Terdakwa Musfal dan Suhermanto Divonis Penjara Kasus Penipuan Suara Caleg Partai Gerindra. Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo – Musfal (52, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo yang terlibat kasus penipuan suara Caleg, bersama rekannya Suhermanto (46) dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana.
Dia (Musfal-Red) bersama rekannya terjerat hukum pada kasus penipuan suara pada salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Jambi dari Partai Gerinda pada tahun 2019 lalu, bernama Ir Ali.
Kedua tersangka dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bungo, Jambi, setelah melalui tahapan berbagai persidangan, Rabu (23/12/2020).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo Thoba, SH, telah dijatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara terhadap mantan Komisioner KPU Musfal dari tuntutan semula Jaksa Penuntut 1 tahun penjara.
“Sementara untuk rekannya Suhermanto hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, untuk kedua terdakwa dikurangi selama masa tahanan menjalani hukuman,” jelasnya Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Bungo Reni Novianty, SH menuntut Musfal dengan hukuman penjara 1 tahun.
Sedangkan untuk rekannya suhermanto dituntut 1 tahun 8 bulan hukuman penjara, tentu vonis ini dirasa cukup ringan.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan menyebutkan, Musfal dan Suhermanto sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pidana penipuan.
“Dengan vonis tersebut, terdakwa Musfal dan suhermanto terbukti dan secara sah serta bersalah melakukan tindak pidana turut serta penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain. Karena melakukan penipuan caleg,” ungkapnya.
Sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa Musfal dan Suhermanto menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, tanpa ada upaya banding.(Ftd/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Tumpulnya tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci guna mencegah korupsi Dana…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sempat kisruh hasil pertandingan bola kaki Bupati Cup antara PS Semurup…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa berpotensi korupsi merugikan masyarakat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…
Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…