Daerah

Terseret Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Dewan Fraksi Golkar Merangin Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Hangat di perbincangkan Masyarakat, atas dugaan kasus UU ITE yang menyeret Mulyadi oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Merangin, Jambi. Oknum Dewan dari Fraksi Partai Golkar terpaksa berujung ke ranah hukum.

Awalnya Kabar pencemaran nama baik ini sempat santer di tengah masyarakat, lalu tiba-tiba hilang beberapa bulan kabarnya.

Kini muncul lagi, hangat kembali muncul setelah oknum Anggota DPRD Merangin Fraksi Partai Golkar di tahan Polres Merangin.

Setelah melalui proses penyelidikan yang begitu panjang, dan ditemui dua alat bukti, akhirnya salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Penahanan terhadap tersangka M ini berawal (09/02/2024). Pelaku M diduga telah melakukan pelanggaran tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Kasus dilaporkan korban inisial HJ atas peristiwa tersebut akhirnya membuat laporan ke Mapolres Merangin yang didampingi kuasa hukumnya Halik Alnameri SH.

(M) yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin periode 2024–2029 dari partai Golkar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin ini disangkakan melakukan tindakan terkait pelanggaran Undang-undang IT.

Dengan melalukan serangkaian beberapa tindakan dan penyelidikan yang begitu panjang, dan berdasarkan dua alat bukti, akhirnya M ditahan di Mapolres Merangin.

Hal ini seperti yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., MH., MM., M.TR. SOU di ruang kerjanya pada Rabu 18/12/2024.

“Karena sudah ditemukan dua alat bukti, akhirnya tersangka di tahan di Mapolres Merangin dalam waktu yang belum ditentukan dan lamanya masa penahanan tersebut tentu tergantung dengan kebutuhan bagi para penyidik dalam mendalami dan menangani perkara ini,”Terang Kapolres Merangin didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly Aurura S.SY.,M.M.

Lebih lanjut orang nomor satu di wilayah hukum Merangin ini menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada M.

“Kepada tersangka akan di kenakan pasal 37 JO pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo dan pasal 27A UUD no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUD no 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Transaksi Elektronik,”pungkas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Mafia Hukum Dibalik Lolos Konsultan Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,7 M di Proyek Pokir Dewan Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Lucu.!! Andri dikabarkan pembawa bendera CV.Syandananirwasita Indotech sebagai Konsultan Pengawas dan Perencanaan…

8 jam ago

Nginap Dirumah Janda Muda,Kades di Kerinci Digerebek Warga Sembunyi Atas Plafon Pakai Celana Pendek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin, Oknum Kades di Kerinci yang mesti jadi panutan Warga Masyarakat malah…

3 hari ago

Viral!! Terkuak Kades di Kerinci Bayar Denda Usai Digerebek Warga Larut Malam Dirumah Janda Muda

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkuak,  kasus viral penggerebekan massa warga terhadap pasangan diduga berselingkuh larut…

4 hari ago

Sekolah SDN 253 Bangko Gelar Persiapan Pra Akreditasi Pramuka 2025

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) di SDN meninjau persiapan akreditasi Pramuka.…

5 hari ago

Siapa Orang Kuat Bekingi Konsultan Lolos Jadi Tersangka Pasca Penetapan 10 Orang Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca penetapan 10 orang tersangka kasus dugaan Korupsi berjamaah senilai Rp. 2,7…

5 hari ago

Breaking News! Lagi, Kejaksaan Tetapkan ASN UKPBJ Jadi Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan korupsi kasus Proyek Pokir Dewan senilai Rp.2,7 Miliar,…

6 hari ago