Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait soal proyek pengadaan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Ardinal selaku Kadis Dishub Kerinci diminta untuk diperiksa APH (Aparat Penegak Hukum).
Pasalnya, pemasangan PJU di jalan Nasional dikerjakan pihak ketiga itu sarat dengan kecurangan serta berindikasi penggelembungan harga per setiap titik pemasangan lampu listrik tenaga surya.
Mencuat kepermukaan, pada pemasangan lampu PJU anggaran tahun 2019 – 2020 lalu, selain mencurangi aturan pelaksanaan titik lokasi penempatan, juga berindikasi mengangkangi aturan Kementerian Perhubungan Pusat Jakarta.
Berhasil dihimpun beberapa keterangan dari berbagai sumber oleh siasatinfo.co.id, Senin (9/8/2021), dugaan kuat pengadaan JPU tersebut dianggap banyak sumber sebagai lumbung mark up harga. Tak heran proyek JPU ini kuat dugaan sebagai lumbung uang pengguna anggaran (PA), PPK, PPTK serta pelaksana kegiatan.
“Tidak hanya soal dugaan penggelembungan harga per satu titik PJU berhasil dikantongi pihak pelaksana, namun Kadis Ardinal selaku pengguna anggaran mesti bertanggungjawab.
Ada sebanyak 17 titik lokasi tahun anggaran 2020 lalu penempatan tiang PJU dijalan nasional tumpang tindih dengan proyek PJU Provinsi.
“ini dikerjakan pihak Dinas Perhubungan Kerinci yang jelas sangat mengangkangi aturan Kementerian Dishub Pusat. Sudah tak sesuai dengan SNI dan spesifikasi pekerjaan fisik, mereka juga mengelabui warga masyarakat Kerinci yang berada dijalan daerah,”ungkap sumber siasatinfo.co.id namanya tidak ditulis.
Parah lagi, PJU terpasang ditemukan dibeberapa titik sengaja dicaplok ke tiang listrik tanpa tiang. Bahkan ada juga PJU Dishub bersanding dengan lampu PJU milik Desa dari dana ADD.
Aneh lagi, penerangan cahaya lampu milik Desa lebih terang dari cahaya PJU produk Dishub yang meredup jika kita saksikan malam hari. Kuat dugaan lampu yang terpasang tidak sesuai petunjuk spesifikasinya sesuai SNI.
Dikatakan sumber lagi, anggaran per setiap tiang PJU sebesar Rp 10 juta dan titik lokasi untuk Kerinci tahun 2020 sebanyak 17 lokasi. Sementara dana dihabiskan paling besar tiap satu titik lokasi termasuk pajak hanya Rp.3 juta.
“Berapa lah harga tiang lampu dengan sengaja dicaplok ke tiang listrik milik PT PLN, mestinya pakai tiang tersendiri bukan bertengger secara semrawut.
“Titik lokasi penempatan PJU Dishub sengaja melanggar aturan Kementerian Perhubungan Pusat Jakarta.
“Kadis selaku PA yang merangkap sebagai PPKnya harus bertanggung jawab tentang pelanggaran ini. Selain menyalahi aturan prosedur kementerian
“Mark up anggaran merupakan penyalahgunaan wewenang dan jelas secara kasat mata proyek JPU lumbung korupsi yang mesti diproses hukum,”beber sumber Siasatinfo.co.id.
Sementara itu, Kadis Dishub Ardinal dihubungi Siasatinfo.co.id via selulernya membenarkan ada pelaksanaan kegiatan JPU tersebut. Soal spesifikasi pekerjaan ia mengelak karena ada dengan PPTK.
“Spesifikasi dan lainnya lengkap dengan PPTK nya. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) memang diakui Ardinal. “PA saya dan PPTK Ajuari,”ujar Kadis Ardinal. (Mul/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…