Daerah

Tipidter Polres Kerinci Diminta Usut Tuntas Pelaku Galian C Kumun dan Penadah Material

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Kejadian pelaku galian C di daerah Kumun disinyalir milik Men Kumun salah satu rekanan kontraktor di Kota Sungai Penuh kabarnya sudah ditutup, Kamis (01/08/2024).

Pemilik Galian C bertopeng dengan modus tutup operasional setelah viral diberitakan banyak Media Online di Kerinci dan Sungai Penuh, penghasilan ilegal sebelumnya dipertanyakan banyak kalangan publik.

Padahal, diketahui ada dua alat bukti secara kasat mata memperkuat Tipidter Polres Kerinci untuk tidak berdalih ataupun mengelak dari tindakan untuk diproses secara hukum terhadap pelaku Galian C Ilegal berkedok pembuatan lokasi rumah.

Aktivitas Galian C tersebut di informasikan peruntukan umum dan kontrak dengan salah satu kontraktor pembangunan Gedung STIE di samping RM Saung Upit yang berada dijalan Pancasila, Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi.

Maka diminta kepada pihak Tipidter Satreskrim Polres Kerinci, agar mengusut tuntas praktek Galian C illegal dilakoni oleh Men Kumun salah satu oknum rekanan kontraktor Kota Sungai Penuh.

Pasalnya, terpantau sudah ada 2 (dua) alat bukti, pengakuan pelaku (disalah satu media) bahwa dirinya pelaku Galian C di daerah Kumun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.

Lalu bukti kedua oknum penadah yaitu, salah satu oknum Kontraktor Kota Sungai Penuh inisial P pelaksana proyek pembangunan Gedung STIE Kota Sungai Penuh.

Sebab jelas Pelaku Galian C illegal ini akan dikenakan Pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Dan penadah sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.

Dan tersandung undang undang perpajakan dan penggelapan pajak, Pemungutan pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 yakni,  dalam Pasal 23 A UUD 1945.

Didalam Pasal 23 A UUD 1945 menegaskan bahwa Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Karenanya, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut keterangan sumber kepada Siasatinfo.co.id, Kamis (1/8/2024) mengatakan bahwa, modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda.

Maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Pasal 43 UU Perpajakan.”

“Jadi tidak ada alasan lagi pihak Tipidter Polres Kerinci untuk tidak melakukan proses terhadap pelaku dan penadah Galian C illegal milik Men Kumun,”ucap sumber.(Dn/Sef/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

5 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

1 minggu ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago