Muaro Jambi, Jambi, Siasatinfo – Komandan Kodim 0415/Bth Letkol Widi Rahman seusai mengikuti Sholat Istisqo yang bertempat di lapangan bola kaki Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/8/19) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan dilahan yang kosong.
Ditambahkan Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman kita juga menegaskan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108 bahwa setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sanksi hukumnya, tambahnya.
Tidak hanya itu saja, ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan di denda sebanyak 3 Milyar dan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 3 tahun paling lama 10 tahun, sambungnya.
Saat ditanya terkait pendinginan terhadap hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kabupaten Muaro Jambi, Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman menyampaikan, kita terus lakukan upaya pemadaman terhadap titik api (asap) yang masih tersisa serta kita terus lakukan pendinginan agar tidak kembali menyala, tutupnya. (DzR)
(penrem042gapu)
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…
Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…