Tuai Sorotan, Vonis Terdakwa Nasrun dan Lusi Hakim Tipikor Beda Jauh

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Tuai sorotan publik usai putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis terdakwa Nasrun 7 tahun penjara seorang mantan Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.

Sementara itu, Eks Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh Lusi Afrianti istri Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh yakni 2,6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya ulah perbuatan keduanya, Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP oleh terdakwa Nasrun dan Lusi secara bersama-sama.

Vonis Majelis Hakim, Nasrun dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta.

Putusan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat, dan pihak Hakim harus menjelaskan alasan hukum memutuskan vonis terhadap dua tersangka korusi tersebut dengan putusan yang jauh berbeda.

“agar tidak menjadi pandangan negatif terhadap hakim, ini perlu dijelaskan secara rinci alasan memutuskan vonis Lusi yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Nasrun” ungkap Syafri LSM Nuansa Kerinci.

Nasrun dan Lusi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama 3 tahun berturut-turut di Dinas Perkim, tahun 2017, 2018, dan 2019.

Nasrun dan mantan Bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Yakni Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, membacakan amar putusan, Kamis (10/6).

Selain hukuman penjara, Nasrun juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Nasrun juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, selain Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta. Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Penuntut umum menuntut Nasrun dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 200 juta. Untuk terdakwa Lusi, vonis hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Lusi dengan pidana 5 tahun penjara. Kemudian denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,3 miliar lebih.

Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi anggaran di Dinas Perkim selama 3 tahun anggaran. Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

Berawal dari modus dilakukan oleh kedua terdakwa yakni dengan menggelembungkan dan sejumlah kegiatan. Seperti harga tanah, anggaran sewa rumah dan lain-lain. (Ids/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Selain Pungli Komite, Dana BOS SMAN 4 Kerinci di Mark Up, Bisnis Haram Buku LKS Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap sejumlah borok kegiatan ilegal melanggar aturan Permendikbud RI No 75…

2 jam ago

Viral 6 Kades Kerinci Gelapkan BLT 3 Bulan, Satu Diantara 6 Kades Terpaksa Cair

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah viral diberitakan tentang dugaan penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT)…

23 jam ago

Lucu! Kadishub dan 9 Orang Ditersangkakan Jaksa, Konsultan Dipusaran Korupsi Proyek PJU Bebas

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lucu.!! Penegakan hukum terhadap kasus penyidikan tindak pidana khusus di Kejaksaan…

1 hari ago

Fantastis! Rp 560 Juta Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kerinci Gerogoti Siswa, Kejaksaan Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok uang Komite Sekolah, dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan orang Siswa-siswi…

1 hari ago

Berkedok Pokir Dewan Ujungnya Jual Beli Paket, OPD Pemkab Kerinci Resah, Tim Anggaran Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok Ratusan Paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci Jambi…

2 hari ago

Terbongkar Borok Pungli Uang Komite dan Aliran Korupsi Dana BOS SMAN 4 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar macam ragam borok dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang memantik terjadinya…

2 hari ago