Ada 4 Poin Bikin ASN, P3K Dipecat Secara Tidak Hormat, Antaranya Kejahatan Jabatan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Cukup bikin bulu kuduk merinding dan tidak bisa dianggap remeh para pegawai negeri jika nekad lakukan 4 poin sesuai ketentuan pada Undang-undang No 20 Tahun 2023, antaranya melakukan kejahatan pada jabatan.

Buntut pelanggaran ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipecat secara tidak hormat. Tindakan pemecatan berlaku sama terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika sudah terlibat dalam pelanggaran ini.

Tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap ASN, PPPK ini setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 di sahkan Presiden Jokowi, resiko bakal dipecat jika melakukan hal dibawah ini seperti tertuang dalam UU diatas.

Ini 4 perilaku PNS dan PPPK yang akan berujung pada pemecatan dengan tidak hormat menurut ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:

1. Menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 

2. Dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.

3. Menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik.

4. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pada poin ke satu, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara tidak terhormat. Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Di poin kedua, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan secara tidak terhormat.

Poin Ketiga, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik secara tidak terhormat.

Selanjutnya di poin 4, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat secara tidak terhormat.

Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Empat tindakan tersebut akan berujung pada pemecatan secara tidak terhormat bagi PNS dan PPPK.

Kalau tak mau beresiko hingga dipecat secara tidak hormat, PNS dan PPPK jangan lakukan empat perilaku yang akan menyeret kalian ke ranah diatas.(Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

17 menit ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

4 hari ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

5 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

1 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

1 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

1 minggu ago