Jambi, Tanjab Timur, Siasatinfo – Pekerjaan Peningkatan Jalan Tugu PMD – Jalan Poros Kuala Jambi – Menuju Jalan Jerambah Beton Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, yang dikerjakan oleh Penyedia PT. Gracia Efata dengan Nilai Kontrak Rp.10,8 Milyar lebih masih menyisakan pertanyaan dari publik.
Pasalnya, berbagai kejanggalan pada kegiatan proyek tersebut, mulai dari tidak di libatkannya Konsultan Supervisi sejak kegiatan pekerjaan proyek hingga 47 hari kalender setelah proyek berjalan. Serta hingga ditemukan beberapa titik bagian-bagian yang patah di Badan Jalan (Rigid Pavement) yang berasal dari Anggaran DAK Reguler tersebut.
Namun hingga saat ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, “R. Edi Surianto, ST, MM” tidak kunjung merespon dari Awak Media untuk dikonfirmasi.
Baik komunikasi melalui ViaPonsel, pesan singkat, maupun aplikasi perpesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Meskipun dua tanda conteng telah berwarna biru alias telah dibaca.
Bahkan beberapa kali Awak Media mencoba untuk menemui di kantornya, selalu gagal karena Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tanjab Timur sedang di luar kantor.
Sebelumnya, kegiatan proyek ini ketika disambangi Awak Media pada Agustus lalu, salah seorang pekerja proyek (Pelaksana Lapangan) mengaku sejak awal tidak pernah dikunjungi oleh Konsultan Supervisi dan tidak mengetahui nama Perusahaan Konsultan Supervisi yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut.
“Kami mulai kerja sudah mundur satu bulan dari kontrak. Kalau pihak dari Konsultan Supervisi, saya tidak tahu. Karena sejak kegiatan proyek ini dimulai, dari pihak Konsultan Supervisi kabarnya penunjukan masih dalam proses tender”. Kata salah seorang pekerja (Pelaksana Lapangan) bernama “Arlan” kepada Awak Media. Sabtu (24/8/2019).
Dari informasi yang dihimpun melalui laman LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, pada Kamis (29/8/2019). Kegiatan proyek ini dikerjakan oleh Penyedia PT. Gracia Efata dengan Nilai Kontrak Rp.10,8 Milyar lebih yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2019.
Sementara, CV. Media Teknik Konsultan yakni Perusahaan Konsultan Supervisi, baru menandatangani kontrak pada hari rabu, 28 Agustus 2019 atau 47 hari setelah Penyedia (kontraktor) menandatangani kontrak.
Padahal merujuk peraturan yang berlaku dalam Jasa Konstruksi, seharusnya sejak kegiatan proyek mulai dikerjakan hingga selesai dilaksanakan, Konsultan Supervisi wajib hadir di lokasi kegiatan proyek. Dalam kegiatan ini, CV. Media Teknik Konsultan menandatangani kontrak sebesar Rp. 218 juta lebih.
Dari pantauan Awak Media di lokasi, dari kegiatan proyek tersebut, tampak di sejumlah titik jalan beton (Rigid Pavement) yang sudah dilkerjakan (Ready Mix) oleh Penyedia (Kontraktor) dari PT. Gracia Efata telah terjadi kerusakan (Patah) ditandai dengan jalur patahan yang acak.
(Firdaus Faradise / Tim)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…