Daerah

Usai Viral Diberitakan, Gagang Sapu Jadi Tiang Bendera Raib,Bendera Merah Putih Melayang

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Setelah viral diberitakan kemarin Kamis (8/8/2024) Gagang Sapu digunakan untuk tiang Bendera Merah Putih, Jelang HUT RI Ke-79 diatas pagar Warga Desa Pelak Gedang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci langsung menghilang.

Lebih parah lagi, tidak hanya tiang bendera dari gagang dan sapunya yang raib, tetapi Bendera Merah Putih pun ikut dihilangkan dari atas pagar diganti dengan 2 buah umbul-umbul.

Namun, belum diketahui siapa yang menghilangkannya. Kuat dugaan dilakukan oleh penghuni rumah yang berlokasi dipinggir Jalan Nasional Kerinci.

Berdasarkan hasil pantauan Media Siasatinfo.co.id pagi ini, Jum’at (9/8/2024), posisi tiang bendera gagang sapu tidak kelihatan, tidak hanya gagang dan sapu yang hilang, Bendera Merah Putih pun melayang entah kemana.

“Sepertinya penghuni rumah ketakutan karena ada pelanggaran pidana terhadap perlakuan atas dugaan pelecehan dan penghinaan Simbol Negara.

Walau sudah dihilangkan tiang gagang sapu, namun dugaan kasus penghinaan dan pelecehan simbol negara ini bisa tetap diusut secara hukum, karena ada bukti Foto dan rekaman videonya.”

“Dengan adanya kejadian ini, setidaknya masyarakat tau bahwa perlakuan terhadap simbol dan lambang negara dapat terpidana,”ujar Mulyadi Aktivis Senior.

Efek jera perlu dilakukan, karena ini viral dan dinilai publik bahwa penghuni rumah ini seakan-akan tidak menghargai perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia sebelum hari Proklamasi RI Tahun 1945.

Sama-sama diketahui, Bulan Agustus adalah momen sejarah Proklamator Sukarno – Hatta mengibarkan Sangsaka Merah Putih.

Apalagi hari jelang memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tidak dapat diremehkan dengan merendahkan simbol negara.

Biar tidak sembrono, ini tercantum dalam Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang ada larangannya.

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini dipublikasikan Siasatinfo.co.id, tidak diketahui siapa pemilik rumah yang berada di Desa Pelak Gedang Siulak ini. (Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

9 menit ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

4 hari ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

5 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

1 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

1 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

1 minggu ago