Aparat Bungkam, Penampakan Galian C Pinggir Jalan Nasional Pulau Pandan Kerinci Rawan Longsor

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aneh!! Penampakan berupa penambangan bahan Galian C yang diduga ilegal dengan titik lokasi pinggir Jalan Nasional Desa Pulau Pandan, Kecamatan Danau Kerinci Provinsi Jambi sepertinya tidak tersentuh hukum oleh aparat berwenang.

Tak heran, jika bias dari pembiaran galian C diduga liar ini, sontak menuai buah bibir bagi pengendara yang berlalu lalang atas bungkamnya aparat berwenang terhadap aktivitas penambangan liar ini.

Sebab, selain takut terancam antrian, rawan longsor, dilokasi antrian dump trukc dapat memicu kecelakaan lalulintas jika ini dibiarkan tanpa mengindahkan peraturan lalulintas serta izin penambangan.

Padahal sama diketahui, bahwa bersifat Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Menurut keterangan beberapa sumber mengatakan kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (25/6/2024) pukul 07:00 WIB, bahwa penambangan tanah dan antrian mobil dump truk membawa hasil penambangan dipinggir jalan nasional berlokasi di Pulau Pandan ini perlu dipertanyakan izin galian C nya.

“Galian C dilokasi ini perlu dipertanyakan izin operasionalnya, jika ada izin dari mana mereka dapatkan, karena ini berlokasi pinggir jalan raya.

Setau kami Galian C atau golongan tambang mineral dan bebatuan termasuk operasional tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu.”

“Aparat berwenang yang berada dikawasan hukum Polda Jambi dan Polres Kerinci serta pejabat terkait untuk menutup operasional Galian C ini, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, rawan longsor,” ujarnya.

Pihak berwenang sebagai pemberi izin dari Pemerintah Provinsi diminta tegas dan menutup kegiatan penambangan tanah pinggir jalan.

Untuk diketahui, bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Rabu ( 26/6/2024), belum diketahui siapa oknum pemilik dan penanggungjawab Galian C tersebut yang terkesan kebal pelanggaran aturan dan tidak tersentuh hukum.(Tim Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jutaan Pungli Sertifikat Tanah, Sapuan Lurah Mampun Merangin Raup Ratusan Juta 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…

15 jam ago

Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2024

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…

2 hari ago

Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…

2 hari ago

Diduga Dilindungi, DPO Berinisial N Masih Bebas Pulang ke Rumah di Tengah Status Buron

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…

3 hari ago

Warga Khawatir, Tiang Listrik Nyaris Patah di Dekat SDN/X 10 Nipah Panjang

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…

3 hari ago

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danrem 042/Gapu ke Denhubrem

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…

3 hari ago