Kerinci

Terkait Berita Viral Seorang Wanita Menginjak Alqur’an, Ini Penjelasan Kapolsek Air Hangat Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait heboh dan viral seorang wanita muda di Semurup merobek, menginjak-injak dan membakar kitab Suci Al-Qur’an ternyata bernama lengkap Hayati Rahmah berusia 23 tahun.

Menurut Kapolsek Air Hangat, Iptu Julisman kepada Siasatinfo.co.id, Sabtu (2/11/2024), wanita bernama Hayati Rahmah (23) ini merupakan Warga Desa Baru Semurup.

“Kejadian sempat viral dan heboh ini, kami dari Polsek Air Hangat kemarin Jum’at (1/11/2024) sekitar pukul 15:00 WIB, terpaksa mengamankan seorang perempuan bernama Hayati Rahmah, Warga Desa Baru Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.

Ia diamankan terkait Berita Viral seorang perempuan yang memposting perbuatan menginjak dan membakar lembaran Alquran di akun Facebook a.n @Yati yati,” ujar Kapolsek.

Adapun identitas pelaku adalah sebagai berikut: Nama : HAYATI RAHMAH, Alamat Desa Baru Semurup, Lahir 05 Februari 2001 dan Pekerjaan, Ex Pelajar.

Langkah-langkah:
1. Mengamankan pelaku beserta barang bukti.
2. Wawancara kpd Kepala Desa Air Bersih Bpk HASANUDIN dpt
3. Wawancara kpd masyarakat tetangga pelaku a.n NELMA
4. Wawancara thd Kakak kandung pelaku a.n SEFRINA
5. Interogasi pelaku a.n HAYATI RAHMAH.

Bukti yang diamankan:

1). 1 (satu) unit Handphone warna hitam Merk OPPO A16, 2). 1 (satu) buah Alquran.

Dari hasil keterangan pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pelaku a.n HAYATI RAHMAH sekira bulan Februari tahun 2023 pernah diamankan oleh masyarakat Desa Kumun Debai ketika ingin melakukan perbuatan bunuh diri dengan cara melompat dari jembatan DEBAI, kemudian di jemput oleh keluarga dan Pemdes Desa Baru Air Hangat untuk di bawa pulang.

2. Pada tahun 2022 pelaku a.n HAYATI RAHMAH Pernah diamankan oleh warga saat memanjat atap Sekolah Pesantren ATTOYIBAH Air Hangat.

3. Pelaku dikenal sering menyendiri di lingkungan masyarakat tempat tinggal Desa Baru.

4. Pelaku pernah disarankan oleh pemdes Desa Baru untuk dilakukan pengobatan di RSJ Prov Jambi namun terkendala Biaya dan izin org tua.

5. pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kecewa tidak diterima berkerja di sebuah toko pakaian, sehingga pelaku emosi dan memposting hal tersebut di akun Facebook miliknya.

Selanjutnya dilaksanakan Mediasi bertempat di Mako Polsek Air Hangat yang dihadiri oleh:
1. Camat Air Hangat Barat IRPELITA
2. Kades Baru Air Hangat Barat HASANUDDIN dpt.
3. Kapolsek Air Hangat IPTU JULISMAN
4. Tokoh agama Desa Baru Bpk JAMUDIN
5. Pihak Keluarga Pelaku

Hasil mediasi di sepakati bahwa:
1). Pihak keluarga dan Pemerintah Desa menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat secara lisan dan tertulis atas kejadian tersebut.

2). Pihak keluarga akan melakukan pembinaan dan lebih mengawasi dan menjaga kegiatan keseharian pelaku dengan baik.

3). Akan dilakukan pengobatan dan koordinasi dengan pihak terkait.** (Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bupati Monadi Lantik 39 Pejabat Struktural Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…

7 jam ago

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

2 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

3 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

1 minggu ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

1 minggu ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 minggu ago