Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terancam Tidak Bisa Nyalon Lagi. Ini Penyebabnya!!

Siiasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Pelantikan sejumlah pejabat Kota Sungai Penuh melewati batas waktu yang diatur didalam undang – undang pemilihan umum.

“Ada empat kali pelantikan, pelantikan pertama, kedua, ketiga sesuai dengan aturan dan tidak melewati batas waktu,” ujar Azan Putra

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret dan seterusnya itu tidak melanggar aturan dengan alasan dia sudah mendapatkan izin dari KSN dan Kemendagri.

“Di Daerah Pessel dan Pasaman itu beda dengan kita. Kita sebelum pelantikan sudah mendapat persetujuan dan KSN dan Kemendagri terkait ini,” ujar Azan Putra

Dengan adanya izin dari KSN dan surat rekomendasi dari Kemendagri dia menyakini pelantikan yang dilakukan melewati batas waktu yang diatur dalam undang – undang pemilu tidak menyalahi aturan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Jumiral mengungkapkan, hingga sejauh ini KPU Kota Sungai Penuh belum mengetahui informasi tentang pelantikan tersebut.

“Informasi pelantikan lewat batas waktu itu belum kita ketahui. Sesuai dengan peraturan undang – undang pilkada dapat dilakukan sebelum waktu penatapan Paslon dan pelantikan dapat dilakukan enam bulan setelah pilkada. Dari jadwal penatapan Paslon tanggal 22 Agustus. Kita tarik 6 bulan sebelum itu,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, untuk melakukan pelantikan melewati batas waktu tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kemendagri.

“Apabila ada izin tertulis dari Kemendagri yaitu untuk instansi vertikal seperti dukcapil itu bisa – bisa saja,” ujarnya

Sementara itu, aktivis Kerinci Sungai Penuh Zoni Irawan mengungkapkan, terikat pelantikan dilakukan melewati batas waktu penetapan pasangan calon, maka Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terancam tidak bisa mencalonkan diri.

“Di Daerah Pasaman dan Pessel itu dibatalkan pelantikan ratusan pejabat karena dilantik pada tanggal 22 Maret 2024. Kalau disini aman-aman saja ya… Aneh juga dan bisa bisa Ahmadi tidak bisa mencalonkan nantinya,” ujarnya

Kesewenang-wenangan Walikota melakukan perombakan dan pelantikan pejabat di Pemkot Sungai Penuh perlu ditindaklanjuti Kemendagri. (Sef/Lia/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kucuran Rp.223 Juta Jalan Usaha Tani Dinilai Warga Sarat Korupsi, APH Diminta Periksa Kades Helmi 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Penampakan kucuran Dana Desa dikelola Kades Helmi untuk kegiatan pemeliharaan jalan…

24 jam ago

Realisasi DD Terindikasi Mark Up dan Fiktif, Jariah Kades Danau Nalo Tantan Berdalih Telah Diperiksa Inspektorat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Laporan Realisasi Dana Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Jambi…

1 hari ago

News! Satu Rumah di Tangkil Ludes Dilalap Api, Motor dan Uang Rp 25 Juta Hasil Jual Sapi Hangus Terbakar

Siasarinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran sebuah ludes dilalap api, lokasi kebakaran tepatnya dibawah tower…

1 hari ago

Parah! Ratusan Juta DD Sungai Deras Lahan Empuk Korupsi Kades Helmi, Rp 23 Juta Nilai Pos Ronda Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah! Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta terindikasi merugikan keuangan negara…

2 hari ago

Ratusan Juta DD Danau Nalo Tantan Diduga Ladang Korupsi Kades, APH Diminta Usut 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aroma dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) 2023 di Desa Danau,…

2 hari ago

Pasca 7 Tersangka Ditahan Kejaksaan, 7 Dewan Mencuat Terima Fee Kontraktor, Konsultan Pengawas Kenapa Bebas?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca penahanan 7 tersangka kasus korupsi Paket Pokir Proyek PJU berjumlah sekitar…

2 hari ago