Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Balai Gadang Masuk Kerangkeng Polsek

Siasatinfo.co.id Padang – Aneh saja, perangai kotor ayah kandung satu ini janganlah dijadikan contoh bagi kaum bapak – bapak mliki anak perempuan, seperti pelaku SR (41) tega umbar nafsu birahi bejatnya kepada korban NS (19) sejak duduk dibangku SMP.

Ironis lagi, Pelaku tindak asusila berininsial SR (41) ini malah menggagahi anak gadisnya berulang kali hingga 4 tahun lamanya,

Seorang ayah kandung berinisial SR yang berusia 41 tahun di Padang Sumatera Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial NS berusia 19 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara Polsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah,” ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino kepada awak media Selasa (5/5/2020).

“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau asusila.”

Diperoleh keterangan dari korban oleh pihak penyidik Polsek, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2020 di rumah korban itu sendiri.

“Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP,” katanya.

Perbuatan tersebut terjadi saat korban dan pelaku tinggal di rumahnya di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Padang.

“Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 di tempat tinggal korban yang baru di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Padang,” sebutnya.

Karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandung inisial SR itu, lalu korban NS memberanikan diri untuk melapor semua kejadian yang selama ini menimpa dirinya kepada sang ibu kandung.

Atas laporan sang anak, ibu korban bersama – sama dengan korban lalu pergi melapor kejadian tersebut sekaligus membuat laporan ke Polsek Koto Tangah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.(Ad/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Maluin Saja!! HTK Belum Jadi Bupati, Ajudannya Sudah Bertindak Kasar Saat Kampanye Akbar, Tangan Supir Cawabup Dipelintir dan Diusir Depan Tamu Undangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…

10 jam ago

Koordinator Wilayah II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi

Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…

13 jam ago

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kejati dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum

Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

15 jam ago

Prihatin Dengan Warga, Pj Bupati Kerinci Bersama Camat Dan Rombongan Takziah Kerumah Duka Almarhum Sherina Korban Gantung Diri

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…

15 jam ago

Ini Kronologis Peristiwa Gantung Diri Siswi SMAN 4 Kerinci Tewas Dalam Kamar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…

16 jam ago

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Tenaga Kesehatan Atas Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…

17 jam ago