Aparat Bungkam, Penampakan Galian C Pinggir Jalan Nasional Pulau Pandan Kerinci Rawan Longsor

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aneh!! Penampakan berupa penambangan bahan Galian C yang diduga ilegal dengan titik lokasi pinggir Jalan Nasional Desa Pulau Pandan, Kecamatan Danau Kerinci Provinsi Jambi sepertinya tidak tersentuh hukum oleh aparat berwenang.

Tak heran, jika bias dari pembiaran galian C diduga liar ini, sontak menuai buah bibir bagi pengendara yang berlalu lalang atas bungkamnya aparat berwenang terhadap aktivitas penambangan liar ini.

Sebab, selain takut terancam antrian, rawan longsor, dilokasi antrian dump trukc dapat memicu kecelakaan lalulintas jika ini dibiarkan tanpa mengindahkan peraturan lalulintas serta izin penambangan.

Padahal sama diketahui, bahwa bersifat Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Menurut keterangan beberapa sumber mengatakan kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (25/6/2024) pukul 07:00 WIB, bahwa penambangan tanah dan antrian mobil dump truk membawa hasil penambangan dipinggir jalan nasional berlokasi di Pulau Pandan ini perlu dipertanyakan izin galian C nya.

“Galian C dilokasi ini perlu dipertanyakan izin operasionalnya, jika ada izin dari mana mereka dapatkan, karena ini berlokasi pinggir jalan raya.

Setau kami Galian C atau golongan tambang mineral dan bebatuan termasuk operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu.”

“Aparat berwenang yang berada dikawasan hukum Polda Jambi dan Polres Kerinci serta pejabat terkait untuk menutup operasional Galian C ini, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, rawan longsor,” ujarnya.

Pihak berwenang sebagai pemberi izin dari Pemerintah Provinsi diminta tegas dan menutup kegiatan penambangan tanah pinggir jalan.

Untuk diketahui, bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Rabu ( 26/6/2024), belum diketahui siapa oknum pemilik dan penanggungjawab Galian C tersebut yang terkesan kebal pelanggaran aturan dan tidak tersentuh hukum.(Tim Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

2 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

3 hari ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

6 hari ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

1 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

1 minggu ago

Janjikan Lolos Honor Tanpa Tes, Eks Kadis Damkar Merangin Abdul Lazik Diduga Sikat Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Skandal dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum…

1 minggu ago