Usai Video Viral 4 Pria Nyabu di Mobil Jazz, Kompol Yuhaenis Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Siasatinfo.co.id, Pekanbaru – Sempat viral video empat orang pria nyabu di dalam mobil Honda Jazz Lima hari lalu, Jumat (2/4/2021) melibatkan anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi.

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Perwira menengah yang bertugas di SPKT Polda Riau ini berurusan dengan hukum setelah videonya mengisap sabu-sabu viral di media sosial.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, mengatakan penangkapan Yuhanies Chaniago bermula dari video viral pada Jumat (2/4/2021). Dalam video itu terlihat empat pria nyabu di mobil.

“Timsus Ditresnarkoba Polda Riau awalnya menyelidiki video viral terkait adanya orang menggunakan sabu di dalam mobil Honda Jazz,” kata Victor, Selasa (6/4/2021)  kepada detik.com dilansir siasatinfo.co.id.

Setelah diselidiki, kata Victor, video viral itu terjadi di Jalan Bintara, Pekanbaru. Pelaku ada empat orang, yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.

“Hasil penyelidikan diketahui ada empat orang di video tersebut. Keempat orang itu yaitu Yuhanies, Rizky, Tarmidzi, dan M Iskandar,” katanya.

Selanjutnya, polisi mencari empat orang yang dimaksud. Yuhanies kemudian diketahui berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Jumat sekira pukul 17.00 WIB, Saudara Yuhanies berhasil diamankan oleh timsus Ditnarkoba Polda Riau di Tanjung Pinang tepat di Hotel Bintan Spavilla dan setelah,” kata victor.

Viktor mengatakan Yuhanies merupakan oknum polisi aktif berpangkat Kompol. Dia disebut pernah menjabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.

“Benar, Yuhanies polisi aktif. Pernah (jabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru),” kata Victor.

Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja. Selain itu, ada botol minuman yang digunakan sebagai alat isap sabu yang terekam kamera CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun.(Rfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

4 hari ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

1 minggu ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

1 minggu ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

1 minggu ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

1 minggu ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

2 minggu ago