Aparat Bungkam, Penampakan Galian C Pinggir Jalan Nasional Pulau Pandan Kerinci Rawan Longsor

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aneh!! Penampakan berupa penambangan bahan Galian C yang diduga ilegal dengan titik lokasi pinggir Jalan Nasional Desa Pulau Pandan, Kecamatan Danau Kerinci Provinsi Jambi sepertinya tidak tersentuh hukum oleh aparat berwenang.

Tak heran, jika bias dari pembiaran galian C diduga liar ini, sontak menuai buah bibir bagi pengendara yang berlalu lalang atas bungkamnya aparat berwenang terhadap aktivitas penambangan liar ini.

Sebab, selain takut terancam antrian, rawan longsor, dilokasi antrian dump trukc dapat memicu kecelakaan lalulintas jika ini dibiarkan tanpa mengindahkan peraturan lalulintas serta izin penambangan.

Padahal sama diketahui, bahwa bersifat Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Menurut keterangan beberapa sumber mengatakan kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (25/6/2024) pukul 07:00 WIB, bahwa penambangan tanah dan antrian mobil dump truk membawa hasil penambangan dipinggir jalan nasional berlokasi di Pulau Pandan ini perlu dipertanyakan izin galian C nya.

“Galian C dilokasi ini perlu dipertanyakan izin operasionalnya, jika ada izin dari mana mereka dapatkan, karena ini berlokasi pinggir jalan raya.

Setau kami Galian C atau golongan tambang mineral dan bebatuan termasuk operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu.”

“Aparat berwenang yang berada dikawasan hukum Polda Jambi dan Polres Kerinci serta pejabat terkait untuk menutup operasional Galian C ini, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, rawan longsor,” ujarnya.

Pihak berwenang sebagai pemberi izin dari Pemerintah Provinsi diminta tegas dan menutup kegiatan penambangan tanah pinggir jalan.

Untuk diketahui, bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Rabu ( 26/6/2024), belum diketahui siapa oknum pemilik dan penanggungjawab Galian C tersebut yang terkesan kebal pelanggaran aturan dan tidak tersentuh hukum.(Tim Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

12 jam ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

1 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

1 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

2 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

3 minggu ago