Daerah

Usai Viral Diberitakan, Gagang Sapu Jadi Tiang Bendera Raib,Bendera Merah Putih Melayang

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Setelah viral diberitakan kemarin Kamis (8/8/2024) Gagang Sapu digunakan untuk tiang Bendera Merah Putih, Jelang HUT RI Ke-79 diatas pagar Warga Desa Pelak Gedang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci langsung menghilang.

Lebih parah lagi, tidak hanya tiang bendera dari gagang dan sapunya yang raib, tetapi Bendera Merah Putih pun ikut dihilangkan dari atas pagar diganti dengan 2 buah umbul-umbul.

Namun, belum diketahui siapa yang menghilangkannya. Kuat dugaan dilakukan oleh penghuni rumah yang berlokasi dipinggir Jalan Nasional Kerinci.

Berdasarkan hasil pantauan Media Siasatinfo.co.id pagi ini, Jum’at (9/8/2024), posisi tiang bendera gagang sapu tidak kelihatan, tidak hanya gagang dan sapu yang hilang, Bendera Merah Putih pun melayang entah kemana.

“Sepertinya penghuni rumah ketakutan karena ada pelanggaran pidana terhadap perlakuan atas dugaan pelecehan dan penghinaan Simbol Negara.

Walau sudah dihilangkan tiang gagang sapu, namun dugaan kasus penghinaan dan pelecehan simbol negara ini bisa tetap diusut secara hukum, karena ada bukti Foto dan rekaman videonya.”

“Dengan adanya kejadian ini, setidaknya masyarakat tau bahwa perlakuan terhadap simbol dan lambang negara dapat terpidana,”ujar Mulyadi Aktivis Senior.

Efek jera perlu dilakukan, karena ini viral dan dinilai publik bahwa penghuni rumah ini seakan-akan tidak menghargai perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia sebelum hari Proklamasi RI Tahun 1945.

Sama-sama diketahui, Bulan Agustus adalah momen sejarah Proklamator Sukarno – Hatta mengibarkan Sangsaka Merah Putih.

Apalagi hari jelang memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tidak dapat diremehkan dengan merendahkan simbol negara.

Biar tidak sembrono, ini tercantum dalam Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang ada larangannya.

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini dipublikasikan Siasatinfo.co.id, tidak diketahui siapa pemilik rumah yang berada di Desa Pelak Gedang Siulak ini. (Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

1 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

2 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

3 minggu ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

3 minggu ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

3 minggu ago