Categories: BungoHukum & Kriminal

Terlibat Penipuan Suara Caleg, Musfal Mantan KPU Bungo Divonis 8 Bulan Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo – Musfal (52, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo yang terlibat kasus penipuan suara Caleg, bersama rekannya Suhermanto (46) dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana.

Dia (Musfal-Red) bersama rekannya terjerat hukum pada kasus penipuan suara pada salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Jambi dari Partai Gerinda pada tahun 2019 lalu, bernama Ir Ali.

Kedua tersangka dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bungo, Jambi, setelah melalui tahapan berbagai persidangan, Rabu (23/12/2020).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo Thoba, SH, telah dijatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara terhadap mantan Komisioner KPU Musfal dari tuntutan semula Jaksa Penuntut 1 tahun penjara.

“Sementara untuk rekannya Suhermanto hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, untuk kedua terdakwa dikurangi selama masa tahanan menjalani hukuman,” jelasnya Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Bungo Reni Novianty, SH menuntut Musfal dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sedangkan untuk rekannya suhermanto dituntut 1 tahun 8 bulan hukuman penjara, tentu vonis ini dirasa cukup ringan.

Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan menyebutkan, Musfal dan Suhermanto sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pidana penipuan.

“Dengan vonis tersebut, terdakwa Musfal dan suhermanto terbukti dan secara sah serta bersalah melakukan tindak pidana turut serta penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain. Karena melakukan penipuan caleg,” ungkapnya.

Sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa Musfal dan Suhermanto menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, tanpa ada upaya banding.(Ftd/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

1 hari ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

2 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

2 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

4 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

6 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

6 hari ago