Daerah

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Siulak yang diusut Polda Jambi sekitar Februari 2025 kini sudah menjadi terdakwa dan divonis Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Terdakwa Eks Refina Salsabila eks karyawati Bank Jambi dengan jabatan sebagai analis kredit, menarik 27 buku tabungan nasabah memanfaatkan kepercayaan nasabah mencapai Rp 7,1 M.

Terdapat juga 3 rekening nasabah yang dijebol yakni Mantan Bupati Kerinci, Adirozal yang ikut jadi korban Refina Eks Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci.

Diketahui terdakwa Refina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci yang itu dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim 10 tahun dan denda berjumlah Rp.10 Miliar.

Sidang berlangsung kemarin dan pembacaan vonis oleh majelis hakim Dalam persidangan yang berlangsung Senin (17/11/2025) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Refina Salsabila kurungan 11 tahun penjara dengan denda sama dengan putusan majelis hakim sebesar Rp.10 Miliar.

Walau lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa telah memberi dampak serius terhadap kepercayaan publik terutama para nasabah Bank 9 Jambi sebagai lembaga perbankan.

Pada amar putusan majelis hakim menyatakan Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana nasabah melalui serangkaian transaksi ilegal ketika masih bertugas di Bank Jambi Cabang Kerinci, berlokasi di Desa Baru Siulak.

Beberapa mempertimbangkan Majelis Hakim yang meringankan terdakwa diantaranya, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

Kedua, bahwa terdakwa belum pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya. Namun majelis tetap menilai tindakan tersebut telah merusak integritas sistem perbankan di daerah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M Haris menyebutkan pihaknya masih punya  peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

“Saat ini kami masih di pertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.(Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

20 jam ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

1 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

1 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

2 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

3 minggu ago