Tiga Terdakwa Pelaku Narkoba, divonis bebas PN Jambi

Tidak Terbukti Bersalah  3 Orang Terdakwa Pelaku Narkoba Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Jambi,yang mana ketiga terdakwa ditangkap pada 29 Juni 2018, Ketiganya diduga memiliki Barang Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi,yang diamankan oleh Ditresnarkoba dan ketiganya ditahan sejak tanggal 5 Juli 2018.

Berdasarkan putusan
Nomor : 666/Pidana.Sus/2018/PN.Jambi terdakwa atas nama Sukrizal alias Ijal (40) warga Kabupaten Musi Rawas, kemudian petikan putusan Nomor : 667/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Bambang Uluyo Bin Ruslan (37) warga Musi Rawas, dan petikan putusan Nomor : 668/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Suriadi alias Robi (38) warga Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis,Riau.

Divonis tidak bersalah bebas dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut umum oleh Hakim PN Jambi dengan Pertimbangan barang bukti yang didapat dalam penangkapan di sarolangun atas Nama Ponidi dan Putra.

Dalam putusan kedua orang tersebut di Pengadilan Negeri Sarolangun tidak dipergunakan untuk perkara Para terdakwa yang di sidang di Pengadilan Negeri Jambi juga BAP para terdakwa saat pemeriksaan di Penyidik polda Jambi ternyata juga tidak didampingi oleh Penasehat hukum yang sah Kamis (14/3/19).

Kuasa Hukum Para terdakwa Tengku Ardiansyah,SH saat diwawancarai mengatakan bahwa menurutnya selaku Penasehat Hukum (PH) sependapat dengan putusan Majelis Hakim, dimana dalam perkara ini sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, para terdakwa jelas tidak terlibat dan perkara ini, tapi terkesan dipaksakan oleh penyidik.

“Saya sependapat dengan Hakim,bahwa memang para terdakwa tidak terlibat dalam perkara ini,tapi perkara ini terkesan dipaksakan oleh penyidik ” Kata Tengku

Ditambahkan PH terdakwa, bahwa kliennya tidak terlibat dengan perkara atas nama Ponidi dan Putra yang tertangkap di Sarolangun atas kepemilikan Sabu 1 kg dan 475 butir pil ekstasi dimana perkara Ponidi dan Putra tersebut telah diputus terlebih dahulu dan dalam fakta persidangan nya tidak ada sedikitpun keterlibatan dari Bambang Utoyo, Sukrizal dan Suryadi yang saat ini telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.(DzR)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

3 hari ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

6 hari ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

1 minggu ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

1 minggu ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

1 minggu ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

2 minggu ago