Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pembiaran terhadap mutu dan kualitas kadar Aspal oleh rekanan kontraktor yang telah dihamparkan tidak sesuai spesifikasi dari Kadar 5.6 dilaksanakan menjadi 4.0 hingga 4.6, kemudian dicairkan 100 persen itu terjerat korupsi karena merugikan uang negara capai Rp.1,3 Miliar.
Terungkap kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan fisik proyek tak sesuai standar dalam kontrak kerja melibatkan PPK Nurman Jamal, pada peningkatan jalan Padang Lamo, Jalan Padang Lamo di Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, provinsi Jambi tahun anggaran 2020.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar ditahan.
Sebelumnya, Ismail Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019, lalu berlanjut di tahun anggaran 2020.
Selain Ismail Ibrahim, Kejari Tebo juga menetapkan Nurman Jamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Sudah dua pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi terlibat dalam kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo.
Tersangka Sinulingga yang sudah berstatus terpidana pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019.
Kemudian terbaru, Nurman Jamal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (27/9/2023) malam. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam peningkatan Jalan Padang Lamo TA 2020.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan sebagai PPK, Nurman dalam perkara ini membiarkan pengerjaan proyek lolos dan dibayar 100 persen meski tak sesuai dengan kontrak.
“Yang bersangkutan sebagai PPK mestinya memeriksa kadar aspal sebelum diterima pekerjaan, tapi membiarkan. Sehingga yang dikerjakan tidak sesuai kadar aspal lolos dan dibayar 100 persen,” ungkap Dinar.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan Ismail Ibrahim dan Nurman Jamal sebagai tersangka korupsi proyek Jalan “Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar,” kata Kajari Tebo, Rabu (27/9/2023).
“Dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 pasal 3 juncto pasal 55,” tutupnya.(Al/Di/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lemahnya pengawasan terhadap aliran uang Desa makin hari makin parah. Buktinya,…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Modus dugaan kecurangan dan penyelewengan uang masyarakat Desa Belui, Kecamatan Depati…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi, Dugaan Paket Proyek titipan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Pasca pelaporan resmi Ahmadi Zubir mantan Walikota Sungai Penuh bersama kroninya…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, bergulir ada dugaan penyalahgunaan anggaran biaya untuk perjalanan dinas pejabat…