Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Balai Gadang Masuk Kerangkeng Polsek

Siasatinfo.co.id Padang – Aneh saja, perangai kotor ayah kandung satu ini janganlah dijadikan contoh bagi kaum bapak – bapak mliki anak perempuan, seperti pelaku SR (41) tega umbar nafsu birahi bejatnya kepada korban NS (19) sejak duduk dibangku SMP.

Ironis lagi, Pelaku tindak asusila berininsial SR (41) ini malah menggagahi anak gadisnya berulang kali hingga 4 tahun lamanya,

Seorang ayah kandung berinisial SR yang berusia 41 tahun di Padang Sumatera Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial NS berusia 19 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara Polsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah,” ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino kepada awak media Selasa (5/5/2020).

“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau asusila.”

Diperoleh keterangan dari korban oleh pihak penyidik Polsek, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2020 di rumah korban itu sendiri.

“Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP,” katanya.

Perbuatan tersebut terjadi saat korban dan pelaku tinggal di rumahnya di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Padang.

“Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 di tempat tinggal korban yang baru di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Padang,” sebutnya.

Karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandung inisial SR itu, lalu korban NS memberanikan diri untuk melapor semua kejadian yang selama ini menimpa dirinya kepada sang ibu kandung.

Atas laporan sang anak, ibu korban bersama – sama dengan korban lalu pergi melapor kejadian tersebut sekaligus membuat laporan ke Polsek Koto Tangah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.(Ad/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

8 jam ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

1 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

1 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

5 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

6 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

2 minggu ago