Terkait Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Jaksa Diminta Tetapkan Tersangka Baru

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tak bisa dipungkiri lagi, merebaknya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) memantik runtuhnya perekonomian negara dan merampas hak-hak sosial serta perekonomian masyarakat.

Hangat dibicarakan publik saat ini terkait persidangan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017-2021.

Diketahui persidangan sudah memasuki tahapan penuntutan JPU terhadap 3 (tiga) Terdakwa Adli, Beni dan Loly.

Pengakuan pada sidang Tipikor Jambi, 3 terdakwa ini hanyalah pelaksana atau pengkajian survei untuk tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Artinya ketiga terdakwa ini hanya sebagai pelengkap Administrasi untuk melaksanakan atau memberikan tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ke 3 (tiga) terdakwa ini didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai bunyi Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Dan atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Bahwa yang intinya dari Pasal 2 ini “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”, sedangkan inti dari Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.

Dari kedua pasal ini adalah siapapun yang memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain sudah dapat dikenakan sanksi pidana.

Terkait perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini sudah dikategorikan menguntungkan orang lain, sebab ke 3 (tiga) terdakwa ini tidaklah mendapatkan Tunjungan Rumah Dinas Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Walaupun Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci telah mengembalikan kerugian uang negara setelah ke 3 (tiga) terdakwa ini ditetapkan menjadi Tersangka pada saat itu.

Ini menandakan benar ke 3 (tiga) terdakwa ini tidak ada sama sekali menikmati uang tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci sedangkan dengan Pasal 3 yang mengatakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sudah memenuhi unsur.

Perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini telah menguntungkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci melalui tunjangan perumahan dinas, dengan menandakan telah mengembalikan kerugian uang negara yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Ini membuktikan bahwa benar perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini telah menguntungkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci melalui Tunjangan Perumahan Dinas.

Hal ini terang Oktir Nebi, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Beni Ismartha menegaskan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus berani menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga menikmati tunjangan Perumahan Dinas tersebut.

Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah jelas dan terang diatur di dalam Pasal 4.

“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Berkaitan hal ini kami sudah menyatakan didalam Persidangan agar Pasal 4 ini turut serta dilaksanakan,”terang Oktir Nebi ketika dikonfirmasi wartawan.

Ditanya soal persiapan pledoi yang akan akan disampaikan pada Rabu pekan depan Penasehat Hukum Beni ini mengatakan sudah mempersiapkannya.

“Iya kami bacakan pada hari Rabu ini, kami selaku Penasehat Hukum Beni akan meminta yang menikmati uang tunjangan perumahan dinas DPRD Kabupaten Kerinci untuk ditetapkan menjadi tersangka sesuai amanat UU Tipikor Pasal 4,” tegasnya. (Al/Ded)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Vakum Tanpa Pencairan DD, Warga Semerah Korban Perseteruan Kades dan BPD, Dinas PMD Pangku Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Sudah 2 tahun pembiaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)…

23 jam ago

Konsultan Diminta Ketat Awasi Proyek Rp.12 M Oleh CV Duta Panca Laksana Irigasi D.I Siulak Deras Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Konsultan Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Siulak Deras, Kabupaten…

2 hari ago

Plt Ketua PWI Merangin Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Pengurus Baru 2025/2028

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menggelar rapat pembentukan…

2 hari ago

Mutu Beton Rehab Irigasi Rp.12 M D.I Siulak Deras Kerinci Diduga Langgar Ketentuan BWSS VI 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sorotan tajam terhadap mutu dan kualitas pada pelaksanaan pekerjaan fisik di…

3 hari ago

Unsur Pimpinan Dewan Otaknya Korupsi Rp.2,7 M Proyek PJU Dishub Kerinci, Kontraktor Jadi Tumbal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar pada pelaksanaan proyek Pokir Dewan…

4 hari ago

PWI Jambi Tetapkan Asmadi Segindo Sebagai Plt Ketua PWI Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan…

5 hari ago