Terkait Proyek Jalan Padang Lamo Tebo, PPK Dinas PUPR Jambi Ditahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pembiaran terhadap mutu dan kualitas kadar Aspal oleh rekanan kontraktor yang telah dihamparkan tidak sesuai spesifikasi dari Kadar 5.6 dilaksanakan menjadi 4.0 hingga 4.6, kemudian dicairkan 100 persen itu terjerat korupsi karena merugikan uang negara capai Rp.1,3 Miliar.

Terungkap kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan fisik proyek tak sesuai standar dalam kontrak kerja melibatkan PPK Nurman Jamal, pada peningkatan jalan Padang Lamo, Jalan Padang Lamo di Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, provinsi Jambi tahun anggaran 2020.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar ditahan.

Sebelumnya, Ismail Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019, lalu berlanjut di tahun anggaran 2020.

Selain Ismail Ibrahim, Kejari Tebo juga menetapkan Nurman Jamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Sudah dua pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi terlibat dalam kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo.

Tersangka Sinulingga yang sudah berstatus terpidana pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019.

Kemudian terbaru, Nurman Jamal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (27/9/2023) malam. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam peningkatan Jalan Padang Lamo TA 2020.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan sebagai PPK, Nurman dalam perkara ini membiarkan pengerjaan proyek lolos dan dibayar 100 persen meski tak sesuai dengan kontrak.

“Yang bersangkutan sebagai PPK mestinya memeriksa kadar aspal sebelum diterima pekerjaan, tapi membiarkan. Sehingga yang dikerjakan tidak sesuai kadar aspal lolos dan dibayar 100 persen,” ungkap Dinar.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan Ismail Ibrahim dan Nurman Jamal sebagai tersangka korupsi proyek Jalan “Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar,” kata Kajari Tebo, Rabu (27/9/2023).

“Dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 pasal 3 juncto pasal 55,” tutupnya.(Al/Di/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Vakum Tanpa Pencairan DD, Warga Semerah Korban Perseteruan Kades dan BPD, Dinas PMD Pangku Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Sudah 2 tahun pembiaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)…

23 jam ago

Konsultan Diminta Ketat Awasi Proyek Rp.12 M Oleh CV Duta Panca Laksana Irigasi D.I Siulak Deras Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Konsultan Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Siulak Deras, Kabupaten…

2 hari ago

Plt Ketua PWI Merangin Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Pengurus Baru 2025/2028

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menggelar rapat pembentukan…

2 hari ago

Mutu Beton Rehab Irigasi Rp.12 M D.I Siulak Deras Kerinci Diduga Langgar Ketentuan BWSS VI 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sorotan tajam terhadap mutu dan kualitas pada pelaksanaan pekerjaan fisik di…

3 hari ago

Unsur Pimpinan Dewan Otaknya Korupsi Rp.2,7 M Proyek PJU Dishub Kerinci, Kontraktor Jadi Tumbal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar pada pelaksanaan proyek Pokir Dewan…

4 hari ago

PWI Jambi Tetapkan Asmadi Segindo Sebagai Plt Ketua PWI Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan…

5 hari ago