Abaikan Tanah Bersertifikat, Putusan Majelis Hakim PN Sungai Penuh Didemo Massa

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Hari ini Puluhan massa melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (31/5/2023) terkait putusan Majelis Hakim pada sidang perdata tanah yang telah bersertifikat seperti diabaikan Majelis Hakim pada sidang perdata.

Putusan hakim ini berujung yang dengan demo Massa dari gabungan lembaga Swadaya masyarakat (LSM) peduli hukum dan keadilan di Kerinci, serta dari perwakilan tergugat pada perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn.

Pendemo mempertanyakan putusan hakim pengadilan negeri sungai penuh yang mengalahkan pemilik sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1984.

Dihalaman kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh, massa menyampaikan tuntutannya serta mempertanyakan putusan pengadilan negeri Sungai penuh yang membuat heboh soal pemilik sertifikat tanah yang dinilai dikalahkan.

“Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya.

Sebab membuat sertifikat tanah itu sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi untuk perkara ini, kuat dugaan kami hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum.

“Atau ada apa dengan hakim pengadilan negeri Sungai Penuh, ” Kata Mulyono salah seorang pendemo.

Pendemo juga menyampaikan bahwa hakim dinilai mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dari tergugat dan mengabaikan sejumlah keterangan dua saksi dari tergugat saat persidangan perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn.Sehingga ada keterangan dari saksi yang tidak dimuat dalam putusan.

Pahmil pendemo lainnya menambahkan bahwa massa meminta ketua pengadilan negeri Sungai penuh maupun pengadilan tinggi, Badan pengawas Hakim MA memberikan pembinaan dan pengawasan kepada hakim-hakim yang sedang menangani kasus tanah.

“Nanti hakim juga akan kami laporkan ke komisi yudisial. Agar ada sanksi atau teguran bagi hakim pengadilan sungai penuh pemberi putusan perkara nomor 68 yang diketuai oleh Muhammad Taufiq, S.H dan Rafi Maulana, S.H. dan Wening Indradi, S.H.,M.Kn yang masing-masing sebagai hakim anggota, karena dinilai tidak adil dan menyalahi undang-undang, ” ujarnya.

Disamping itu menuntut penanganan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar transparan dan objektif.

Mereka pun minta agar hakim lebih cermat dan teliti serta adil dalam memutuskan perkara agar tidak merugikan masyarakat kerinci dan kota Sungai penuh, terutama bagi yang memiliki sertifikat bila nanti ada gugatan,”tuntut orasi massa ini di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh. (Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

6 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago