Tiga Terdakwa Pelaku Narkoba, divonis bebas PN Jambi

Tidak Terbukti Bersalah  3 Orang Terdakwa Pelaku Narkoba Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Jambi,yang mana ketiga terdakwa ditangkap pada 29 Juni 2018, Ketiganya diduga memiliki Barang Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi,yang diamankan oleh Ditresnarkoba dan ketiganya ditahan sejak tanggal 5 Juli 2018.

Berdasarkan putusan
Nomor : 666/Pidana.Sus/2018/PN.Jambi terdakwa atas nama Sukrizal alias Ijal (40) warga Kabupaten Musi Rawas, kemudian petikan putusan Nomor : 667/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Bambang Uluyo Bin Ruslan (37) warga Musi Rawas, dan petikan putusan Nomor : 668/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Suriadi alias Robi (38) warga Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis,Riau.

Divonis tidak bersalah bebas dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut umum oleh Hakim PN Jambi dengan Pertimbangan barang bukti yang didapat dalam penangkapan di sarolangun atas Nama Ponidi dan Putra.

Dalam putusan kedua orang tersebut di Pengadilan Negeri Sarolangun tidak dipergunakan untuk perkara Para terdakwa yang di sidang di Pengadilan Negeri Jambi juga BAP para terdakwa saat pemeriksaan di Penyidik polda Jambi ternyata juga tidak didampingi oleh Penasehat hukum yang sah Kamis (14/3/19).

Kuasa Hukum Para terdakwa Tengku Ardiansyah,SH saat diwawancarai mengatakan bahwa menurutnya selaku Penasehat Hukum (PH) sependapat dengan putusan Majelis Hakim, dimana dalam perkara ini sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, para terdakwa jelas tidak terlibat dan perkara ini, tapi terkesan dipaksakan oleh penyidik.

“Saya sependapat dengan Hakim,bahwa memang para terdakwa tidak terlibat dalam perkara ini,tapi perkara ini terkesan dipaksakan oleh penyidik ” Kata Tengku

Ditambahkan PH terdakwa, bahwa kliennya tidak terlibat dengan perkara atas nama Ponidi dan Putra yang tertangkap di Sarolangun atas kepemilikan Sabu 1 kg dan 475 butir pil ekstasi dimana perkara Ponidi dan Putra tersebut telah diputus terlebih dahulu dan dalam fakta persidangan nya tidak ada sedikitpun keterlibatan dari Bambang Utoyo, Sukrizal dan Suryadi yang saat ini telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.(DzR)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

3 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

3 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

4 minggu ago