Categories: DaerahJambiKerinci

Terindikasi Curang, Pleno PPK Air Hangat Timur Kerinci Berujung Penolakan 4 Saksi Partai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci  – Rapat Pleno rekapitulasi suara legislatif di Kecamatan Air hangat timur, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Sabtu kemarin (24/2/2024) dihujani aksi protes karena terindikasikan curang.

Buntutnya, hasil sidang pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditolak dan sejumlah 4 saksi dari Partai yaitu, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai PDIP dan terakhir Partai umat, nyatakan tidak menerima Pleno Kecamatan Air Hangat Timur.

Sebab, masing-masing saksi protes karena banyak ditemukan coretan pada C Hasil yang dinilai saksi berindikasi kecurangan dan dapat menimbulkan kerugian bagi Caleg.

Berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Minggu (25/2/24), menyebutkan bahwa sidang pleno legislatif sempat beberapa kali dipending karena saksi menilai ada temuan pelanggaran dilakukan pihak penyelenggara.

“Pleno beberapa kali dipending, dianggap ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, diduga terjadi Pemilu yang  Terstruktur, Sistematis dan Masif yang perlu ada pembuktian.

“Yang jadi kendala lagi absensi tidak mau dikeluarkan, itu yang menyebabkan dead lock Pleno kami” ungkap Putra Mulyadi dari saksi dari partai Perindo.

“Saat ini Indikasinya sudah ditemukan di C salinan pada halaman pertama tentang DPT, Penggunaan hak pilih, dan kemudian terlalu banyak coret-coret luar biasa, ini yang jadi masalahnya,”lanjut Putra.

Sementara itu, Widodo, Saksi dari Partai Nasdem saat berargumen menyampaikan, jika tidak ada temuan untuk membatalkan perhitungan suara maka pleno silahkan dilanjutkan.

Kemudian saksi lain dari partai Gerindra, Yudha mengatakan bahwa proses Pleno yang berlangsung terlalu lamban untuk mengambil sebuah keputusan, padahal segala bukti dan juga hal- hal yang menyangkut untuk memberikan keputusan sudah dipaparkan.

“Ini sudah dua kali pending. Kalau berdasarkan peraturan, itu telah ditemukan indikasi bahwa adanya penggelembungan suara.

Walaupun satu suara itu ada proses PSU, apalagi yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang,”tandas Yudha, saksi dari partai Gerindra.

Pengki Saksi dari PDIP, pada saat rapat pleno berlangsung bersikeras agar absensi yang berada didalam kotak suara agar dapat diperlihatkan dan dicocokkan dengan hasil dan bukti-bukti yang telah ia bawa pada rapat pleno tersebut.

Saksi dari empat partai (Perindo, Gerindra, PDIP, Partai umat) menerangkan bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak bisa diterima karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Kami merasa dicurangi, dan kecurangan tersebut terlampir pada form kejadian khusus ini. Bukti tersebut juga sudah kami laporkan pada Panwascam Air Hangat Timur pada 19 februari 2024, dan sudah diteruskan bukti tersebut ke bawaslu kabupaten kerinci,”tegas ke empat saksi.

Menurut ketua PPK Kecamatan Air Hangat Timur, Izal Natriadi, bila terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi Kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model (D).

Kejadian khusus tanpa adanya konfirmasi dan klasifikasi dari penyesuaian data dari saksi, karena mereka menganggap tidak ada Undang-Undang yang mengizinkan proses klarifikasi dan konfirmasi mengenai hal-hal yang dianggap perlu dipaparkan pada saat pleno.

“Tugas PPK hanya merekap C1 salinan yang dipegang saksi dengan tele, hanya itu saja” ungkapnya.

Sekedar informasi, mengacu pada Dasar Hukum Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Mekanisme Pemungutan Suara ulang (PSU) tertuang pada
Pasal 372 Ayat (2)

(a) Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau

(d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Modus penggelembungan (Sumber riset & Reportase Tirto.id)

* Mengganti angka rekap di Form C1
* Jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah di form C1
* Kolom Perolehan suara dan Kolom lain dikosongkan agar bisa diisi angka baru
* Mencoblos sisa surat suara.*(Mul/Wan/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago