Terkait Proyek Jalan Padang Lamo Tebo, PPK Dinas PUPR Jambi Ditahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pembiaran terhadap mutu dan kualitas kadar Aspal oleh rekanan kontraktor yang telah dihamparkan tidak sesuai spesifikasi dari Kadar 5.6 dilaksanakan menjadi 4.0 hingga 4.6, kemudian dicairkan 100 persen itu terjerat korupsi karena merugikan uang negara capai Rp.1,3 Miliar.

Terungkap kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan fisik proyek tak sesuai standar dalam kontrak kerja melibatkan PPK Nurman Jamal, pada peningkatan jalan Padang Lamo, Jalan Padang Lamo di Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, provinsi Jambi tahun anggaran 2020.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar ditahan.

Sebelumnya, Ismail Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019, lalu berlanjut di tahun anggaran 2020.

Selain Ismail Ibrahim, Kejari Tebo juga menetapkan Nurman Jamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Sudah dua pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi terlibat dalam kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo.

Tersangka Sinulingga yang sudah berstatus terpidana pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019.

Kemudian terbaru, Nurman Jamal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (27/9/2023) malam. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam peningkatan Jalan Padang Lamo TA 2020.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan sebagai PPK, Nurman dalam perkara ini membiarkan pengerjaan proyek lolos dan dibayar 100 persen meski tak sesuai dengan kontrak.

“Yang bersangkutan sebagai PPK mestinya memeriksa kadar aspal sebelum diterima pekerjaan, tapi membiarkan. Sehingga yang dikerjakan tidak sesuai kadar aspal lolos dan dibayar 100 persen,” ungkap Dinar.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan Ismail Ibrahim dan Nurman Jamal sebagai tersangka korupsi proyek Jalan “Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar,” kata Kajari Tebo, Rabu (27/9/2023).

“Dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 pasal 3 juncto pasal 55,” tutupnya.(Al/Di/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

5 jam ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

1 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

1 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

5 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

6 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

2 minggu ago