Tersandung Korupsi Rp 644 Juta, Kades dan Bendahara di Bungo Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo – Dua orang petinggi Desa tersandung korupsi senilai Rp 644 juta lebih, berhasil ditangkap Polisi Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Bungo. Senin (30/11/2020).

Keduanya, Kades dan Bendahara terjerat Kasus dugaan Korupsi penyelewengan dana APBDus Tahun 2018, Desa Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, dua  tersangka berinisial HS (38) merupakan mantan Rio (Kepala Desa), bersama FR (45) seorang Bendahara. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

Berdasarkan hasil penyelidikan total kerugian Negara yang ditimbulkan berkisar Rp 644.539.114 untuk jumlah APBDus senlai Rp 1.513.537.591 yang dikelola Rio (Kades).

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. M. Riedho Syawaludin Taufan melalui Kanit Tipidkor Ipda Jalpahdi, mengatakan, Unit Tindak pidana Korupsi Polres Bungo telah melakukan penahanan dua orang tersangka, penyelewengan dana APBdus tahun 2018, kedua tersangka merupakan Mantan Kepala Desa (Rio) dan Bendahara Desa.

“Perkara ini sebelumnya sudah kita lakukan tahapan mulai penyelidikan dan penyidikan.

“sampai saat ini kita lakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 30 November sampai 19 Desember tahun 2020,” ujarnya.

Dikatakan Ipda Jalpahdi, perkara ini sebelumnya telah dilakukan Audit Kerugian Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jambi dengan kerugian sekitar Rp 644.539.114, – dengan kerugian ini sudah dilakukan penghitungan BPKP
Provinsi Jambi.

“Selanjutnya kita menunggu dari Jaksa Penuntut Umum. Kalau perkara ini sudah dinyatakan lengkap kita akan lakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa,” jelasnya.

Terungkap kerugian ini dari anggaran keseluruhan APBDdus dusun Air Gemuruh tahun 2018, dari penyelidikan khusus pada 13 kegiatan, diantaranya ada kegiatan Rabat Beton, pengadaan mesin foto copy, kemudian ada kegiatan pengolahan sampah, jadi total temuan tersebut Rp 644.539.114.

“Untuk tersangka bernama Hasanudin itu pada tahun 2019 dia sudah tidak lagi menjabat selaku Rio, kemudian untuk tersangka Firdaus masih menjabat selaku bendahara Dusun,”ungkapnya.

“Kedua tersangka ini sama – sama melakukan pengelohan keuangan tanpa melibatkan dari perangkat lain, seperti Sekdus, PPTK, dan pelaksanaan teknis yang lain.

“Padahal dalam penjelasan APBdus ini, mereka harus melibatkan perangkat desa yang lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang, perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 Kuhpidana, Hukuman maksimumnya 20 tahun penjara.(Ftd/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

10 jam ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

13 jam ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

1 hari ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

2 hari ago

Selain Dugaan Korupsi Bumdes Rp.145 Juta, SPJ DD Kades Yukumaini Sarat Rekayasa, Rp 35 Juta Biaya Kapasitas Kades Disoal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kepermukaan, selain dugaan korupsi dan penggelapan Ratusan Juta dana…

2 hari ago

Janggal! Habiskan DD Rp.60 Juta, 2 Tiang Gapura Pincang, Kades Demong Sakti Tuai Buah Bibir Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain disorot miring dugaan penyelewengan ratusan juta Dana Desa (DD), tahun…

3 hari ago