Saat Tim Reskrim Polres Kerinci Menyegel Lokasi Galian C berlokasi di Desa Lubuk Nagodang. Harian Online Siasat Info
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sungai Penuh terhadap terdakwa pelaku kasus Galian C Ilegal hangat diperbincangkan dan sontak tuai sorotan miring. Bahkan putusan ini banyak pihak meminta agar ditinjau ulang oleh berwenang.
Sebab, vonis 1 bulan sepertinya sama dengan hukuman percobaan yang dapat memicu menjamurnya Galian C ilegal yang dapat merusak kelestarian lingkungan alam.
Putusan Hakim pada Senin (14/3/2022) terhadap terdakwa kasus pertambangan ilegal selesai. Terdakwa Doni Candra hanya divonis 1 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Putusan tersebut tertera pada laman website Pengadilan Sungaipenuh. Dalam laman tersebut, dijelaskan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 bulan dan dena sebanyak Rp 5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 hari,” kutipan dari laman website tersebut.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 bulan. Dengan demikian vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU.
Terhadap vonis tersebut, banyak pihak yang menyayangkan, terutama para aktivis pegiat lingkungan di Kerinci. Bukan tanpa alasan, mengingat alam yang digerus secara illegal sepertinya tiada arti jika dibandingkan dengan hukuman pelaku pertambangan yang hanya 1 bulan.
Sejak kasus ini mulai di proses di tingkat penyidik Polres Kerinci, kita selalu mengikuti perkembangan, bahkan dengan Kejari Sungaipenuh dan Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
“kita juga ikuti dan bahkan sampai melakukan audiensi, agar supremasi hukum terhadap kasus tambang illegal ini benar-benar ditegakkan,” ungkap Harmo Karimi, Ketua Aliansi Bumi Kerinci. (Ncoe/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap pelaksanaan proyek bidang tanggap darurat (TD) di Dinas Pekerjaan Umum…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat dugaan biaya pelaksanaan ketahanan pangan senilai ratusan juta di Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut hebohnya seorang ASN menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Gunung Tujuh,…