Terkait Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Jaksa Diminta Tetapkan Tersangka Baru

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tak bisa dipungkiri lagi, merebaknya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) memantik runtuhnya perekonomian negara dan merampas hak-hak sosial serta perekonomian masyarakat.

Hangat dibicarakan publik saat ini terkait persidangan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017-2021.

Diketahui persidangan sudah memasuki tahapan penuntutan JPU terhadap 3 (tiga) Terdakwa Adli, Beni dan Loly.

Pengakuan pada sidang Tipikor Jambi, 3 terdakwa ini hanyalah pelaksana atau pengkajian survei untuk tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Artinya ketiga terdakwa ini hanya sebagai pelengkap Administrasi untuk melaksanakan atau memberikan tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ke 3 (tiga) terdakwa ini didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai bunyi Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Dan atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Bahwa yang intinya dari Pasal 2 ini “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”, sedangkan inti dari Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.

Dari kedua pasal ini adalah siapapun yang memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain sudah dapat dikenakan sanksi pidana.

Terkait perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini sudah dikategorikan menguntungkan orang lain, sebab ke 3 (tiga) terdakwa ini tidaklah mendapatkan Tunjungan Rumah Dinas Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Walaupun Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci telah mengembalikan kerugian uang negara setelah ke 3 (tiga) terdakwa ini ditetapkan menjadi Tersangka pada saat itu.

Ini menandakan benar ke 3 (tiga) terdakwa ini tidak ada sama sekali menikmati uang tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci sedangkan dengan Pasal 3 yang mengatakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sudah memenuhi unsur.

Perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini telah menguntungkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci melalui tunjangan perumahan dinas, dengan menandakan telah mengembalikan kerugian uang negara yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Ini membuktikan bahwa benar perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini telah menguntungkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci melalui Tunjangan Perumahan Dinas.

Hal ini terang Oktir Nebi, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Beni Ismartha menegaskan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus berani menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga menikmati tunjangan Perumahan Dinas tersebut.

Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah jelas dan terang diatur di dalam Pasal 4.

“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Berkaitan hal ini kami sudah menyatakan didalam Persidangan agar Pasal 4 ini turut serta dilaksanakan,”terang Oktir Nebi ketika dikonfirmasi wartawan.

Ditanya soal persiapan pledoi yang akan akan disampaikan pada Rabu pekan depan Penasehat Hukum Beni ini mengatakan sudah mempersiapkannya.

“Iya kami bacakan pada hari Rabu ini, kami selaku Penasehat Hukum Beni akan meminta yang menikmati uang tunjangan perumahan dinas DPRD Kabupaten Kerinci untuk ditetapkan menjadi tersangka sesuai amanat UU Tipikor Pasal 4,” tegasnya. (Al/Ded)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

1 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

23 jam ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

1 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

3 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

5 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

5 hari ago