Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Kejadian pelaku galian C di daerah Kumun disinyalir milik Men Kumun salah satu rekanan kontraktor di Kota Sungai Penuh kabarnya sudah ditutup, Kamis (01/08/2024).
Pemilik Galian C bertopeng dengan modus tutup operasional setelah viral diberitakan banyak Media Online di Kerinci dan Sungai Penuh, penghasilan ilegal sebelumnya dipertanyakan banyak kalangan publik.
Padahal, diketahui ada dua alat bukti secara kasat mata memperkuat Tipidter Polres Kerinci untuk tidak berdalih ataupun mengelak dari tindakan untuk diproses secara hukum terhadap pelaku Galian C Ilegal berkedok pembuatan lokasi rumah.
Aktivitas Galian C tersebut di informasikan peruntukan umum dan kontrak dengan salah satu kontraktor pembangunan Gedung STIE di samping RM Saung Upit yang berada dijalan Pancasila, Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Maka diminta kepada pihak Tipidter Satreskrim Polres Kerinci, agar mengusut tuntas praktek Galian C illegal dilakoni oleh Men Kumun salah satu oknum rekanan kontraktor Kota Sungai Penuh.
Pasalnya, terpantau sudah ada 2 (dua) alat bukti, pengakuan pelaku (disalah satu media) bahwa dirinya pelaku Galian C di daerah Kumun Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Lalu bukti kedua oknum penadah yaitu, salah satu oknum Kontraktor Kota Sungai Penuh inisial P pelaksana proyek pembangunan Gedung STIE Kota Sungai Penuh.
Sebab jelas Pelaku Galian C illegal ini akan dikenakan Pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Dan penadah sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.
Dan tersandung undang undang perpajakan dan penggelapan pajak, Pemungutan pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 yakni, dalam Pasal 23 A UUD 1945.
Didalam Pasal 23 A UUD 1945 menegaskan bahwa Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Karenanya, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut keterangan sumber kepada Siasatinfo.co.id, Kamis (1/8/2024) mengatakan bahwa, modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda.
Maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Pasal 43 UU Perpajakan.”
“Jadi tidak ada alasan lagi pihak Tipidter Polres Kerinci untuk tidak melakukan proses terhadap pelaku dan penadah Galian C illegal milik Men Kumun,”ucap sumber.(Dn/Sef/Red)
Siasatinfo.co.id, Tanjung Jabung Timur – Komandan Korem 042/Gapu, Brigjen TNI Heri Purwanto, SE, M.Sc, meresmikan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH pimpin pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Bencana…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh, selain persoalan uang Rp.30 Juta sumbangan jemaah Masjid Nurul Iman Desa…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat! Hampir Satu Miliar nilai anggaran Dana Desa (DD) Desa Koto Aro,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kemasyarakatan dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lucu dan Langka terjadi, setelah keok tarung alias kalah telak di…