Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait dugaan penyimpangan aliran dana hibah Pemkab Kerinci untuk menunjang kegiatan keolahragaan pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Ketua Koni Deki Almitas dikabarkan mangkir dari panggilan pertama Penyidik Polres Kerinci untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Informasi berhasil diperoleh Rabu kemarin (19/7/2023), Siasatinfo.co.id dari sumber yang namanya tidak dipublish menyebutkan, bahwa Ketua KONI Kerinci, Deki Almitas dipanggil tim penyidik Polres pada hari Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang mengikuti Porprov ke XXIII Jambi.
“Ya betul ada pemanggilan terhadap Ketua KONI Cabang Kerinci ke Polres Kerinci menghadap penyidik terkait dana hibah sekitar Rp. 3,1 Miliar.
Panggilan pertama penyidik Polres ini sepertinya Deki selaku Ketua KONI hanya diminta keterangan atau klarifikasi soal dugaan penyimpangan aliran dana hibah KONI.”
“Tidak tertutup kemungkinan Penyidik Polres Kerinci akan memanggil Ketua dan Pengurus inti KONI menghadap guna mengklarifikasi uang hibah senilai Rp. 3,1 miliar,”ujar sumber Siasatinfo.co.id.
Setelah mencuatnya dana hibah tersebut, ternyata ada kejanggalan aliran dana berupa honor ke Tiga Petinggi Daerah Kabupaten Kerinci, yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.
“Bupati Kerinci, Adirozal menerima honor tiap bulan dari dana hibah KONI sekitar Rp.2000.000,- (Rp 2 jutaan) setiap bulan dari pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selanjutnya, Amitaher (Wakil Bupati Kerinci) menerima honorer per bulan sebesar Rp. 1,5 Juta.”
Kemudian uang hibah Pemkab Kerinci ke KONI juga dinikmati tiap bulan oleh Zainal Efendi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dengan nominal Rp. 1000.000,- ( Rp.1 Juta),”ungkap sumber Siasatinfo.co.id, Rabu (12/7/2023).
Tidak hanya tiga orang petinggi daerah Kerinci, tetapi uang hibah tersebut juga dinikmati pejabat struktural lingkungan Pemkab Kerinci.
Berdalih SK pengurus KONI, Pejabat Struktural tercatat dalam SK Tugas tentu menerima honorer tak pantas sesuai aturan perundang-undangan dengan rangkap jabatan di KONI di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Tercatat pengurus inti KONI di Kerinci ada beberapa orang pejabat struktural seperti, Radium Halis (Kepala Dinas Pertanian) menjabat Wakil Ketua KONI, Osrayandi (Kadis Perkebunan) menjabat sebagai Wakil Ketua KONI.
Mereka selain menjabat sebagai Kepala Dinas di OPD Lingkup Pemkab Kerinci, Pengurus di KONI juga tercatat sebagai pengurus yang memiliki jabatan rangkap.
“Radium Halis alias Filip selaku Wakil Ketua KONI merangkap sebagai Ketua Cabor Tenis Lapangan.
Selain Filip, Zufran Kaban Inspektorat, selaku Wakil Ketua KONI merangkap jadi Ketua Cabor Angkat Besi.”
Selanjutnya Osrayandi (Kakak Kandung Ketua KONI Deki Almitas-Red), Jabatan Wakil Ketua KONI juga sekaligus merangkap Ketua Cabor Dayung,”ujar sumber Siasatinfo.co.id.
Lebih lanjut dikatakan sumber tercatat juga nama Asril Sekdis PUPR menjabat sebagai Wakil Ketua KONI sekaligus Ketua Cabor Sepatu Roda.
Parah lagi, selama KONI Kerinci dibawah komando Deki Almitas selain disinyalir melakukan monopoli jabatan, diduga karena ada kerjasama dengan pengurus KONI Propinsi jambi untuk memuluskan permainan pengurus.
“Lucunya Deki Almitas selaku Ketua Umum KONI merangkap sebagai Ketua Cabor Karate, ini namanya monopoli jabatan di KONI kerinci,”sebut sumber.
Padahal KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota bersifat mandiri, tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik, namun hal ini tidak berlaku untuk KONI Kabupaten Kerinci.
Hal ini tertera juga pada surat edaran Kemendagri Nomor: 800/2398/SJ, 26 Juni 2011, Tentang rangkap Jabatan menyatakan, bahwa melarang Kepala Daerah, Pejabat Publik, Termasuk Wakil Rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi Olahraga seperti KONI dan pengurus Induk Olah Raga.
Tertera juga pada Pasal 40 Undang-undang nomor 3 tahun 2005, tentang sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, diperkuat dengan surat edaran KPK RI, tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan banyak rangkap jabatan Pejabat Publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Disimak dari aturan diatas, Ketiga Petinggi Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekda Kerinci tidak berhak dengan uang hibah terhadap organisasi keolahragaan dan berpotensi merugikan keuangan KONI.
Selain ketiga orang tersebut, pejabat struktural dilarang mencicipi uang hibah, apalagi memborong jabatan hingga ke cabang olahraga (Cabor), seperti tidak ada orang lain yang bisa miliki hak sama sebagai pengurus KONI di Kerinci.
Namun di KONI Kabupaten Kerinci sepertinya tidak peduli dengan aturan dan sengaja melabrak ketentuan undang-undang dari surat edaran Menteri Dalam Negeri maupun surat edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Monopoli jabatan di KONI kerinci jelas-jelas sudah mengangkangi Undang- Undang Kemendagri tentang Keolahragaan Nasional. Hal ini tidak ditampik oleh Pak Mumtaz selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Jambi.
Sementara itu, Deki Almitas yang bertanggungjawab atas keuangan KONI Kerinci selalu berusaha dihubungi Siasatinfo.co.id, hingga berita ini dipublish belum diperoleh keterangannya.(Team Red Sst)
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…