Daerah

Usai Viral Diberitakan, Gagang Sapu Jadi Tiang Bendera Raib,Bendera Merah Putih Melayang

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Setelah viral diberitakan kemarin Kamis (8/8/2024) Gagang Sapu digunakan untuk tiang Bendera Merah Putih, Jelang HUT RI Ke-79 diatas pagar Warga Desa Pelak Gedang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci langsung menghilang.

Lebih parah lagi, tidak hanya tiang bendera dari gagang dan sapunya yang raib, tetapi Bendera Merah Putih pun ikut dihilangkan dari atas pagar diganti dengan 2 buah umbul-umbul.

Namun, belum diketahui siapa yang menghilangkannya. Kuat dugaan dilakukan oleh penghuni rumah yang berlokasi dipinggir Jalan Nasional Kerinci.

Berdasarkan hasil pantauan Media Siasatinfo.co.id pagi ini, Jum’at (9/8/2024), posisi tiang bendera gagang sapu tidak kelihatan, tidak hanya gagang dan sapu yang hilang, Bendera Merah Putih pun melayang entah kemana.

“Sepertinya penghuni rumah ketakutan karena ada pelanggaran pidana terhadap perlakuan atas dugaan pelecehan dan penghinaan Simbol Negara.

Walau sudah dihilangkan tiang gagang sapu, namun dugaan kasus penghinaan dan pelecehan simbol negara ini bisa tetap diusut secara hukum, karena ada bukti Foto dan rekaman videonya.”

“Dengan adanya kejadian ini, setidaknya masyarakat tau bahwa perlakuan terhadap simbol dan lambang negara dapat terpidana,”ujar Mulyadi Aktivis Senior.

Efek jera perlu dilakukan, karena ini viral dan dinilai publik bahwa penghuni rumah ini seakan-akan tidak menghargai perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia sebelum hari Proklamasi RI Tahun 1945.

Sama-sama diketahui, Bulan Agustus adalah momen sejarah Proklamator Sukarno – Hatta mengibarkan Sangsaka Merah Putih.

Apalagi hari jelang memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tidak dapat diremehkan dengan merendahkan simbol negara.

Biar tidak sembrono, ini tercantum dalam Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang ada larangannya.

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini dipublikasikan Siasatinfo.co.id, tidak diketahui siapa pemilik rumah yang berada di Desa Pelak Gedang Siulak ini. (Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

2 hari ago

Tujuh Pejabat Eselon III dan 3 Sekretaris Dinas Pemkab Kerinci Dilantik 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Pemkab Kerinci kembali melantik 7 orang Pejabat Eselon III…

5 hari ago

Rp.80 Juta Uang Kontan Raib, Warung Kelontong Pauh Tinggi Kerinci Sengaja Dibakar?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik seorang janda…

6 hari ago

Dicecar Hakim Tipikor Sekda Kerinci dan Eks Ketua DPRD Kelimpungan, Jaksa Buka Rekaman Sekwan Dengan Kadis Heri Cipta 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada…

6 hari ago

Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026,…

7 hari ago