Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Balai Gadang Masuk Kerangkeng Polsek

Siasatinfo.co.id Padang – Aneh saja, perangai kotor ayah kandung satu ini janganlah dijadikan contoh bagi kaum bapak – bapak mliki anak perempuan, seperti pelaku SR (41) tega umbar nafsu birahi bejatnya kepada korban NS (19) sejak duduk dibangku SMP.

Ironis lagi, Pelaku tindak asusila berininsial SR (41) ini malah menggagahi anak gadisnya berulang kali hingga 4 tahun lamanya,

Seorang ayah kandung berinisial SR yang berusia 41 tahun di Padang Sumatera Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial NS berusia 19 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara Polsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah,” ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino kepada awak media Selasa (5/5/2020).

“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau asusila.”

Diperoleh keterangan dari korban oleh pihak penyidik Polsek, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2020 di rumah korban itu sendiri.

“Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP,” katanya.

Perbuatan tersebut terjadi saat korban dan pelaku tinggal di rumahnya di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Padang.

“Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 di tempat tinggal korban yang baru di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Padang,” sebutnya.

Karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandung inisial SR itu, lalu korban NS memberanikan diri untuk melapor semua kejadian yang selama ini menimpa dirinya kepada sang ibu kandung.

Atas laporan sang anak, ibu korban bersama – sama dengan korban lalu pergi melapor kejadian tersebut sekaligus membuat laporan ke Polsek Koto Tangah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.(Ad/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pembobol Rp.7,1 M Rekening Bank 9 Jambi Cabang Kerinci Ditahan Polda, Adirozal Eks Bupati Termasuk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…

41 menit ago

Konferensi Pers Kasus Pemerasan Kades Sungai Penuh Langsung Dipimpin Kapolres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, pimpin langsung Konferensi Pers…

6 jam ago

Soal Pungli Uang Komite di SMAN 4 Kerinci, Ketua Komite Akui Tak Tau Kemana Alirannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah!! Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 4 Kerinci, Siulak,…

9 jam ago

Buntut Malpraktek Sunat Laser Berujung Petaka, Ibu Korban Lapor ke Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan malpraktek akibat sunat laser yang berujung petaka, cacatnya…

14 jam ago

Peras Jaksa Jutaan, LS Oknum Ngaku Ormas LSM dan Wartawan Langsung Ditahan Usai Tersangka

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kasus viral dugaan pemerasan jutaan rupiah terhadap oknum Jaksa dilakukan seorang…

2 hari ago

Tinggal Pencet!! Polres Kerinci Himbau Masyarakat Hubungi Layanan Darurat 110

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tinggal Pencet!! Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan…

2 hari ago