Daerah

Terendus, Kades Koto Beringin Siulak Main Proyek Dinas PUPR Kerinci, Rangkap Jabatan Bisa Terjerat UU Pidana Korupsi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terungkap lagi, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, nekad mengangkangi UU Nomor 6 Tahun 2014, larangan Kades merangkap Jabatan diduga sebagai Kontraktor.

Sebab, dengan ketentuan dari aturan diatas untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya yang bisa terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, Minggu (11/8/2024) pukul 12:00 WIB menyebutkan, bahwa Reza Fahlevi salah satu Oknum Kades di Kecamatan Siulak, terendus dan terlalu nekad melabrak aturan UU No.6 tahun 2014 larangan Kades Rangkap Jabatan.

“Reza Fahlevi saat ini aktif menjabat selaku Kades Koto Beringin, terlalu nekad melabrak dan mengangkangi aturan tertinggi yakni Undang-undang Negara Republik Indonesia.

Tingkah laku Kades Reza seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena akan merambah ke semua lapisan Kepala Desa se Kabupaten Kerinci dan ini harus di usut tuntas aparat penegak hukum.”

“Kades Reza dikabarkan bermain proyek dari salah satu bidang di Dinas PUPR Kerinci dengan kegiatan pekerjaan Tembok Penahan di Desa Bedeng 8 Kayu Aro Barat,”ungkap sumber.

Liciknya lagi, dilokasi kerja oknum pelaksana pekerjaan tidak memasang papan nama proyek hingga membingungkan warga masyarakat.

Tindakan nekad Kades diduga merangkap kontraktor ini lagi-lagi melawan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),  bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.

Seperti ditegaskan Mulyadi selaku Aktivis Senior, Giat Anti Korupsi Kerinci mengatakan, bahwa selain Kades tidak bisa rangkap jabatan, ini juga melanggar kode etik dan dapat terjerat hukum tindak pidana korupsi.

“Kades yang terjerat merangkap jabatan sebagai kontraktor seperti yang dilakoni Kades Reza ini bisa diseret ke ranah hukum jika sudah ada alat bukti kuat.

Larangan terhadap rangkap jabatan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang, Hukum Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,”Aktivis Mulyadi didampingi rekannya Mdona.

Informasi diperoleh awak media ini, Kades Koto Beringin sering diketahui dan leluasa bermain proyek APBD dari lingkup Dinas Pemkab Kerinci.

Kali ini, Reza diduga bersekongkol melaksanakan pekerjaan proyek Pokir (Pokok Pikiran), diduga milik Edminudin yang saat ini menjabat selaku Ketua DPRD Kerinci.

Kejanggalan ditemukan dilokasi pekerjaan antaranya, selain tanpa papan nama proyek, jumlah dana fisik serta volume kerja, material digunakan sebagian memakai batu kapur berwarna agak keputihan, komposisi campuran semen beton tanpa kerikil.

Pemasangan tembok penahan dibeberapa titik tidak tepat sasaran, dimana titik lokasi yang longsor di sisi kanan tidak dikerjakan.

Parahnya, tembok penahan justru dikerjakan disebelah kiri yang sama sekali belum pernah terjadi longsor.

Diduga, pelaksana bersama pihak dari dinas PUPR Kerinci sengaja bermain aman agar dapat pekerjaan mudah dan mulus untuk mencari keuntungan dari volume paket proyek ini.

Namun hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Kades Reza bersama pihak Dinas PUPR terkait belum diperoleh keterangannnya. (Mdona/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Dicurigai Nilai bantuan PAUD Rp.37 Juta Dan Rp.148 Juta Judul SPJ Sama DD Siulak Kecil Mudik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…

8 jam ago

Miris.! Gegara Tak Lunasi Iuran SPP,  Ijazah Siswa Ditahan Setahun Pihak SMKN 11 Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…

11 jam ago

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

1 hari ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

1 hari ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

2 hari ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

3 hari ago