Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi, seorang ibu rumah tangga bernama Rekha (38) warga RT 10 Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh Perovinsi Jambi, berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kerinci, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, diketahui tersangka Rekha terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu terlebih dahulu suaminya ditangkap Polisi tepatnya dibelakang Hall Badminton Sungai Penuh.
Lalu untuk pengembangan kasus peredaran narkoba dikawasan Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci, Satres Narkoba kembali menangkap Rekha (38) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba IPTU SAPRIZAL, S.H,M.H, menyebutkan bahwa penangkapan tersangka Rekha terduga pengedar sabu merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan beberapa bulan lalu di Hall Badminton Elurahan Sungai Penuh.
“Awalnya, pada Selasa tanggal 02 Desember 2020, sekira pukul 02.00 wib didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba di RT 10 Kel. Sungai Penuh Kec. Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya pada pukul 13.00 wib Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci Kerinci yang dipimpin oleh Kasat nit Resnarkoba IPTU Saprizal, melakukan pengintaian disebuah rumah yang dicurigai, yang pada saat itu terkunci dari dalam.
“kemudian anggota mengetok pintu rumah tersebut dan dibuka oleh sdri REKHA didalamnya. Lalu anggota langsung melakukan penggeledahan pada badan dan ditemukan 1 paket narkotika yg disimpan didalam saku celananya,”ungkap Iptu Saprizal.
Lanjutnya, penggeledahan dalam rumah dan didapatkan 1 kotak rokok sampoerna berisi 20 paket kecil sabu dan 1 kotak permen merk frosh berisi 5 paket kecil sabu.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 paket shabu didalam satu zak semen yang sudah terbuka.
Lalu diperlihatkan kepada pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya, kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci.
Hasil pengembangan dari Satreskoba Polres Kerinci peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu diakui tersangka Rekha berasal dari LP di Padang Pariaman.
Berdasarkan laporan – LP/A – 248 / XII / 2020 / SEK GNK, tanggal 02 Desember 2020, tersangka Rekha Trianingsih (38) terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -undang nomor 35 tahun 2009.
BB Diamankan Satres Narkoba Polres Kerinci;
1. 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu (_*Bruto Sabu 10,81 gr*_)
2. 3 (tiga) Korek Gas
3. Uang tunai sejumlah Rp. 3.850.000
4. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO
5. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.
(Red Siasatinfo.co.id)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…