Ada 4 Poin Bikin ASN, P3K Dipecat Secara Tidak Hormat, Antaranya Kejahatan Jabatan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Cukup bikin bulu kuduk merinding dan tidak bisa dianggap remeh para pegawai negeri jika nekad lakukan 4 poin sesuai ketentuan pada Undang-undang No 20 Tahun 2023, antaranya melakukan kejahatan pada jabatan.

Buntut pelanggaran ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipecat secara tidak hormat. Tindakan pemecatan berlaku sama terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika sudah terlibat dalam pelanggaran ini.

Tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap ASN, PPPK ini setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 di sahkan Presiden Jokowi, resiko bakal dipecat jika melakukan hal dibawah ini seperti tertuang dalam UU diatas.

Ini 4 perilaku PNS dan PPPK yang akan berujung pada pemecatan dengan tidak hormat menurut ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:

1. Menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 

2. Dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.

3. Menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik.

4. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pada poin ke satu, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara tidak terhormat. Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Di poin kedua, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan secara tidak terhormat.

Poin Ketiga, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang menjadi anggota atau pengurus suatu partai politik secara tidak terhormat.

Selanjutnya di poin 4, Presiden Jokowi memutuskan untuk memecat PNS dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat secara tidak terhormat.

Keputusan ini secara jelas termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Empat tindakan tersebut akan berujung pada pemecatan secara tidak terhormat bagi PNS dan PPPK.

Kalau tak mau beresiko hingga dipecat secara tidak hormat, PNS dan PPPK jangan lakukan empat perilaku yang akan menyeret kalian ke ranah diatas.(Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tiga Besar Lolos UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Bakal Test Wawancara Dengan Bupati Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Sakti peserta test semula…

1 hari ago

Darurat Kabut Asap, Dinas Pendidikan Kerinci Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Jarak Jauh

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kondisi darurat kabut asap pekat yang tak henti-hentinya menyerang lingkungan…

2 hari ago

Kabut Asap Bau Belerang Menyengat Ancam Pernafasan, Pemkab Kerinci Diminta Stop Belajar Disekolah 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabut asap bercampur bau belerang dikawasan wilayah Kerinci - Kota Sungai…

2 hari ago

Usai Jabat Wantimpres, Rocky Gerung Menuai Sorotan, Ini Gaji Bulanan Bikin Publik Tercengang

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…

6 hari ago

CFD Tugu PKK di HUT 36 Perumda Tirta Sakti Kerinci Dibanjiri Doorprize Menarik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…

1 minggu ago

Setelah Diberhentikan, Mantan Kapolri Listyo Duduki Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…

1 minggu ago