Tiga Terdakwa Pelaku Narkoba, divonis bebas PN Jambi

Tidak Terbukti Bersalah  3 Orang Terdakwa Pelaku Narkoba Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Jambi,yang mana ketiga terdakwa ditangkap pada 29 Juni 2018, Ketiganya diduga memiliki Barang Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi,yang diamankan oleh Ditresnarkoba dan ketiganya ditahan sejak tanggal 5 Juli 2018.

Berdasarkan putusan
Nomor : 666/Pidana.Sus/2018/PN.Jambi terdakwa atas nama Sukrizal alias Ijal (40) warga Kabupaten Musi Rawas, kemudian petikan putusan Nomor : 667/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Bambang Uluyo Bin Ruslan (37) warga Musi Rawas, dan petikan putusan Nomor : 668/Pidana.Sus/2018/PN Jambi atas nama Suriadi alias Robi (38) warga Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis,Riau.

Divonis tidak bersalah bebas dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut umum oleh Hakim PN Jambi dengan Pertimbangan barang bukti yang didapat dalam penangkapan di sarolangun atas Nama Ponidi dan Putra.

Dalam putusan kedua orang tersebut di Pengadilan Negeri Sarolangun tidak dipergunakan untuk perkara Para terdakwa yang di sidang di Pengadilan Negeri Jambi juga BAP para terdakwa saat pemeriksaan di Penyidik polda Jambi ternyata juga tidak didampingi oleh Penasehat hukum yang sah Kamis (14/3/19).

Kuasa Hukum Para terdakwa Tengku Ardiansyah,SH saat diwawancarai mengatakan bahwa menurutnya selaku Penasehat Hukum (PH) sependapat dengan putusan Majelis Hakim, dimana dalam perkara ini sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, para terdakwa jelas tidak terlibat dan perkara ini, tapi terkesan dipaksakan oleh penyidik.

“Saya sependapat dengan Hakim,bahwa memang para terdakwa tidak terlibat dalam perkara ini,tapi perkara ini terkesan dipaksakan oleh penyidik ” Kata Tengku

Ditambahkan PH terdakwa, bahwa kliennya tidak terlibat dengan perkara atas nama Ponidi dan Putra yang tertangkap di Sarolangun atas kepemilikan Sabu 1 kg dan 475 butir pil ekstasi dimana perkara Ponidi dan Putra tersebut telah diputus terlebih dahulu dan dalam fakta persidangan nya tidak ada sedikitpun keterlibatan dari Bambang Utoyo, Sukrizal dan Suryadi yang saat ini telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.(DzR)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

3 hari ago

News!! Tolak Kepsek Baru, Gerbang SDN 036 Rantau Panjang Tabir Diwarnai Spanduk Penolakan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin -  Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…

5 hari ago

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

5 hari ago

Rotasi Kepsek Dinilai Akal-Akalan, Kebijakan Pemkab Merangin Bebani ASN Lansia

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…

1 minggu ago

Menapaki Jenjang Pendidikan Baru, Siswa-Siswi SD Negeri 253 Bangko Resmi Dilepas

Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…

1 minggu ago

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

2 minggu ago