Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Balai Gadang Masuk Kerangkeng Polsek

Siasatinfo.co.id Padang – Aneh saja, perangai kotor ayah kandung satu ini janganlah dijadikan contoh bagi kaum bapak – bapak mliki anak perempuan, seperti pelaku SR (41) tega umbar nafsu birahi bejatnya kepada korban NS (19) sejak duduk dibangku SMP.

Ironis lagi, Pelaku tindak asusila berininsial SR (41) ini malah menggagahi anak gadisnya berulang kali hingga 4 tahun lamanya,

Seorang ayah kandung berinisial SR yang berusia 41 tahun di Padang Sumatera Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial NS berusia 19 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara Polsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah,” ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino kepada awak media Selasa (5/5/2020).

“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau asusila.”

Diperoleh keterangan dari korban oleh pihak penyidik Polsek, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2020 di rumah korban itu sendiri.

“Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP,” katanya.

Perbuatan tersebut terjadi saat korban dan pelaku tinggal di rumahnya di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Padang.

“Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 di tempat tinggal korban yang baru di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Padang,” sebutnya.

Karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandung inisial SR itu, lalu korban NS memberanikan diri untuk melapor semua kejadian yang selama ini menimpa dirinya kepada sang ibu kandung.

Atas laporan sang anak, ibu korban bersama – sama dengan korban lalu pergi melapor kejadian tersebut sekaligus membuat laporan ke Polsek Koto Tangah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.(Ad/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Karena Himpitan Ekonomi, Seorang Suami Nekad Gantung Diri di Muaro Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi - Tragis! Diduga karena himpitan ekonomi keluarga yang sedang merosot, seorang…

8 jam ago

Solidaritas Wartawan Merangin Minta Polres Usut Tuntas Intimidasi Pers Saat Peliputan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin -Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) minta Polres mengusut tuntas tindak intimidasi terhadap rekan…

9 jam ago

Setelah Bilqis, Viral Sayembara Rp 50 Juta Bagi Penemu Bocah Kenzie Belum Terungkap

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Setelah berhasil pemburuan pelaku penculikan bocah perempuan Bilqis 4 tahun yang…

2 hari ago

Parah! Tak Puas Dengan BOS Rp 1,2 M SMAN 4 Kerinci Plus Komite Rp583 Juta,LKS dan Baju Siswa Pun di Bisnis Guru

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejak terbongkar beberapa kucuran keuangan sarat dugaan kecurangan yang terindikasi korupsi…

4 hari ago

Pelaku Penculikan Bilqis Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Bilqis bocah perempuan berusia 4 tahun yang sempat dilaporkan hilang di…

4 hari ago

Selain Terima Percikan Uang Komite, Wakepsek SMAN 4 Kerinci Terselubung Dapat Insentif MBG

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Selain dugaan dapat percikan pungutan uang Komite Sekolah, ternyata Wakil…

6 hari ago