Tiduri Pacar di Bawah Umur, Rangga di Tangkap Polisi Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Anggota Intelkam Polres Merangin berhasil mengamankan Rangga Dayup Saputra Bin Sudarno 19 tahun, Warga  BTN Lorong Perjuangan, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi.

Pelaku merupakan seorang remaja yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu 5/7/23 Sekira Pukul 11.00 Wib, Penangkal tersebut bermula ketika Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa  pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN , Talang Kawo.

Kemudian Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendatangi rumah pelaku kemudian terduga pelaku (RDS) dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H. melalui Kasubsi AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. pada Awak Media.

Selain kronologis penangkapan Kasi Humas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H. juga membeberkan kronologis kejadian pada Awak Media.

Mereka berdua merupakan sepasang kekasih dan melakukan hubungan suami istri sekitar bulan Oktober hingga akhir Desember tahun 2022 lalu.

Namun pada saat itu terduga pelaku sering menyuruh korban untuk main ke tempat kediaman pelaku yang mana saat itu korban main ke rumah pelaku tidak ada siapa-siapa.

Sehingga pelaku  membawa korban kedalam kamar, dan langsung mencabuli hingga menyetubuhi korban begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan akhir Desember 2022, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 lima kali.

Selain Pelaku Barang bukti juga di amankan Satreskrim Polres Merangin yaitu, Baju Kaos Warna Pink, Celana dasar warna abu-abu, Tanktop wanita warna hitam, Celana Dalam dan Bra warna Peach.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D  Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pemilihan Ketua RT Payo Selincah Kota Jambi, Tuai Protes Warga

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi – Warga RT 12 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi,…

1 jam ago

Polres Kerinci Sisir Habis Temuan Pohon Ganja 1,5 Meter di Sungai Dalam Kayu Aro

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lahan tanaman jenis narkotika berhasil ditemukan disisir habis Satuan Reserse Narkoba…

17 jam ago

Diduga Oknum Kepsek SDN 104 Rantau Panjang Tabir Mark Up Realisasi Dana BOS 2024

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di Sekolah SD…

17 jam ago

Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Pengurus GAPKI Jambi Periode 2025–2030

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menghadiri acara pelantikan…

22 jam ago

Pungli Kibuli Publik, Kadis Pendidikan Merangin Diminta Copot Kepsek SDN 104 Rantau Panjang Tabir

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 104 Rantau Panjang kibuli publik…

2 hari ago

Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI untuk Siapkan Talenta Muda

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH),…

2 hari ago