Tiduri Pacar di Bawah Umur, Rangga di Tangkap Polisi Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Anggota Intelkam Polres Merangin berhasil mengamankan Rangga Dayup Saputra Bin Sudarno 19 tahun, Warga  BTN Lorong Perjuangan, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi.

Pelaku merupakan seorang remaja yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu 5/7/23 Sekira Pukul 11.00 Wib, Penangkal tersebut bermula ketika Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa  pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN , Talang Kawo.

Kemudian Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendatangi rumah pelaku kemudian terduga pelaku (RDS) dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H. melalui Kasubsi AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. pada Awak Media.

Selain kronologis penangkapan Kasi Humas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. juga membeberkan kronologis kejadian pada Awak Media.

Mereka berdua merupakan sepasang kekasih dan melakukan hubungan suami istri sekitar bulan Oktober hingga akhir Desember tahun 2022 lalu.

Namun pada saat itu terduga pelaku sering menyuruh korban untuk main ke tempat kediaman pelaku yang mana saat itu korban main ke rumah pelaku tidak ada siapa-siapa.

Sehingga pelaku  membawa korban kedalam kamar, dan langsung mencabuli hingga menyetubuhi korban begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan akhir Desember 2022, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 lima kali.

Selain Pelaku Barang bukti juga di amankan Satreskrim Polres Merangin yaitu, Baju Kaos Warna Pink, Celana dasar warna abu-abu, Tanktop wanita warna hitam, Celana Dalam dan Bra warna Peach.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D  Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

8 jam ago

Menguap! Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Sungai Hamparan Pugu Dinilai Tak Layak

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap pelaksanaan proyek bidang tanggap darurat (TD) di Dinas Pekerjaan Umum…

1 hari ago

Ratusan Juta Biaya Ketahanan Pangan Kecamatan Gunung Tujuh Sarang SPJ Korupsi Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat dugaan biaya pelaksanaan ketahanan pangan senilai ratusan juta di Kecamatan…

2 hari ago

Kendarai Modis Toyota Innova, Sekcam Gunung 7 Kerinci Mau Kerumah WIL Dilabrak Anak dan Didenda RT

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut hebohnya seorang ASN menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Gunung Tujuh,…

3 hari ago

Ribet Kasus Ijazah Jokowi:  Penuduh Dilaporkan, Pemilik Ijazah Menolak Diketahui Publik, UGM Bilang Asli

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak henti-hentinya soal ribetnya polemik pada kasus dugaan ijazah palsu yang…

4 hari ago

Railing Jembatan Pelangi Arah Kantor Bupati Kerinci Dirusak dan Dijarah Maling, Dinas PUPR Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…

1 minggu ago