Daerah

Usai Viral Diberitakan, Gagang Sapu Jadi Tiang Bendera Raib,Bendera Merah Putih Melayang

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Setelah viral diberitakan kemarin Kamis (8/8/2024) Gagang Sapu digunakan untuk tiang Bendera Merah Putih, Jelang HUT RI Ke-79 diatas pagar Warga Desa Pelak Gedang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci langsung menghilang.

Lebih parah lagi, tidak hanya tiang bendera dari gagang dan sapunya yang raib, tetapi Bendera Merah Putih pun ikut dihilangkan dari atas pagar diganti dengan 2 buah umbul-umbul.

Namun, belum diketahui siapa yang menghilangkannya. Kuat dugaan dilakukan oleh penghuni rumah yang berlokasi dipinggir Jalan Nasional Kerinci.

Berdasarkan hasil pantauan Media Siasatinfo.co.id pagi ini, Jum’at (9/8/2024), posisi tiang bendera gagang sapu tidak kelihatan, tidak hanya gagang dan sapu yang hilang, Bendera Merah Putih pun melayang entah kemana.

“Sepertinya penghuni rumah ketakutan karena ada pelanggaran pidana terhadap perlakuan atas dugaan pelecehan dan penghinaan Simbol Negara.

Walau sudah dihilangkan tiang gagang sapu, namun dugaan kasus penghinaan dan pelecehan simbol negara ini bisa tetap diusut secara hukum, karena ada bukti Foto dan rekaman videonya.”

“Dengan adanya kejadian ini, setidaknya masyarakat tau bahwa perlakuan terhadap simbol dan lambang negara dapat terpidana,”ujar Mulyadi Aktivis Senior.

Efek jera perlu dilakukan, karena ini viral dan dinilai publik bahwa penghuni rumah ini seakan-akan tidak menghargai perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia sebelum hari Proklamasi RI Tahun 1945.

Sama-sama diketahui, Bulan Agustus adalah momen sejarah Proklamator Sukarno – Hatta mengibarkan Sangsaka Merah Putih.

Apalagi hari jelang memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tidak dapat diremehkan dengan merendahkan simbol negara.

Biar tidak sembrono, ini tercantum dalam Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang ada larangannya.

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini dipublikasikan Siasatinfo.co.id, tidak diketahui siapa pemilik rumah yang berada di Desa Pelak Gedang Siulak ini. (Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

6 jam ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

1 hari ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

1 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago