Categories: Jakarta

BNN Berhasil Sita Aset 60 Miliar Rupiah TPPU dari Para Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, Siasatinfo.co.id – Bertempat di kantor BNN RI Cawang JAKARTA, Kepala BNN RI drs. Heru Winarko, SH yang didampingi Karo Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo serta para pejabat utama BNN lainnya telah melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika yang ditangani selama kurun waktu tahun ini, Kamis (25/07)

Heru Winarko dalam keterangan pers nya menyatakan bahwa BNN melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki para tersangka yang semuanya adalah berasal dari kejahatan narkotika.

Aset yang disita oleh penyidik BNN dari para pelaku dan bandar narkoba tersebut ditaksir sejumlah Rp 60.078.957.386,- (enam puluh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

Jumlah nominal tersebut merupakan total aset yang disita dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019, imbuhnya

Berikut rician dari total aset yang disita BNN, yaitu :
• 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000,- (tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
• 1 unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
• 2 unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
• 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah)
• motor senilai Rp 2.698.000.000,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)
• 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
• Perhiasan senilai Rp 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah)
• Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386,- (sebelas miliar tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)

Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari dua puluh dua orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas terkait tindak pidana narkotika.
Sementara itu, sebagian tersangka lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut.

Menurut penjelasan Karo Humas dan Protokol BNN bahwa untuk kedua puluh dua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.(*Red/DzR)

*BIRO HUMAS & PROTOKOL BNN*
#BERSINAR

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Jelang New Year 2026, Dandim 0416 Bungo Tebo Bagi Bingkisan Untuk Prajurit Rayakan Natal 2025

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Jelang perayaan Hari Raya Natal Tahun (Happy New Year) 2025 dan…

21 jam ago

Bumdes dan Ketahanan Pangan Desa Malapari dilaporkan LSM di Kejari Batanghari

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari -Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Malapari, Kecamatan Muara…

1 hari ago

Varial Adhi Eks Kadisdik Provinsi Jambi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin panas kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan dan…

1 hari ago

Timses Kecewa,9 Pejabat Pemkot Sungai Penuh Dilantik Masih Didominasi Wajah Lama

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - pelantikan Pejabat Eselon Dua (II) Pemerintah Kota Sungai Penuh hanya…

1 hari ago

Proyek Jalan Inpres Kerinci Rp 28 M Terindikasi Korupsi, Persekongkolan Konsultan Disorot 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Telan dana Rp 28,3 Miliar untuk Proyek Inpres Perbaikan Ruas Jalan Batu…

2 hari ago

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

4 hari ago