Tuai Sorotan, Vonis Terdakwa Nasrun dan Lusi Hakim Tipikor Beda Jauh

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Tuai sorotan publik usai putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis terdakwa Nasrun 7 tahun penjara seorang mantan Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.

Sementara itu, Eks Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh Lusi Afrianti istri Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh yakni 2,6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya ulah perbuatan keduanya, Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP oleh terdakwa Nasrun dan Lusi secara bersama-sama.

Vonis Majelis Hakim, Nasrun dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta.

Putusan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat, dan pihak Hakim harus menjelaskan alasan hukum memutuskan vonis terhadap dua tersangka korusi tersebut dengan putusan yang jauh berbeda.

“agar tidak menjadi pandangan negatif terhadap hakim, ini perlu dijelaskan secara rinci alasan memutuskan vonis Lusi yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Nasrun” ungkap Syafri LSM Nuansa Kerinci.

Nasrun dan Lusi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama 3 tahun berturut-turut di Dinas Perkim, tahun 2017, 2018, dan 2019.

Nasrun dan mantan Bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Yakni Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, membacakan amar putusan, Kamis (10/6).

Selain hukuman penjara, Nasrun juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Nasrun juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, selain Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta. Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Penuntut umum menuntut Nasrun dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 200 juta. Untuk terdakwa Lusi, vonis hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Lusi dengan pidana 5 tahun penjara. Kemudian denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,3 miliar lebih.

Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi anggaran di Dinas Perkim selama 3 tahun anggaran. Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

Berawal dari modus dilakukan oleh kedua terdakwa yakni dengan menggelembungkan dan sejumlah kegiatan. Seperti harga tanah, anggaran sewa rumah dan lain-lain. (Ids/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

2 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

3 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

5 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

6 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

7 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago