Daerah

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Siulak yang diusut Polda Jambi sekitar Februari 2025 kini sudah menjadi terdakwa dan divonis Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Terdakwa Eks Refina Salsabila eks karyawati Bank Jambi dengan jabatan sebagai analis kredit, menarik 27 buku tabungan nasabah memanfaatkan kepercayaan nasabah mencapai Rp 7,1 M.

Terdapat juga 3 rekening nasabah yang dijebol yakni Mantan Bupati Kerinci, Adirozal yang ikut jadi korban Refina Eks Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci.

Diketahui terdakwa Refina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci yang itu dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim 10 tahun dan denda berjumlah Rp.10 Miliar.

Sidang berlangsung kemarin dan pembacaan vonis oleh majelis hakim Dalam persidangan yang berlangsung Senin (17/11/2025) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Refina Salsabila kurungan 11 tahun penjara dengan denda sama dengan putusan majelis hakim sebesar Rp.10 Miliar.

Walau lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa telah memberi dampak serius terhadap kepercayaan publik terutama para nasabah Bank 9 Jambi sebagai lembaga perbankan.

Pada amar putusan majelis hakim menyatakan Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana nasabah melalui serangkaian transaksi ilegal ketika masih bertugas di Bank Jambi Cabang Kerinci, berlokasi di Desa Baru Siulak.

Beberapa mempertimbangkan Majelis Hakim yang meringankan terdakwa diantaranya, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

Kedua, bahwa terdakwa belum pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya. Namun majelis tetap menilai tindakan tersebut telah merusak integritas sistem perbankan di daerah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M Haris menyebutkan pihaknya masih punya  peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

“Saat ini kami masih di pertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.(Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

2 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

6 hari ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

6 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

1 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

1 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago