfo.co.id. (Tim/red).

 

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

8 jam ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

14 jam ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

1 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

2 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

3 hari ago

Viral Korban Bully Murid SD 94 Siulak Deras Kerinci Menangis Tersedu-sedu, Kepsek Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat, kurangnya perhatian tenaga pendidik di sekolah SD Negeri 94/III Siulak…

5 hari ago