Ini Cerita Kapolres Mura, Ayah Tiri Biadab Garap Anak Masih Bangku SD Berkali – Kali Hingga Kelas 2 SMP

Siasatinfo.co.id, Musi Rawas – Seorang kelakuan pria bejad berstatus ayah tiri dari korban sebut saja Bunga sejak duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas II SMP berulang kali diperkosa pelaku bernama Giono umur 38 tahun suami dari WE (37) yaitu ibu korban.

Terungkap kasus perkosaan ayah tirinya lantaran korban melaporkan ke WE ibunya usai kejadian naas yang menimpa diri korban pada pada bulan Juli 2021 dan melaporkan ke Polsek BTS Ulu, Kamis (19/8/2021).

Giono (38) tak berkutik saat didatangi sejumlah petugas dari Polres Musi Rawas, pada Sabtu (21/8/2021) kemaren sekitar pukul 20:30 WIB

Semestinya sebagai seorang ayah, Giono adalah pelindung bagi keluarga kecil ini bukan beraksi nista dengan mengumbar nafsu birahi. Bukan sebaliknya menyalahi tugas luhur yang wajib diemban untuk mengayomi dan menafkahi anak dari isterinya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menjelaskan kronologis terungkapnya perbuatan biadab Giono itu.

Berawal ketika korban yang sudah tidak tahan lagi menjadi sasaran pelampiasan birahi tersangka, mengadukan ke ibu kandungnya, We (37).

Kepada We, korban menceritakan bahwa pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, dia telah diperkosa oleh tersangka.

Aksi bejat tersangka bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali sejak dirinya duduk di bangku kelas VI SD.

Ternyata setelah aksi pertama Giono aman dan tidak diketahui orang, diam-diam tersangka mencari kesempatan untuk kembali melakukan aksi biadabnya.

Setelah korban duduk di kelas 2/VIII SMP, begitu ada kesempatan, tersangka kembali memperkosa korban.

Korban yang tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diancam tersangka kembali bungkam, dan itu justru membuat tersangka keranjingan dan ingin kembali menikmati tubuh korban.

Pada Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, begitu ada kesempatan tersangka lagi-lagi menggarap korban, dan terakhir pada Juli lalu.

Hingga akhirnya korban berani melaporkan kejadian nahas yang menimpanya kepada ibunya, kemudian diteruskan ke polisi pada Kamis (19/8/2021).

Pada Sabtu (21/8), sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dijemput petugas dari Polsek BTS Ulu.

“Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres Mura. (Yto/sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Railing Jembatan Pelangi Arah Kantor Bupati Kerinci Dirusak dan Dijarah Maling, Dinas PUPR Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…

2 jam ago

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

1 hari ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

2 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

6 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

7 hari ago