Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terlibat kasus asusila seorang pria berinisial EF (50) warga Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, terpaksa digelandang personil Satreskrim Polres Kerinci ke sel Mapolres setempat.
Kasus cabul ini bermula dengan modus menonton film porno dalam handphone pelaku, aksi bejad pun berlangsung hingga pelaku berhasil menggagahi si tubuh korban hingga berulang kali.
Pelaku ditangkap Polisi beberapa waktu lalu Selasa malam (15/3/2022), karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial EJ (16) hingga hamil 5 bulan.
Informasi diterima penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban Ke Polres Kerinci pada 26 Februari 2022 dengan bukti surat tanda terima laporan Polisi nomor: STLP/B-26/II/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.
Terungkap Kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat kondisi tubuh korban terus membesar. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, akhirnya korban bercerita tentang tindakan asusila yang dialaminya yang dilakukan oleh EF.
Menurut pengakuan korban kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2021. Atas pengakuan korban selanjutnya orang tua korban melakukan pemeriksaan ke bidan dan ternyata hasilnya korban positif hamil 5 bulan.
Modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak korban ke rumah pelaku, kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.
Setelah korban diperlihatkan film porno yang ada di HP pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi pada pagi hari pukul 08.00 WIB saat suasana sepi.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM saat di konfirmasi Kerincitime.co.id via pesan singkat WhatsApp membenarkan penangkapan tersangka EF.
”Iya benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial EF dua hari lalu, untuk proses penyidikan tersangka kita amankan di tahanan Polres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edi Mardi.
Atas perbuatan tersebut Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Sst Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…
Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…
Siasatinfo.co.id, Batanghari - Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Provinsi Jambi Sambangi Kejaksaan…