Usai Video Viral 4 Pria Nyabu di Mobil Jazz, Kompol Yuhaenis Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Siasatinfo.co.id, Pekanbaru – Sempat viral video empat orang pria nyabu di dalam mobil Honda Jazz Lima hari lalu, Jumat (2/4/2021) melibatkan anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi.

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies Chaniago (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Perwira menengah yang bertugas di SPKT Polda Riau ini berurusan dengan hukum setelah videonya mengisap sabu-sabu viral di media sosial.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, mengatakan penangkapan Yuhanies Chaniago bermula dari video viral pada Jumat (2/4/2021). Dalam video itu terlihat empat pria nyabu di mobil.

“Timsus Ditresnarkoba Polda Riau awalnya menyelidiki video viral terkait adanya orang menggunakan sabu di dalam mobil Honda Jazz,” kata Victor, Selasa (6/4/2021)  kepada detik.com dilansir siasatinfo.co.id.

Setelah diselidiki, kata Victor, video viral itu terjadi di Jalan Bintara, Pekanbaru. Pelaku ada empat orang, yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.

“Hasil penyelidikan diketahui ada empat orang di video tersebut. Keempat orang itu yaitu Yuhanies, Rizky, Tarmidzi, dan M Iskandar,” katanya.

Selanjutnya, polisi mencari empat orang yang dimaksud. Yuhanies kemudian diketahui berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Jumat sekira pukul 17.00 WIB, Saudara Yuhanies berhasil diamankan oleh timsus Ditnarkoba Polda Riau di Tanjung Pinang tepat di Hotel Bintan Spavilla dan setelah,” kata victor.

Viktor mengatakan Yuhanies merupakan oknum polisi aktif berpangkat Kompol. Dia disebut pernah menjabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.

“Benar, Yuhanies polisi aktif. Pernah (jabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru),” kata Victor.

Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja. Selain itu, ada botol minuman yang digunakan sebagai alat isap sabu yang terekam kamera CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun.(Rfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

1 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

4 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago