Daerah

Walau PPPK Paruh Waktu, Gaji dan 4 Tunjangan Tak Dapat Diremehin, Ini Infonya

Siasatinfo.co.id, Berita Jakarta – Kini bagi para anggota yang PPPK Paruh Waktu tahun 2025 boleh lega dan menyambut hangat putusan terbaru untuk hak mendapatkan 4 tunjangan terbaru. Berikut informasi yang perlu diketahui dan tak bisa diremehin.

Implementasinya, Pemerintah Pusat menetapkan ketentuan terbaru terkait gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini memberikan kesempatan tenaga profesional untuk bekerja di instansi pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan hak penghasilan yang jelas tidak asal-asalan.

Teranyar, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta jabatan yang diemban. Selain gaji pokok, pegawai juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lain dari instansi tempatnya bekerja.

Untuk diketahui bahwa gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah skema penggajian sebelumnya.

Dianggaran tahun 2025 ini, besaran gaji pokok PPPK sudah disesuaikan dan berlaku untuk semua golongan, dengan kisaran terendah sekitar Rp 1.938.500, per bulan.

Namun, penting dicatat bahwa nilai gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan. Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK 2025 per golongan.

Adapun PPPK untuk golongannya yaitu;

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000,-

Kemudian Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Meski jam kerjanya lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan penting yang mendukung kinerja dan kesejahteraannya.

Berikut sejumlah tunjangan PPPK Paruh Waktu yang perlu diketahui.

1. Tunjangan Pekerjaan
PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan tunjangan pekerjaan yang disesuaikan jenis tugas dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan ini menyesuaikan proporsi jam kerja, sehingga walaupun bekerja tidak penuh, kontribusi tetap dihargai.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, pekerja paruh waktu berhak atas THR menjelang hari raya keagamaan. Walau jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja, tunjangan ini tetap menjadi tambahan yang dinantikan karena bisa digunakan untuk kebutuhan khusus seperti persiapan hari raya atau keperluan mendesak lainnya.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
PPPK Paruh Waktu juga bisa memperoleh tunjangan transportasi jika tugasnya memerlukan perjalanan atau mobilitas tertentu. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam, laptop, atau alat pendukung lainnya tetap diberikan agar pekerjaan lancar dan profesional, meskipun jam kerjanya lebih sedikit dari PPPK penuh waktu.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK Paruh Waktu tetap dilindungi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung sepenuhnya oleh negara. Hal ini menjamin hak mereka terhadap layanan kesehatan, perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, serta manfaat jaminan pensiun.

Tentang PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya. Melansir Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap memerlukan tenaga profesional untuk mendukung pelayanan publik.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun melalui perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Durasi kontrak yang lebih pendek ini memungkinkan instansi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai anggaran yang tersedia.

Penetapan masa kerja dan jam kerja dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran. Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPPK Paruh Waktu, dapat mengunjungi situs resmi Kemenpan RB dan BKN. (Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pengurus PWI Merangin Masa Bhakti 2025-2028 Resmi Dilantik

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup Merangin H A Khafid,…

11 jam ago

Perdana,19 Pejabat Pemkab Kerinci Dilantik Wabup Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perdana Hari ini Kamis (16/19/2025) pukul 13:30 WIB, Wakil Bupati Kerinci, H.…

15 jam ago

Beli Aset Sunat Uang Desa, Giliran Diperiksa Inspektorat Kerinci, Bini Kades Eh Nyerocos 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh-aneh saja tingkah laku Bini (Isteri-Red) Kades di Kecamatan Siulak, Kabupaten…

21 jam ago

Kabar Elok, Tunggakan 23 Juta Orang Iuran BPJS Bakal Dilakukan Pemutihan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kali ini ada kabar elok untuk warga masyarakat Indonesia bagi para…

22 jam ago

Buntut MalaPraktik Sunat Laser Bocah SD Kerinci,Perawat PPPK Puskesmas Masuk Rutan

Siasatinfo.co.co.id, Berita Kerinci - Buntut dari viral nya pemberitaan pada kasus dugaan malapraktik Sunat Laser…

1 hari ago

Warga Diminta Jujur! Periksa Ketat DD Lubuk Nagodang, Inspektorat Diminta Bongkar Dana PAM, Fisik Kantor PAUD, BLT DD

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pemeriksaan Dana Desa (DD) untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, terkhusus…

2 hari ago