Tiduri Pacar di Bawah Umur, Rangga di Tangkap Polisi Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Anggota Intelkam Polres Merangin berhasil mengamankan Rangga Dayup Saputra Bin Sudarno 19 tahun, Warga  BTN Lorong Perjuangan, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi.

Pelaku merupakan seorang remaja yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu 5/7/23 Sekira Pukul 11.00 Wib, Penangkal tersebut bermula ketika Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa  pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN , Talang Kawo.

Kemudian Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendatangi rumah pelaku kemudian terduga pelaku (RDS) dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H. melalui Kasubsi AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. pada Awak Media.

Selain kronologis penangkapan Kasi Humas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. juga membeberkan kronologis kejadian pada Awak Media.

Mereka berdua merupakan sepasang kekasih dan melakukan hubungan suami istri sekitar bulan Oktober hingga akhir Desember tahun 2022 lalu.

Namun pada saat itu terduga pelaku sering menyuruh korban untuk main ke tempat kediaman pelaku yang mana saat itu korban main ke rumah pelaku tidak ada siapa-siapa.

Sehingga pelaku  membawa korban kedalam kamar, dan langsung mencabuli hingga menyetubuhi korban begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan akhir Desember 2022, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 lima kali.

Selain Pelaku Barang bukti juga di amankan Satreskrim Polres Merangin yaitu, Baju Kaos Warna Pink, Celana dasar warna abu-abu, Tanktop wanita warna hitam, Celana Dalam dan Bra warna Peach.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D  Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

2 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

8 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

8 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

9 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

13 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

15 jam ago