Terlibat Edar Sabu, Seorang Wanita di Sungai Penuh Ditangkap Satreskoba Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi, seorang ibu rumah tangga bernama Rekha (38) warga RT 10 Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh Perovinsi Jambi, berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kerinci, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, diketahui tersangka Rekha terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu terlebih dahulu suaminya ditangkap Polisi tepatnya dibelakang Hall Badminton Sungai Penuh.

Lalu untuk pengembangan kasus peredaran narkoba dikawasan Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci, Satres Narkoba kembali menangkap Rekha (38) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba IPTU SAPRIZAL, S.H,M.H, menyebutkan bahwa penangkapan tersangka Rekha terduga pengedar sabu merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan beberapa bulan lalu di Hall Badminton Elurahan Sungai Penuh.

“Awalnya, pada Selasa tanggal 02 Desember 2020, sekira pukul 02.00 wib didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba di RT 10 Kel. Sungai Penuh Kec. Kota Sungai Penuh.

Selanjutnya pada pukul 13.00 wib Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci Kerinci yang dipimpin oleh Kasat nit Resnarkoba IPTU Saprizal, melakukan pengintaian disebuah rumah yang dicurigai, yang pada saat itu terkunci dari dalam.

“kemudian anggota mengetok pintu rumah tersebut dan dibuka oleh sdri REKHA didalamnya. Lalu anggota langsung melakukan penggeledahan pada badan dan ditemukan 1 paket narkotika yg disimpan didalam saku celananya,”ungkap Iptu Saprizal.

Lanjutnya, penggeledahan dalam rumah dan didapatkan 1 kotak rokok sampoerna berisi 20 paket kecil sabu dan 1 kotak permen merk frosh berisi 5 paket kecil sabu.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 paket shabu didalam satu zak semen yang sudah terbuka.

Lalu diperlihatkan kepada pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya, kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci.

Hasil pengembangan dari Satreskoba Polres Kerinci peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu diakui tersangka Rekha berasal dari LP di Padang Pariaman.

Berdasarkan laporan – LP/A – 248 / XII / 2020 / SEK GNK, tanggal 02 Desember 2020, tersangka Rekha Trianingsih (38) terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -undang nomor 35 tahun 2009.

BB Diamankan Satres Narkoba Polres Kerinci;
1. 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu (_*Bruto Sabu 10,81 gr*_)
2. 3 (tiga) Korek Gas
3. Uang tunai sejumlah Rp. 3.850.000
4. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO
5. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.

(Red Siasatinfo.co.id)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

18 jam ago

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Ditreskrimum Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…

2 hari ago

Operasi Senyap OTT KPK, Bupati dan 6 Orang Swasta Ditahan, Ratusan Juta Turut Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…

3 hari ago

Bupati Kerinci dan Anggota DPR RI Cek Pengaspalan Mega Proyek Rp 28,3 M Dikerjakan PT Air Tenang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…

3 hari ago

Mega Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 28,3 M Batu Hampar – Siulak Deras Disorot Aspal Goreng

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…

4 hari ago

Pemkab Kerinci Bakal Serahkan SK 2.733 Orang PPPK Paruh Waktu Hari Minggu

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah 2.733 orang peserta lulus PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025…

5 hari ago