Daerah

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Siulak yang diusut Polda Jambi sekitar Februari 2025 kini sudah menjadi terdakwa dan divonis Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Terdakwa Eks Refina Salsabila eks karyawati Bank Jambi dengan jabatan sebagai analis kredit, menarik 27 buku tabungan nasabah memanfaatkan kepercayaan nasabah mencapai Rp 7,1 M.

Terdapat juga 3 rekening nasabah yang dijebol yakni Mantan Bupati Kerinci, Adirozal yang ikut jadi korban Refina Eks Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci.

Diketahui terdakwa Refina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci yang itu dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim 10 tahun dan denda berjumlah Rp.10 Miliar.

Sidang berlangsung kemarin dan pembacaan vonis oleh majelis hakim Dalam persidangan yang berlangsung Senin (17/11/2025) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Refina Salsabila kurungan 11 tahun penjara dengan denda sama dengan putusan majelis hakim sebesar Rp.10 Miliar.

Walau lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa telah memberi dampak serius terhadap kepercayaan publik terutama para nasabah Bank 9 Jambi sebagai lembaga perbankan.

Pada amar putusan majelis hakim menyatakan Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana nasabah melalui serangkaian transaksi ilegal ketika masih bertugas di Bank Jambi Cabang Kerinci, berlokasi di Desa Baru Siulak.

Beberapa mempertimbangkan Majelis Hakim yang meringankan terdakwa diantaranya, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

Kedua, bahwa terdakwa belum pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya. Namun majelis tetap menilai tindakan tersebut telah merusak integritas sistem perbankan di daerah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M Haris menyebutkan pihaknya masih punya  peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

“Saat ini kami masih di pertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.(Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

3 hari ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

3 hari ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

4 hari ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

5 hari ago

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

7 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

7 hari ago