Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terancam Tidak Bisa Nyalon Lagi. Ini Penyebabnya!!

Siiasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pelantikan sejumlah pejabat Kota Sungai Penuh melewati batas waktu yang diatur didalam undang – undang pemilihan umum.

“Ada empat kali pelantikan, pelantikan pertama, kedua, ketiga sesuai dengan aturan dan tidak melewati batas waktu,” ujar Azan Putra

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret dan seterusnya itu tidak melanggar aturan dengan alasan dia sudah mendapatkan izin dari KSN dan Kemendagri.

“Di Daerah Pessel dan Pasaman itu beda dengan kita. Kita sebelum pelantikan sudah mendapat persetujuan dan KSN dan Kemendagri terkait ini,” ujar Azan Putra

Dengan adanya izin dari KSN dan surat rekomendasi dari Kemendagri dia menyakini pelantikan yang dilakukan melewati batas waktu yang diatur dalam undang – undang pemilu tidak menyalahi aturan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Jumiral mengungkapkan, hingga sejauh ini KPU Kota Sungai Penuh belum mengetahui informasi tentang pelantikan tersebut.

“Informasi pelantikan lewat batas waktu itu belum kita ketahui. Sesuai dengan peraturan undang – undang pilkada dapat dilakukan sebelum waktu penatapan Paslon dan pelantikan dapat dilakukan enam bulan setelah pilkada. Dari jadwal penatapan Paslon tanggal 22 Agustus. Kita tarik 6 bulan sebelum itu,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kemendagri.

“Apabila ada izin tertulis dari Kemendagri yaitu untuk instansi vertikal seperti dukcapil itu bisa – bisa saja,” ujarnya

Sementara itu, aktivis Kerinci Sungai Penuh Zoni Irawan mengungkapkan, terikat pelantikan dilakukan melewati batas waktu penetapan pasangan calon, maka Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terancam tidak bisa mencalonkan diri.

“Di Daerah Pasaman dan Pessel itu dibatalkan pelantikan ratusan pejabat karena dilantik pada tanggal 22 Maret 2024. Kalau disini aman-aman saja ya… Aneh juga dan bisa bisa Ahmadi tidak bisa mencalonkan nantinya,” ujarnya

Kesewenang-wenangan Walikota melakukan perombakan dan pelantikan pejabat di Pemkot Sungai Penuh perlu ditindaklanjuti Kemendagri. (Sef/Lia/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

2 hari ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

2 hari ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

3 hari ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

5 hari ago

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

6 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

6 hari ago