Modus Film Porno Dalam Hp, Pria Asal Pondok Tinggi Cabuli Anak Bawah Umur Dipolisikan.!!

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –  Terlibat kasus asusila seorang pria berinisial EF (50) warga Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, terpaksa digelandang personil Satreskrim Polres Kerinci ke sel Mapolres setempat.

Kasus cabul ini bermula dengan modus menonton film porno dalam handphone pelaku, aksi bejad pun berlangsung hingga pelaku berhasil menggagahi si tubuh korban hingga berulang kali.

Pelaku ditangkap Polisi beberapa waktu lalu Selasa malam (15/3/2022), karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial EJ (16) hingga hamil 5 bulan.

Informasi diterima penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban Ke Polres Kerinci pada 26 Februari 2022 dengan bukti surat tanda terima laporan Polisi nomor: STLP/B-26/II/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.

Terungkap Kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat kondisi tubuh korban terus membesar. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, akhirnya korban bercerita tentang tindakan asusila yang dialaminya yang dilakukan oleh EF.

Menurut pengakuan korban kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2021. Atas pengakuan korban selanjutnya orang tua korban melakukan pemeriksaan ke bidan dan ternyata hasilnya korban positif hamil 5 bulan.

Modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak korban ke rumah pelaku, kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.

Setelah korban diperlihatkan film porno yang ada di HP pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi pada pagi hari pukul 08.00 WIB saat suasana sepi.

Pelaku memberi korban uang sebesar Rp.10 ribu hingga 30 ribu dan meminta kepada korban agar tidak memberitahu kejadian yang dialami kepada orang lain dan perbuatan tersebut sudah berulang kali,” kata Bunda tante korban.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM saat di konfirmasi Kerincitime.co.id via pesan singkat WhatsApp membenarkan penangkapan tersangka EF.

”Iya benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial EF dua hari lalu, untuk proses penyidikan tersangka kita amankan di tahanan Polres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edi Mardi.

Atas perbuatan tersebut Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Sst Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

1 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

1 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

3 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

3 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

4 minggu ago