Terungkap.!! Berkedok Warung Jual Sayur, Wanita Janda Diciduk Polisi Nyambi Jualan Sabu

Siasatinfo.co.id, Sumsel – Kedok nyambi sebagai penjual sayu-sayuran disebuah warung dipinjami warga karena kasihan terhadap wanita janda yang tak dirawat anaknya, ternyata disalahgunakan untuk transaksi jualan narkotika jenis Sabu.

Terendus Polisi, wanita janda bernama Farida, 50, yang sehari-hari berdagang sayuran di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, diciduk polisi.

Sebab, janda Farida membuka warung sayur ternyata hanya kedok agar leluasa mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat ulahnya tersebut, dia pun diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (21/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Anggota kami mengamankan pelaku atas laporan warga setempat, yang mengatakan pelaku memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi, Jumat (23/7) kepada awak media.

Usai penyelidikan kata Kasat, ternyata benar Farida bertransaksi narkoba di warung sayurnya.

Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan di TKP. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, serta satu lembar kertas putih.

Dari TKP diamankan sebuah timbangan digital warna silver, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, dua bal plastik bening, dan uang Rp 200 ribu.

Diungkapkan AKBP Andi, pelaku ini merupakan warga Lorong Cek Latah, merupakan kawasan rawan pengedaran narkoba. Kawasan tersebut sudah sering dilakukan penggerebekan oleh Satnarkoba Polrestabes Palembang, maka situasinya cenderung sepi.

“Dia ini berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur. Ia dipinjami tempat sedikit oleh warga atau pemilik rumah dengan alasan kasihan, dia janda, dan tidak diurus anaknya lagi. Namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu-sabu,” tambahnya.

Atas ulahnya, Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.(Ydi/Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

3 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

4 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago