Usai Dilaporin ke Polda Jambi Dugaan TPPU Rp. 15,7 M Membeli SPBU Muradi, Segini Gaji Diterima Ahmadi Sebagai Wako Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir usai dilaporkan oleh sejumlah aktivis anti korupsi Kerinci – Sungai Penuh ke Polda Jambi beberapa hari lalu, kini mencuat soal gaji yang diterima Ahmadi Zubir sebagai Walikota Sungai Penuh.

Mereka melaporkan terkait dugaan TPPU sebesar Rp. 15,7 milyar yang untuk membeli saham SPBU Kumun milik eks anggota DPR-RI Muradi Darmansyah. Dugaan para aktivis tersebut, uang untuk membeli saham SPBU tersebut diduga berasal dari fee proyek dan dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemkot Sungaipenuh.

Menurut Zoni Irawan salah seorang pelapor bisa dibelinya saham SPBU KumunK urun Waktu 4 Bulan Paska Dilantik. Menyikapi hal tersebut Segini Gaji Yang Diterima Ahmadi Sebagai Walikota Sungai Penuh ?

Hingga saat ini, gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan. Sebagai catatan, nilai tersebut belum termasuk tunjangan

Adapun, tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

“Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),” tulis Perpres

Selain itu, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional wali kota.

PAD sampai Rp 5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.

PAD di atas Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.

Sementara PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.

PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp 400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen PAD diatas Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen. (Sef//Dfi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

16 jam ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

2 hari ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

2 hari ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

3 hari ago

Diduga Cemari lingkungan, PT AMS  di Demo dan Laporkan LSM 

Siasatinfo.co.id, Batanghari - Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Provinsi Jambi Sambangi Kejaksaan…

4 hari ago

Bupati Monadi Lantik 39 Pejabat Struktural Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…

7 hari ago