Categories: Hukum & Kriminal

Tim Gabungan BNNK Pangkalpinang, Amankan Tiga Pemudik Asal Aceh Bawa 6 Kg Sabu

Siasatinfo.co.id, Babel – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang bersama BNNP Bangka Belitung serta Polres Pangkalpinang, KSOP dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika.

Nurdin, Bahtiar dan Murtala yang merupakan warga Aceh diamankan oleh tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (31/05/19).

Kepala BNNK Pangkalpinang,AKBP Ichlas Gunawan menuturkan, terkait penangkapan tersebut sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Pangkalpinang.

“Kita dapati informasi akan adanya pengiriman narkoba yang akan dilakukan di wilayah Babel khususnya di wilayah Pangkalpinang,” kata AKBP Ichlas saat menggelar Jumpa Pers di Kantor BNNK Pangkalpinang, Sabtu (01/06/19)

Dari informasi tersebut, kita dalami bersama instansi terkait, bahwa ketiga pelaku membawa barang haram tersebut melalui jalur laut di awali dari Batam menuju ke Riau kemudian ke Jambi.

“Di Jambi mereka mengantikan kendaraan, dimana sebelumnya para pelaku menggunakan kendaraan umum, setelah tiba di Jambi mereka menggunakan kendaraan roda empat (rental), ” jelas Kepala BNNK Pangkalpinang

Pada pukul 11:30 Wib, kapal Fery yang mereka tumpangi tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dan ditemukan tiga orang sesuai dengan target yang diperkirakan.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian dilakukan penangkapan serta pengawasan hingga akhirnya dikawal ketat menuju Pangkalpinang untuk dibawa langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalbalam untuk dilakukan pengeledahan baik badan maupun barang bawaan pelaku.

“Saat dilakukan pengeledahan didapati narkoba jenis sabu masing masing dengan berat 1 Kg sebanyak 6 Paket besar dengan total keseluruhan sekitar 6 Kg yang disimpan didalam pintu mobil bagian belakang baik sebelah kanan dan kiri,” ungkap AKBP Ichlas

Mereka memanfaatkan kegiatan ini dimomen libur lebaran, dimana semua masyarakat lagi sibuk melaksanakan arus mudik.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 115 ayat 2 , Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 dengan ancaman maksimal seumur hidup.(*Red/DzR)

Sumber : Humas BNN

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Komisi III DPRD Tanjabtim Siap Tinjau Kerusakan RS Pratama Rantau Rasau

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur segera melakukan peninjauan…

1 jam ago

Sarat Korupsi! Sekelas Pondasi Inspektorat Kerinci Telan Dana Rp.1,6 M, Kontraktor dan PPK Harus Diperiksa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pembangunan gedung Inspektorat Pemkab Kerinci anggaran tahun 2024 senilai Rp.1,6 Miliar…

11 jam ago

Nilai Rp.1,6 M Proyek Pondasi Inspektorat Kerinci Dikerjakan Asalan, Partibus Disebut Kontraktor Pelaksana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Sudah jelas-jelas tanah timbunan dalam kondisi masih labil dan rawan…

1 hari ago

Kerusakaan Bangunan RS Pratama Rantau Rasau, Pihak Rekanan Diminta Bertanggung Jawab

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (Yankes), Nasrul Dirman,…

2 hari ago

Oknum Guru PJOK SMA 14 Jambi Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Seorang Siswa, Orang Tua Lapor Polisi 

Siasatinfo.co.id, berita kota Jambi - Inisial AF siswa kelas XI SMA 14 Kota jambi di…

2 hari ago

Miliaran Dana Proyek Pondasi Kantor Inspektorat Kerinci Dikerjakan CV Jambi Hulukarya Asal Jadi, PPK, Konsultan Diminta Stop Pekerjaan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Miliaran nilai anggaran biaya untuk pelaksanaan pembangunan pondasi kantor Inspektorat…

2 hari ago