Usai Video Viral 4 Pria Nyabu di Mobil Jazz, Kompol Yuhaenis Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Siasatinfo.co.id, Pekanbaru – Sempat viral video empat orang pria nyabu di dalam mobil Honda Jazz Lima hari lalu, Jumat (2/4/2021) melibatkan anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi.

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Perwira menengah yang bertugas di SPKT Polda Riau ini berurusan dengan hukum setelah videonya mengisap sabu-sabu viral di media sosial.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, mengatakan penangkapan Yuhanies Chaniago bermula dari video viral pada Jumat (2/4/2021). Dalam video itu terlihat empat pria nyabu di mobil.

“Timsus Ditresnarkoba Polda Riau awalnya menyelidiki video viral terkait adanya orang menggunakan sabu di dalam mobil Honda Jazz,” kata Victor, Selasa (6/4/2021)  kepada detik.com dilansir siasatinfo.co.id.

Setelah diselidiki, kata Victor, video viral itu terjadi di Jalan Bintara, Pekanbaru. Pelaku ada empat orang, yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.

“Hasil penyelidikan diketahui ada empat orang di video tersebut. Keempat orang itu yaitu Yuhanies, Rizky, Tarmidzi, dan M Iskandar,” katanya.

Selanjutnya, polisi mencari empat orang yang dimaksud. Yuhanies kemudian diketahui berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Jumat sekira pukul 17.00 WIB, Saudara Yuhanies berhasil diamankan oleh timsus Ditnarkoba Polda Riau di Tanjung Pinang tepat di Hotel Bintan Spavilla dan setelah,” kata victor.

Viktor mengatakan Yuhanies merupakan oknum polisi aktif berpangkat Kompol. Dia disebut pernah menjabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.

“Benar, Yuhanies polisi aktif. Pernah (jabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru),” kata Victor.

Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja. Selain itu, ada botol minuman yang digunakan sebagai alat isap sabu yang terekam kamera CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun.(Rfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

3 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

4 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago