Daerah

Terseret Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Dewan Fraksi Golkar Merangin Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Hangat di perbincangkan Masyarakat, atas dugaan kasus UU ITE yang menyeret Mulyadi oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Merangin, Jambi. Oknum Dewan dari Fraksi Partai Golkar terpaksa berujung ke ranah hukum.

Awalnya Kabar pencemaran nama baik ini sempat santer di tengah masyarakat, lalu tiba-tiba hilang beberapa bulan kabarnya.

Kini muncul lagi, hangat kembali muncul setelah oknum Anggota DPRD Merangin Fraksi Partai Golkar di tahan Polres Merangin.

Setelah melalui proses penyelidikan yang begitu panjang, dan ditemui dua alat bukti, akhirnya salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Penahanan terhadap tersangka M ini berawal (09/02/2024). Pelaku M diduga telah melakukan pelanggaran tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Kasus dilaporkan korban inisial HJ atas peristiwa tersebut akhirnya membuat laporan ke Mapolres Merangin yang didampingi kuasa hukumnya Halik Alnameri SH.

(M) yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin periode 2024–2029 dari partai Golkar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin ini disangkakan melakukan tindakan terkait pelanggaran Undang-undang IT.

Dengan melalukan serangkaian beberapa tindakan dan penyelidikan yang begitu panjang, dan berdasarkan dua alat bukti, akhirnya M ditahan di Mapolres Merangin.

Hal ini seperti yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., MH., MM., M.TR. SOU di ruang kerjanya pada Rabu 18/12/2024.

“Karena sudah ditemukan dua alat bukti, akhirnya tersangka di tahan di Mapolres Merangin dalam waktu yang belum ditentukan dan lamanya masa penahanan tersebut tentu tergantung dengan kebutuhan bagi para penyidik dalam mendalami dan menangani perkara ini,”Terang Kapolres Merangin didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly Aurura S.SY.,M.M.

Lebih lanjut orang nomor satu di wilayah hukum Merangin ini menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada M.

“Kepada tersangka akan di kenakan pasal 37 JO pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo dan pasal 27A UUD no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUD no 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Transaksi Elektronik,”pungkas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

5 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago