Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah kalah dari keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023, sengketa lokasi lahan GalianC Sungai Tuak, kini giliran kedua, Irwandri Cs kalah dari hasil keputusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terkait dipenjarakannya Ramli Umar alias Pak Feri hingga jadi terdakwa.
Padahal Ramli Umar (58) merupakan pemilik lahan GalianC dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Irwandri alias Pak Oon cs Rizal Kadni (43) alias Pak Torik kalah dari permohonan banding yang diajukan pengacaranya Ramli Umar (58) atas kepemilikan lahan tambang rakyat atau GalianC yang saat ini di kuasai PT Kuarindo Rezki Pratama milik Rizal Kadni.
Selanjutnya, putusan kedua dari Pengadilan Tinggi Jambi tentang terdakwa atas nama Ramli Umar alias Pak Feri bin Umar dinyatakan bebas, setelah dipenjara sejak bulan Ramadhan lalu.
Atas putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jambi, Nomor: 107/PID/2023/PT JMB, dengan mengadili; – Menerima permintaan banding dari terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri dan Penuntut Umum.
– Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 49/Pid.B/2023/PN SPN Tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding.
1. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa Ramli Umar tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Kejadian diatas membuktikan bahwa keadilan yang dituntut Terdakwa Ramli Umar (58) Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi itu adalah sebuah catatan kezaliman akan pudar oleh kebenaran.
Menariknya, setelah mendengar kabar atas putusan banding agar Ramli Umar dibebaskan dari tahanan, sontak saja ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras merasa lega atas kejadian hukum yang menjerat terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri tersebut.
Hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, pihak Irwandri Cs belum diperoleh keterangannya terkait kasus terpidana yang menjerat Ramli Umar yang bermuara dari Lahan Tambang Rakyat atau GalianC dilokasi Sungai Tuak Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci.(Ncoe/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Pertarungan Pilwako sudah selesai. Saatnya saling bergandengan tangan untuk mewujudkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah dinyatakan merugikan negara atas pelaksanaan pekerjaan proyek Penerangan Jalan Umum…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci-Sungai Penuh - Gubernur Jambi Al Haris meminta kepada Bupati Kerinci dan Walikota…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Gawat! Lampu tanda merah pada lampu lalu lintas di lingkungan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Sampah dipusat Kota Sungai Penuh dalam tiga hari terakhir tidak…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Gubernur Jambi Al - Haris memastikan akan membawa Walikota Sungai…