Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terancam Tidak Bisa Nyalon Lagi. Ini Penyebabnya!!

Siiasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pelantikan sejumlah pejabat Kota Sungai Penuh melewati batas waktu yang diatur didalam undang – undang pemilihan umum.

“Ada empat kali pelantikan, pelantikan pertama, kedua, ketiga sesuai dengan aturan dan tidak melewati batas waktu,” ujar Azan Putra

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret dan seterusnya itu tidak melanggar aturan dengan alasan dia sudah mendapatkan izin dari KSN dan Kemendagri.

“Di Daerah Pessel dan Pasaman itu beda dengan kita. Kita sebelum pelantikan sudah mendapat persetujuan dan KSN dan Kemendagri terkait ini,” ujar Azan Putra

Dengan adanya izin dari KSN dan surat rekomendasi dari Kemendagri dia menyakini pelantikan yang dilakukan melewati batas waktu yang diatur dalam undang – undang pemilu tidak menyalahi aturan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Jumiral mengungkapkan, hingga sejauh ini KPU Kota Sungai Penuh belum mengetahui informasi tentang pelantikan tersebut.

“Informasi pelantikan lewat batas waktu itu belum kita ketahui. Sesuai dengan peraturan undang – undang pilkada dapat dilakukan sebelum waktu penatapan Paslon dan pelantikan dapat dilakukan enam bulan setelah pilkada. Dari jadwal penatapan Paslon tanggal 22 Agustus. Kita tarik 6 bulan sebelum itu,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kemendagri.

“Apabila ada izin tertulis dari Kemendagri yaitu untuk instansi vertikal seperti dukcapil itu bisa – bisa saja,” ujarnya

Sementara itu, aktivis Kerinci Sungai Penuh Zoni Irawan mengungkapkan, terikat pelantikan dilakukan melewati batas waktu penetapan pasangan calon, maka Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terancam tidak bisa mencalonkan diri.

“Di Daerah Pasaman dan Pessel itu dibatalkan pelantikan ratusan pejabat karena dilantik pada tanggal 22 Maret 2024. Kalau disini aman-aman saja ya… Aneh juga dan bisa bisa Ahmadi tidak bisa mencalonkan nantinya,” ujarnya

Kesewenang-wenangan Walikota melakukan perombakan dan pelantikan pejabat di Pemkot Sungai Penuh perlu ditindaklanjuti Kemendagri. (Sef/Lia/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

1 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

2 hari ago

Tujuh Pejabat Eselon III dan 3 Sekretaris Dinas Pemkab Kerinci Dilantik 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Pemkab Kerinci kembali melantik 7 orang Pejabat Eselon III…

4 hari ago

Rp.80 Juta Uang Kontan Raib, Warung Kelontong Pauh Tinggi Kerinci Sengaja Dibakar?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik seorang janda…

5 hari ago

Dicecar Hakim Tipikor Sekda Kerinci dan Eks Ketua DPRD Kelimpungan, Jaksa Buka Rekaman Sekwan Dengan Kadis Heri Cipta 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada…

5 hari ago

Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026,…

6 hari ago