Daerah

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa pada kasus Korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) Dishub Kerinci, usai digelar malam tadi, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21:30 WIB.

Vonis 10 orang terdakwa sudah kelar dan dinyatakan terbukti bersalah bersama Heri Cipta Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2025 itu, dijatuhi hukuman tertinggi oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Terdakwa Heri Cipta di vonis paling tinggi yakni, 1 tahun 8 bulan penjara dengan hukuman denda Rp 100 Juta, kerugian ditimbulkan Rp.380 Juta.

Lalu disusul terberat kedua yakni, Terdakwa Nel Edwin selaku PPK proyek tersebut. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.220 Juta.

Putusan ini berdasarkan ketuk palu Majelis hakim Tipikor, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo KUHP Pasal 603. Dalam perkara ini, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2,7 Miliar.

Dalam amar putusan, Heri Cipta selaku Pengguna Anggaran dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.337 juta.

Majelis hakim juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis tersebut menjadikan Heri Cipta sebagai terdakwa dengan hukuman paling berat dibandingkan sembilan terdakwa lainnya dalam perkara Tipikor proyek PJU Dishub Kerinci.

Pada amar putusan 8 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti dengan nominal bervariasi sesuai pertimbangan hakim Tipikor malam tadi.

Berikut rincian vonis 8 Terdakwa dibacakan Majelis Hakim Tipikor:

1). Sarpano Markis: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp 50 juta.

2). Gunawan: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp 182 juta.

3). Amri Nurman: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp 281 juta.

4). Fahmi: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp.143 juta.

5). Helpi Apriadi: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.100 juta, uang pengganti Rp. 239 juta.

6). Jefron: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp.605 juta.

7). Reki Eka Fictoni: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.100 juta, uang pengganti Rp.222 juta.

8). Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, tanpa uang pengganti karena disebut tidak menikmati kerugian negara.

Usai putusan dibacakan, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara itu, langkah hukum banding selanjutnya baik dari para terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih sama dan membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan, baik dalam bentuk banding maupun langkah hukum lainnya.

Setelah sidang vonis digelar selesai malam tadi, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21:00 WIB di Pengadilan Tipikor Jambi, apakah terhenti disini atau bakal ada peluang tersangka lainnya bakal menyusul pada kasus korupsi PJU Dishub Pemkab Kerinci.(Hls/Al/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

2 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

2 hari ago

Digerebek Tengah Malam Saat Mobil Bergoyang, Kades Mesum Dengan Isteri Warganya Terancam Copot 

Siasatinfo.co.id, Batanghari - Mobil bergoyang hati bergetar sekelumit kata-kata viral yang mengguncang Desa Kembang Seri,…

3 hari ago

Lonjakan Harga Tiket Travel Sepihak Ilegal, Dishub Kerinci – Sungai Penuh Diminta Copot Izin Usaha PO

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kenaikan tarif harga tiket penumpang perusahaan otobus (PO) sejenis angkutan travel…

6 hari ago

Sistem ASN Bekerja Dari Rumah Mulai Berlaku, Ini Pengecualiannya Tidak Boleh WFH 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sistem kerja ASN yang diterapkan Pemerintah Pusat RI berlaku mulai hari…

7 hari ago

Murid SD Bubar Sekolah MBG Tiba, SPPG Siulak Mukai Dinilai Tak Becus

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai disoroti karena dinilai tak becus urus makan bergizi gratis (MBG)…

1 minggu ago