Tiduri Pacar di Bawah Umur, Rangga di Tangkap Polisi Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Anggota Intelkam Polres Merangin berhasil mengamankan Rangga Dayup Saputra Bin Sudarno 19 tahun, Warga  BTN Lorong Perjuangan, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi.

Pelaku merupakan seorang remaja yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu 5/7/23 Sekira Pukul 11.00 Wib, Penangkal tersebut bermula ketika Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa  pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN , Talang Kawo.

Kemudian Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendatangi rumah pelaku kemudian terduga pelaku (RDS) dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H. melalui Kasubsi AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. pada Awak Media.

Selain kronologis penangkapan Kasi Humas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. juga membeberkan kronologis kejadian pada Awak Media.

Mereka berdua merupakan sepasang kekasih dan melakukan hubungan suami istri sekitar bulan Oktober hingga akhir Desember tahun 2022 lalu.

Namun pada saat itu terduga pelaku sering menyuruh korban untuk main ke tempat kediaman pelaku yang mana saat itu korban main ke rumah pelaku tidak ada siapa-siapa.

Sehingga pelaku  membawa korban kedalam kamar, dan langsung mencabuli hingga menyetubuhi korban begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan akhir Desember 2022, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 lima kali.

Selain Pelaku Barang bukti juga di amankan Satreskrim Polres Merangin yaitu, Baju Kaos Warna Pink, Celana dasar warna abu-abu, Tanktop wanita warna hitam, Celana Dalam dan Bra warna Peach.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D  Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Doza Pelaku Pencurian Laptop Pasar Semurup Kerinci Diringkus Polisi, Pria Ini Diduga ODGJ

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pria bernama lengkap Doza Santoni seorang pelaku pencurian Laptop milik korban…

4 jam ago

Unit Tipikor Polres Merangin Diminta Selidiki Dugaan Mark-up Realisasi Dana BOS TA 2024 SDN 104 Rantau Panjang Tabir

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur pada juknis BOS dengan…

1 hari ago

Pemindahan Pedagang MKS Menunggu Kepastian Pembangunan Pasar Beringin

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Safrizal Kadis Perindag Kota Sungai Penuh mengungkapkan, pemindahan pedagang MKS…

1 hari ago

Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2025, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Seleksi yang Bersih

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin pelaksanaan Sidang Menuju…

2 hari ago

Ibu Pangdam II/Swj Tinjau BKR Selaras Pinang Masak Jambi, Apresiasi Kerajinan Lokal

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Dalam rangka mendukung pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal, Ibu Pangdam…

2 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Emas Ilegal 1,2 Kg ke Sumbar

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman emas…

2 hari ago