Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Balai Gadang Masuk Kerangkeng Polsek

Siasatinfo.co.id Padang – Aneh saja, perangai kotor ayah kandung satu ini janganlah dijadikan contoh bagi kaum bapak – bapak mliki anak perempuan, seperti pelaku SR (41) tega umbar nafsu birahi bejatnya kepada korban NS (19) sejak duduk dibangku SMP.

Ironis lagi, Pelaku tindak asusila berininsial SR (41) ini malah menggagahi anak gadisnya berulang kali hingga 4 tahun lamanya,

Seorang ayah kandung berinisial SR yang berusia 41 tahun di Padang Sumatera Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial NS berusia 19 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara Polsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah,” ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino kepada awak media Selasa (5/5/2020).

“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau asusila.”

Diperoleh keterangan dari korban oleh pihak penyidik Polsek, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2020 di rumah korban itu sendiri.

“Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP,” katanya.

Perbuatan tersebut terjadi saat korban dan pelaku tinggal di rumahnya di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Padang.

“Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 di tempat tinggal korban yang baru di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Padang,” sebutnya.

Karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandung inisial SR itu, lalu korban NS memberanikan diri untuk melapor semua kejadian yang selama ini menimpa dirinya kepada sang ibu kandung.

Atas laporan sang anak, ibu korban bersama – sama dengan korban lalu pergi melapor kejadian tersebut sekaligus membuat laporan ke Polsek Koto Tangah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.(Ad/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago