Bejad! Gadis Bawah Umur Meninggal Usai Diperkosa, Polisi Ringkus 3 Pelaku Pria Mabuk

Siasatinfo.co.id, Kriminal Cirebon – Bejad! Tiga orang pria mabuk perkosa gadis bawah umur. Usai perkosaan para pelaku di salah satu rumah tersangka, korban lalu meninggal dunia.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia.

“Total pelaku pemerkosaan ada empat orang, tapi yang kami tangkap hanya tiga, karena satu meninggal dunia,” kata Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, di Cirebon, Rabu (10/2).

Dia mengatakan tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, para tersangka saat melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk, setelah mereka bersama korban mengonsumsi minuman keras oplosan.

“Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian memperkosa korban secara bergantian,” katanya pula.

Syahduddi melanjutkan, setelah para tersangka selesai melakukan perbuatannya, kemudian korban dibawa tersangka AS ke rumah temannya berinisial D, dan dari rumah D, dibawa ke rumah S.

“Keesokan harinya saat korban akan dibangunkan S, ternyata sudah tidak bernyawa,” kata dia.

Syahduddi mengatakan pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, setelah adanya laporan terkait kematian korban secara mendadak.

Adanya laporan itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan tim melakukan penyelidikan serta identifikasi, setelah itu ditemukan adanya bekas kekerasan seksual.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sebelum meninggal korban diperkosa oleh empat orang di salah satu rumah tersangka,” katanya lagi.

Syahduddi belum dapat memastikan penyebab kematian korban, apakah overdosis setelah mengonsumsi minuman oplosan atau diakibatkan pemerkosaan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter, untuk memastikan penyebab kematian korban,” katanya dilansir dari Antara.

Syahduddi menambahkan satu tersangka berinisial AJ mengembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta minuman keras, dan lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” kata Syahduddi.(Yto/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

2 jam ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

2 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

2 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago