Daerah

Usai Viral Diberitakan, Gagang Sapu Jadi Tiang Bendera Raib,Bendera Merah Putih Melayang

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Setelah viral diberitakan kemarin Kamis (8/8/2024) Gagang Sapu digunakan untuk tiang Bendera Merah Putih, Jelang HUT RI Ke-79 diatas pagar Warga Desa Pelak Gedang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci langsung menghilang.

Lebih parah lagi, tidak hanya tiang bendera dari gagang dan sapunya yang raib, tetapi Bendera Merah Putih pun ikut dihilangkan dari atas pagar diganti dengan 2 buah umbul-umbul.

Namun, belum diketahui siapa yang menghilangkannya. Kuat dugaan dilakukan oleh penghuni rumah yang berlokasi dipinggir Jalan Nasional Kerinci.

Berdasarkan hasil pantauan Media Siasatinfo.co.id pagi ini, Jum’at (9/8/2024), posisi tiang bendera gagang sapu tidak kelihatan, tidak hanya gagang dan sapu yang hilang, Bendera Merah Putih pun melayang entah kemana.

“Sepertinya penghuni rumah ketakutan karena ada pelanggaran pidana terhadap perlakuan atas dugaan pelecehan dan penghinaan Simbol Negara.

Walau sudah dihilangkan tiang gagang sapu, namun dugaan kasus penghinaan dan pelecehan simbol negara ini bisa tetap diusut secara hukum, karena ada bukti Foto dan rekaman videonya.”

“Dengan adanya kejadian ini, setidaknya masyarakat tau bahwa perlakuan terhadap simbol dan lambang negara dapat terpidana,”ujar Mulyadi Aktivis Senior.

Efek jera perlu dilakukan, karena ini viral dan dinilai publik bahwa penghuni rumah ini seakan-akan tidak menghargai perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia sebelum hari Proklamasi RI Tahun 1945.

Sama-sama diketahui, Bulan Agustus adalah momen sejarah Proklamator Sukarno – Hatta mengibarkan Sangsaka Merah Putih.

Apalagi hari jelang memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tidak dapat diremehkan dengan merendahkan simbol negara.

Biar tidak sembrono, ini tercantum dalam Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang ada larangannya.

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini dipublikasikan Siasatinfo.co.id, tidak diketahui siapa pemilik rumah yang berada di Desa Pelak Gedang Siulak ini. (Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh!! Kepergok Pertalite Campur Air di SPBU Pertamina Pulau Rayo Merangin Bikin Kendaraan Mogok

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Heboh!! Pemilik kendaraan di Wilayah Bangko dan sekitarnya dibuat terkejut lantaran…

5 jam ago

Risih Tudingan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 13 Kerinci Tantang Kadisdik Provinsi Copot Jabatannya 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ini buntut setelah mencuat kepermukaan tentang dugaan penyalahgunaan dana BOS di…

5 jam ago

Pelaku Pencuri Kulit Manis di Semerap Domisili Siulak Gedang Dibekuk Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan…

24 jam ago

Sinyal Anggota DPRD PKS dan Ninik Mamak 6 Lurah Mendukung Kinerja Wako dan Wawako Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Pertarungan Pilwako sudah selesai. Saatnya saling bergandengan tangan untuk mewujudkan…

3 hari ago

Kasus Rp.5,4 M Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci Kabur, Kejaksaan Diminta Segera Tentukan Tersangka

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah dinyatakan merugikan negara atas pelaksanaan pekerjaan proyek Penerangan Jalan Umum…

3 hari ago

Bangun TPA Regional Sistim Sanitary Land fill, Gubernur Jambi Minta Bupati Kerinci dan Walikota Sediakan Lahan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci-Sungai Penuh - Gubernur Jambi Al Haris meminta kepada Bupati Kerinci dan Walikota…

5 hari ago