Tuai Sorotan, Vonis Terdakwa Nasrun dan Lusi Hakim Tipikor Beda Jauh

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Tuai sorotan publik usai putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis terdakwa Nasrun 7 tahun penjara seorang mantan Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.

Sementara itu, Eks Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh Lusi Afrianti istri Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh yakni 2,6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya ulah perbuatan keduanya, Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP oleh terdakwa Nasrun dan Lusi secara bersama-sama.

Vonis Majelis Hakim, Nasrun dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta.

Putusan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat, dan pihak Hakim harus menjelaskan alasan hukum memutuskan vonis terhadap dua tersangka korusi tersebut dengan putusan yang jauh berbeda.

“agar tidak menjadi pandangan negatif terhadap hakim, ini perlu dijelaskan secara rinci alasan memutuskan vonis Lusi yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Nasrun” ungkap Syafri LSM Nuansa Kerinci.

Nasrun dan Lusi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama 3 tahun berturut-turut di Dinas Perkim, tahun 2017, 2018, dan 2019.

Nasrun dan mantan Bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Yakni Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, membacakan amar putusan, Kamis (10/6).

Selain hukuman penjara, Nasrun juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Nasrun juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, selain Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta. Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Penuntut umum menuntut Nasrun dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 200 juta. Untuk terdakwa Lusi, vonis hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Lusi dengan pidana 5 tahun penjara. Kemudian denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,3 miliar lebih.

Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi anggaran di Dinas Perkim selama 3 tahun anggaran. Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

Berawal dari modus dilakukan oleh kedua terdakwa yakni dengan menggelembungkan dan sejumlah kegiatan. Seperti harga tanah, anggaran sewa rumah dan lain-lain. (Ids/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Korem 042/Gapu Gelar Ibadah Kurban, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan TNI dengan Masyarakat

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih melaksanakan ibadah kurban dalam rangka…

2 hari ago

Berantas PETI Ilegal, Satreskrim Polres Merangin Musnahkan Mesin Diesel Dompeng

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam…

5 hari ago

Kunker di Korem 042/Gapu: KASAD tegaskan ke Prajurit harus terlatih, disiplin serta jauhi Judol dan Narkoba

Siasatinfo.co.id, Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc mengingatkan…

5 hari ago

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Ingatkan Prajurit Jauhi Judi Online dan Narkoba

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc mengingatkan…

5 hari ago

Rafina Eks Karyawati Bank 9 Jambi Kerinci Kepercayaan Adirozal Gasak 27 Rekening Nasabah, Benarkah Ludes di Judi Onlen?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rafina (26) seorang wanita eks karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci…

6 hari ago

Pelaku Pembobol Rp.7,1 M Rekening Bank 9 Jambi Cabang Kerinci Ditahan Polda, Adirozal Eks Bupati Termasuk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…

7 hari ago