Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Viral!! Beredar sebuah video di aplikasi tiktok “@yatii790, yang diunggah oleh pemilik akun Facebook ” Monica Hendriyani” 9 jam lalu yang disukai 88, komentar 190 dan dibagikan para fasbuker 159 orang netizen.
Berdasarkan video tiktok permintaan maaf beredar dengan durasi sekitar 0,47 Detik sepertinya langsung dibagikan pelaku penginjak dan perobek kitab Suci Alqur’an, @yatii790, lalu diteruskan oleh akun Fb “Monica Hendriyani’.
Diketahui, postingan foto penginjakan, perobekan dan pembakaran Alqur’an langsung diposting akun Facebook “Yati Yati” (Pelaku-Red).
Postingan ini lalu diteruskan oleh akun Facebook “Dwinta Septriani” dengan caption “Ya Allah..Istigfar setiap hidup cobaan bnyak😭, Orang lain di kasih sakit,kamu masih sehat bisa cari pekerjaan lain😭.
Sontak saja postingan akun Facebook “Monica Hendriyani” dan akun Facebook “Dwinta Septriani” dibanjiri komentar bernada kesal minta Polisi menangkap pelaku dugaan penghinaan dan penistaan agama.
Saking kesalnya, bahkan ada Netizen pesbukers minta wartawan untuk memberitakannya.
Menurut keterangan berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Jum’at (1/11/2024) sekitar pukul 20:00 WIB, pelaku ini bernama Yati (23) merupakan Warga Desa Baru Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci Jambi.
Berikut caption postingan akun Facebook ‘Monica Hendriyani’ yang sontak dibanjiri komentar.
“Intinyo dak nik😅odgj dk mungkin main fb dan tiktok🤣🤣🤣.
“Enak nian sudah mena gawe,sdah itu mintak maaf,d kasih sanksi lh,klo idak,akan ado kejadian sprti ini selanjutnyo,,,👍
Akun Fb, Aisyahna Nana, “Kak tolong jangan dihujat, dia mengalami gejala ODGJ, hargai niat dia buat mintak maaf, masalah ini sudah selesai didesa, dia memang salah dan sudah mengakui kesalahannya.
“Kami juga sudah melaporkan pada dinas sosial, klw memang dia mengalami ODGJ tahap yg lebih parah maka kita harap dinas sosial mau mendampingi dan mengobati, klw memang dia waras maka akan dilayangkan surat atas penistaan agama.. sekali lgi jngan menghujat.. 🙏🙏
Komentar Pesbukers, Lili Aryani,” Aisyahna Nana eh ibu, mbak… Kalau gak terima hujatan gak usah di pos ke sosmet .. Amankaan anak itu dari awal … Kenapa berkeliaran dah tau gak waras… Emang ibu udah punya bukti dg jelas kalai diai ODGJ buktiin donk jangan berkoar” Sok bela” Orang macam tuh …
Lili Aryati sekarang dalam proses penyidikan dikantor polisi, teman2 sekolahnya,guru2nya,keluarganya juga Thu gmna mental ini anak.klw memang dia GK gila, kita bakalan proses dia sesuai hukum yg berlaku di Indonesia.
“Hukum penistaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama.
Selain itu, ada beberapa pasal lain dalam KUHP yang berkaitan dengan delik terhadap kehidupan beragama, yaitu Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, dan Pasal 503 KUHP. Tunggu ada orang yang melapor,”ujar netizen kesal.(Tim/Red)
Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih melaksanakan ibadah kurban dalam rangka…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rafina (26) seorang wanita eks karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…