Tiduri Pacar di Bawah Umur, Rangga di Tangkap Polisi Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Anggota Intelkam Polres Merangin berhasil mengamankan Rangga Dayup Saputra Bin Sudarno 19 tahun, Warga  BTN Lorong Perjuangan, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi.

Pelaku merupakan seorang remaja yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu 5/7/23 Sekira Pukul 11.00 Wib, Penangkal tersebut bermula ketika Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa  pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN , Talang Kawo.

Kemudian Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendatangi rumah pelaku kemudian terduga pelaku (RDS) dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H. melalui Kasubsi AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. pada Awak Media.

Selain kronologis penangkapan Kasi Humas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. juga membeberkan kronologis kejadian pada Awak Media.

Mereka berdua merupakan sepasang kekasih dan melakukan hubungan suami istri sekitar bulan Oktober hingga akhir Desember tahun 2022 lalu.

Namun pada saat itu terduga pelaku sering menyuruh korban untuk main ke tempat kediaman pelaku yang mana saat itu korban main ke rumah pelaku tidak ada siapa-siapa.

Sehingga pelaku  membawa korban kedalam kamar, dan langsung mencabuli hingga menyetubuhi korban begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan akhir Desember 2022, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 lima kali.

Selain Pelaku Barang bukti juga di amankan Satreskrim Polres Merangin yaitu, Baju Kaos Warna Pink, Celana dasar warna abu-abu, Tanktop wanita warna hitam, Celana Dalam dan Bra warna Peach.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D  Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

19 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

2 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

2 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

4 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

6 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

6 hari ago