Ini Cerita Kapolres Mura, Ayah Tiri Biadab Garap Anak Masih Bangku SD Berkali – Kali Hingga Kelas 2 SMP

Siasatinfo.co.id, Musi Rawas – Seorang kelakuan pria bejad berstatus ayah tiri dari korban sebut saja Bunga sejak duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas II SMP berulang kali diperkosa pelaku bernama Giono umur 38 tahun suami dari WE (37) yaitu ibu korban.

Terungkap kasus perkosaan ayah tirinya lantaran korban melaporkan ke WE ibunya usai kejadian naas yang menimpa diri korban pada pada bulan Juli 2021 dan melaporkan ke Polsek BTS Ulu, Kamis (19/8/2021).

Giono (38) tak berkutik saat didatangi sejumlah petugas dari Polres Musi Rawas, pada Sabtu (21/8/2021) kemaren sekitar pukul 20:30 WIB

Semestinya sebagai seorang ayah, Giono adalah pelindung bagi keluarga kecil ini bukan beraksi nista dengan mengumbar nafsu birahi. Bukan sebaliknya menyalahi tugas luhur yang wajib diemban untuk mengayomi dan menafkahi anak dari isterinya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menjelaskan kronologis terungkapnya perbuatan biadab Giono itu.

Berawal ketika korban yang sudah tidak tahan lagi menjadi sasaran pelampiasan birahi tersangka, mengadukan ke ibu kandungnya, We (37).

Kepada We, korban menceritakan bahwa pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, dia telah diperkosa oleh tersangka.

Aksi bejat tersangka bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali sejak dirinya duduk di bangku kelas VI SD.

Ternyata setelah aksi pertama Giono aman dan tidak diketahui orang, diam-diam tersangka mencari kesempatan untuk kembali melakukan aksi biadabnya.

Setelah korban duduk di kelas 2/VIII SMP, begitu ada kesempatan, tersangka kembali memperkosa korban.

Korban yang tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diancam tersangka kembali bungkam, dan itu justru membuat tersangka keranjingan dan ingin kembali menikmati tubuh korban.

Pada Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, begitu ada kesempatan tersangka lagi-lagi menggarap korban, dan terakhir pada Juli lalu.

Hingga akhirnya korban berani melaporkan kejadian nahas yang menimpanya kepada ibunya, kemudian diteruskan ke polisi pada Kamis (19/8/2021).

Pada Sabtu (21/8), sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dijemput petugas dari Polsek BTS Ulu.

“Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres Mura. (Yto/sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

1 minggu ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago