Siasatinfo.co.id, berita Solok – Padang,-Bak kata tetua jaman dulu, Anjing jangan di biarkan makan tai. Tulang dan daging anak sendiri pun pasti dia embat juga kalau sudah begini. Buta iman kalau nafsu birahi sudah di kuasai setan.
“Tersangka EE diamankan karena adanya laporan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yakni putri kandungnya sendiri sejak tahun 2011 silam dilakukan oleh tersangka ,” Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan informasi penangkapan tersangka.
Informasi yang diperoleh, Korban yang merupakan siswi di salah satu SMA di Kota Solok itu, telah dicabuli ayahnya sejak korban kelas 5 SD.
Aksi pelaku diungkap oleh orangtua kandung tersangka atau nenek korban yang kemudian membuat laporan ke pihak Polres Kota Solok.
“Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.
Pelaku kini berada di Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan asusila yang diperbuatnya.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota,” katanya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.(red*).
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…