Daerah

Terseret Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Dewan Fraksi Golkar Merangin Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Hangat di perbincangkan Masyarakat, atas dugaan kasus UU ITE yang menyeret Mulyadi oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Merangin, Jambi. Oknum Dewan dari Fraksi Partai Golkar terpaksa berujung ke ranah hukum.

Awalnya Kabar pencemaran nama baik ini sempat santer di tengah masyarakat, lalu tiba-tiba hilang beberapa bulan kabarnya.

Kini muncul lagi, hangat kembali muncul setelah oknum Anggota DPRD Merangin Fraksi Partai Golkar di tahan Polres Merangin.

Setelah melalui proses penyelidikan yang begitu panjang, dan ditemui dua alat bukti, akhirnya salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Penahanan terhadap tersangka M ini berawal (09/02/2024). Pelaku M diduga telah melakukan pelanggaran tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Kasus dilaporkan korban inisial HJ atas peristiwa tersebut akhirnya membuat laporan ke Mapolres Merangin yang didampingi kuasa hukumnya Halik Alnameri SH.

(M) yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin periode 2024–2029 dari partai Golkar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin ini disangkakan melakukan tindakan terkait pelanggaran Undang-undang IT.

Dengan melalukan serangkaian beberapa tindakan dan penyelidikan yang begitu panjang, dan berdasarkan dua alat bukti, akhirnya M ditahan di Mapolres Merangin.

Hal ini seperti yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., MH., MM., M.TR. SOU di ruang kerjanya pada Rabu 18/12/2024.

“Karena sudah ditemukan dua alat bukti, akhirnya tersangka di tahan di Mapolres Merangin dalam waktu yang belum ditentukan dan lamanya masa penahanan tersebut tentu tergantung dengan kebutuhan bagi para penyidik dalam mendalami dan menangani perkara ini,”Terang Kapolres Merangin didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly Aurura S.SY.,M.M.

Lebih lanjut orang nomor satu di wilayah hukum Merangin ini menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada M.

“Kepada tersangka akan di kenakan pasal 37 JO pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo dan pasal 27A UUD no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUD no 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Transaksi Elektronik,”pungkas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

2 hari ago

Tujuh Pejabat Eselon III dan 3 Sekretaris Dinas Pemkab Kerinci Dilantik 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Pemkab Kerinci kembali melantik 7 orang Pejabat Eselon III…

5 hari ago

Rp.80 Juta Uang Kontan Raib, Warung Kelontong Pauh Tinggi Kerinci Sengaja Dibakar?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik seorang janda…

6 hari ago

Dicecar Hakim Tipikor Sekda Kerinci dan Eks Ketua DPRD Kelimpungan, Jaksa Buka Rekaman Sekwan Dengan Kadis Heri Cipta 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada…

6 hari ago

Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026,…

7 hari ago