Terkait Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Jaksa Diminta Tetapkan Tersangka Baru

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tak bisa dipungkiri lagi, merebaknya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) memantik runtuhnya perekonomian negara dan merampas hak-hak sosial serta perekonomian masyarakat.

Hangat dibicarakan publik saat ini terkait persidangan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017-2021.

Diketahui persidangan sudah memasuki tahapan penuntutan JPU terhadap 3 (tiga) Terdakwa Adli, Beni dan Loly.

Pengakuan pada sidang Tipikor Jambi, 3 terdakwa ini hanyalah pelaksana atau pengkajian survei untuk tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Artinya ketiga terdakwa ini hanya sebagai pelengkap Administrasi untuk melaksanakan atau memberikan tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ke 3 (tiga) terdakwa ini didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai bunyi Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Dan atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Bahwa yang intinya dari Pasal 2 ini “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”, sedangkan inti dari Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.

Dari kedua pasal ini adalah siapapun yang memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain sudah dapat dikenakan sanksi pidana.

Terkait perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini sudah dikategorikan menguntungkan orang lain, sebab ke 3 (tiga) terdakwa ini tidaklah mendapatkan Tunjungan Rumah Dinas Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Walaupun Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci telah mengembalikan kerugian uang negara setelah ke 3 (tiga) terdakwa ini ditetapkan menjadi Tersangka pada saat itu.

Ini menandakan benar ke 3 (tiga) terdakwa ini tidak ada sama sekali menikmati uang tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci sedangkan dengan Pasal 3 yang mengatakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sudah memenuhi unsur.

Perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini telah menguntungkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci melalui tunjangan perumahan dinas, dengan menandakan telah mengembalikan kerugian uang negara yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Ini membuktikan bahwa benar perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini telah menguntungkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci melalui Tunjangan Perumahan Dinas.

Hal ini terang Oktir Nebi, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Beni Ismartha menegaskan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus berani menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga menikmati tunjangan Perumahan Dinas tersebut.

Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah jelas dan terang diatur di dalam Pasal 4.

“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Berkaitan hal ini kami sudah menyatakan didalam Persidangan agar Pasal 4 ini turut serta dilaksanakan,”terang Oktir Nebi ketika dikonfirmasi wartawan.

Ditanya soal persiapan pledoi yang akan akan disampaikan pada Rabu pekan depan Penasehat Hukum Beni ini mengatakan sudah mempersiapkannya.

“Iya kami bacakan pada hari Rabu ini, kami selaku Penasehat Hukum Beni akan meminta yang menikmati uang tunjangan perumahan dinas DPRD Kabupaten Kerinci untuk ditetapkan menjadi tersangka sesuai amanat UU Tipikor Pasal 4,” tegasnya. (Al/Ded)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

KPHP Tanjab Timur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau 

Siasatinfo.co.id, Tanjab Timur, Jambi - Menghadapi puncak musim kemarau tahun ini, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan…

19 jam ago

Lucu! Rp.24 Juta Ocehan Ilhami Suami Kades Jariah Untuk Operasional Bohong, Rp 50 Juta Rehab Masjid Ternyata Pokir Dewan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Pasca Pemberitaan Kades Jariah yang sempat viral di pemberitaan Merangin, kini…

19 jam ago

Cepat Tanggap, Bupati Monadi Turun Langsung Kelokasi Kebakaran Rumah Warga Pasar Senin, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi depan pasar senin, yakni milik…

1 hari ago

Breaking News! Satu Rumah Permanen Depan Pasar Senin SiulakTerbakar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi di depan Pasar Senin…

2 hari ago

Usai Berita Dugaan Korupsi DD Kades Danau Heboh, Ilhami Kabid Linmas Pol PP Merangin Intervensi Wartawan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Buntut usai beritaan penyimpangan Dana Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten…

2 hari ago

Buntut Korupsi 2,7 M Pokir PJU Dishub, 3 Unsur Pimpinan Dewan Kerinci Terseret, Muncul 1,5 Persen Setoran ke LPSE

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah penetapan 7 (Tujuh) tersangka dugaan korupsi paket proyek Pokir Oknum…

2 hari ago