Daerah

Terseret Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Dewan Fraksi Golkar Merangin Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Hangat di perbincangkan Masyarakat, atas dugaan kasus UU ITE yang menyeret Mulyadi oknum Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Merangin, Jambi. Oknum Dewan dari Fraksi Partai Golkar terpaksa berujung ke ranah hukum.

Awalnya Kabar pencemaran nama baik ini sempat santer di tengah masyarakat, lalu tiba-tiba hilang beberapa bulan kabarnya.

Kini muncul lagi, hangat kembali muncul setelah oknum Anggota DPRD Merangin Fraksi Partai Golkar di tahan Polres Merangin.

Setelah melalui proses penyelidikan yang begitu panjang, dan ditemui dua alat bukti, akhirnya salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Penahanan terhadap tersangka M ini berawal (09/02/2024). Pelaku M diduga telah melakukan pelanggaran tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Kasus dilaporkan korban inisial HJ atas peristiwa tersebut akhirnya membuat laporan ke Mapolres Merangin yang didampingi kuasa hukumnya Halik Alnameri SH.

(M) yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin periode 2024–2029 dari partai Golkar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin ini disangkakan melakukan tindakan terkait pelanggaran Undang-undang IT.

Dengan melalukan serangkaian beberapa tindakan dan penyelidikan yang begitu panjang, dan berdasarkan dua alat bukti, akhirnya M ditahan di Mapolres Merangin.

Hal ini seperti yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., MH., MM., M.TR. SOU di ruang kerjanya pada Rabu 18/12/2024.

“Karena sudah ditemukan dua alat bukti, akhirnya tersangka di tahan di Mapolres Merangin dalam waktu yang belum ditentukan dan lamanya masa penahanan tersebut tentu tergantung dengan kebutuhan bagi para penyidik dalam mendalami dan menangani perkara ini,”Terang Kapolres Merangin didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly Aurura S.SY.,M.M.

Lebih lanjut orang nomor satu di wilayah hukum Merangin ini menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada M.

“Kepada tersangka akan di kenakan pasal 37 JO pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo dan pasal 27A UUD no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUD no 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Transaksi Elektronik,”pungkas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jutaan Pungli Sertifikat Tanah, Sapuan Lurah Mampun Merangin Raup Ratusan Juta 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…

1 jam ago

Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2024

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…

1 hari ago

Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…

1 hari ago

Diduga Dilindungi, DPO Berinisial N Masih Bebas Pulang ke Rumah di Tengah Status Buron

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…

2 hari ago

Warga Khawatir, Tiang Listrik Nyaris Patah di Dekat SDN/X 10 Nipah Panjang

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…

2 hari ago

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danrem 042/Gapu ke Denhubrem

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…

2 hari ago