Ini Cerita Kapolres Mura, Ayah Tiri Biadab Garap Anak Masih Bangku SD Berkali – Kali Hingga Kelas 2 SMP

Siasatinfo.co.id, Musi Rawas – Seorang kelakuan pria bejad berstatus ayah tiri dari korban sebut saja Bunga sejak duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas II SMP berulang kali diperkosa pelaku bernama Giono umur 38 tahun suami dari WE (37) yaitu ibu korban.

Terungkap kasus perkosaan ayah tirinya lantaran korban melaporkan ke WE ibunya usai kejadian naas yang menimpa diri korban pada pada bulan Juli 2021 dan melaporkan ke Polsek BTS Ulu, Kamis (19/8/2021).

Giono (38) tak berkutik saat didatangi sejumlah petugas dari Polres Musi Rawas, pada Sabtu (21/8/2021) kemaren sekitar pukul 20:30 WIB

Semestinya sebagai seorang ayah, Giono adalah pelindung bagi keluarga kecil ini bukan beraksi nista dengan mengumbar nafsu birahi. Bukan sebaliknya menyalahi tugas luhur yang wajib diemban untuk mengayomi dan menafkahi anak dari isterinya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menjelaskan kronologis terungkapnya perbuatan biadab Giono itu.

Berawal ketika korban yang sudah tidak tahan lagi menjadi sasaran pelampiasan birahi tersangka, mengadukan ke ibu kandungnya, We (37).

Kepada We, korban menceritakan bahwa pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, dia telah diperkosa oleh tersangka.

Aksi bejat tersangka bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali sejak dirinya duduk di bangku kelas VI SD.

Ternyata setelah aksi pertama Giono aman dan tidak diketahui orang, diam-diam tersangka mencari kesempatan untuk kembali melakukan aksi biadabnya.

Setelah korban duduk di kelas 2/VIII SMP, begitu ada kesempatan, tersangka kembali memperkosa korban.

Korban yang tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diancam tersangka kembali bungkam, dan itu justru membuat tersangka keranjingan dan ingin kembali menikmati tubuh korban.

Pada Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, begitu ada kesempatan tersangka lagi-lagi menggarap korban, dan terakhir pada Juli lalu.

Hingga akhirnya korban berani melaporkan kejadian nahas yang menimpanya kepada ibunya, kemudian diteruskan ke polisi pada Kamis (19/8/2021).

Pada Sabtu (21/8), sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dijemput petugas dari Polsek BTS Ulu.

“Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka akan kami proses sesuai dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres Mura. (Yto/sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

22 jam ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

1 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

3 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

4 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

5 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago