Usai Vonis 6 Tahun Penjara, Zomi Zola Mantan Gubernur Jambi Bebas Hirup Udara Segar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Setelah di vonis penjara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola selama 6 tahun penjara pada Desember 2018, karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur.

Kini, Zomi Zola mulai sejak hari kemarin, Selasa (6/9/2022) sudah bisa menghirup udara segar dengan ketentuan wajib lapor.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dan Sejumlah narapidana kasus korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin. Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Para napi itu ialah mantan Ketum PPP yang juga eks Menteri Agama Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar; mantan Gubernur Jambi Zumi Zola; eks Bupati Indramayu Supendi; hingga mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Mereka bebas sejak kemarin, Selasa (6/9/2022).

“Benar (bebas bersyarat)” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar ketika dikonfirmasi awak media.

Menurutnya mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan.

Merujuk pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, setidaknya ada empat syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat. Berikut syarat-syarat dalam Permenkumham tersebut:

Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Meski bebas, mereka belum bebas secara murni. Selama Pembebasan Bersyarat (PB) mereka harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Masih bebas bersyarat artinya masih wajib lapor, tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas,” ucap dia.

Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Dia divonis 10 tahun penjara dan sudah mulai ditahan sejak April 2015.

Untuk Patrialis Akbar, ia terpidana penerima suap dari pengusaha daging impor. Suap itu untuk memenangkan perkara uji materi di MK terkait Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.

Patrialis ditahan sejak Januari 2017. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya ialah 7 tahun penjara.

Sementara Zumi Zola, ia merupakan terpidana penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi. Ia dihukum enam tahun penjara. Zumi Zola ditahan sejak April 2018.

Lalu Supendi merupakan terpidana suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Dia dihukum dihukum 4,5 tahun penjara. Dia ditahan sejak 15 Oktober 2019.

Sedangkan Irvan Rivano ialah narapidana kasus pemotongan Dana Alokasi Khusus SMP Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Ia dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya. Irvan mulai ditahan pada Desember 2018 usai terjaring OTT. (Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Maluin Saja!! HTK Belum Jadi Bupati, Ajudannya Sudah Bertindak Kasar Saat Kampanye Akbar, Tangan Supir Cawabup Dipelintir dan Diusir Depan Tamu Undangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…

5 jam ago

Koordinator Wilayah II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi

Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…

8 jam ago

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kejati dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum

Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

10 jam ago

Prihatin Dengan Warga, Pj Bupati Kerinci Bersama Camat Dan Rombongan Takziah Kerumah Duka Almarhum Sherina Korban Gantung Diri

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…

10 jam ago

Ini Kronologis Peristiwa Gantung Diri Siswi SMAN 4 Kerinci Tewas Dalam Kamar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…

11 jam ago

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Tenaga Kesehatan Atas Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…

12 jam ago