Abaikan Tanah Bersertifikat, Putusan Majelis Hakim PN Sungai Penuh Didemo Massa

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Hari ini Puluhan massa melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (31/5/2023) terkait putusan Majelis Hakim pada sidang perdata tanah yang telah bersertifikat seperti diabaikan Majelis Hakim pada sidang perdata.

Putusan hakim ini berujung yang dengan demo Massa dari gabungan lembaga Swadaya masyarakat (LSM) peduli hukum dan keadilan di Kerinci, serta dari perwakilan tergugat pada perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn.

Pendemo mempertanyakan putusan hakim pengadilan negeri sungai penuh yang mengalahkan pemilik sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1984.

Dihalaman kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh, massa menyampaikan tuntutannya serta mempertanyakan putusan pengadilan negeri Sungai penuh yang membuat heboh soal pemilik sertifikat tanah yang dinilai dikalahkan.

“Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya.

Sebab membuat sertifikat tanah itu sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi untuk perkara ini, kuat dugaan kami hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum.

“Atau ada apa dengan hakim pengadilan negeri Sungai Penuh, ” Kata Mulyono salah seorang pendemo.

Pendemo juga menyampaikan bahwa hakim dinilai mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dari tergugat dan mengabaikan sejumlah keterangan dua saksi dari tergugat saat persidangan perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn.Sehingga ada keterangan dari saksi yang tidak dimuat dalam putusan.

Pahmil pendemo lainnya menambahkan bahwa massa meminta ketua pengadilan negeri Sungai penuh maupun pengadilan tinggi, Badan pengawas Hakim MA memberikan pembinaan dan pengawasan kepada hakim-hakim yang sedang menangani kasus tanah.

“Nanti hakim juga akan kami laporkan ke komisi yudisial. Agar ada sanksi atau teguran bagi hakim pengadilan sungai penuh pemberi putusan perkara nomor 68 yang diketuai oleh Muhammad Taufiq, S.H dan Rafi Maulana, S.H. dan Wening Indradi, S.H.,M.Kn yang masing-masing sebagai hakim anggota, karena dinilai tidak adil dan menyalahi undang-undang, ” ujarnya.

Disamping itu menuntut penanganan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar transparan dan objektif.

Mereka pun minta agar hakim lebih cermat dan teliti serta adil dalam memutuskan perkara agar tidak merugikan masyarakat kerinci dan kota Sungai penuh, terutama bagi yang memiliki sertifikat bila nanti ada gugatan,”tuntut orasi massa ini di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh. (Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

1 minggu ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago