Siasatinfo.co.id, Gresik – Gegara kecantol dengan mertua sendiri, Oknum Polisi lakukan tindak pelecehan terhadap ibu mertua sendiri di Gresik, padahal baru 5 bulan menikah.
Dimana oknum polisi NS didakwa atas pencabulan terhadap sang mertua sendiri.
Bahkan, aksi pencabulan terhadap sang mertua itu telah dilakukan sebanyak tujuh kali.
Anggota Polisi berinisial Brigadir NS dilaporkan melakukan aksi pelecehan terhadap ibu mertua.
Diketahui proses hukum oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36) saat ini telah masuk dalam proses persidangan.
Terungkap kasus ini setelah beberapa bulan terdakwa Brigadir NS bermain api di belakang istrinya, padahal pernikahannya bersama isteri bak kata pepatah baru seumuran jagung.
Kabar terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan penjara selama 3 tahun.
Tuntutan JPU tersebut terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan kasus itu dalam sidang berani pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Menuntut terdakwa NS dengan penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan, kata Rudi.
Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah berusia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Atas perbuatannya, Brigadir mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara berani.
Sidang kompleks pekan depan dengan agenda pledoi, kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.(Ynto/Red)
Sumber: Gelora.Co